HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyelesaian Kasbon Rp 14 M belum Tuntas

suara-tamiang.com , Karang Baru | Perkara kas bon Rp 14 miliar dan uang pinjaman (UP) Rp 1,7 miliar pada Pemkab Aceh Tamiang 2007 ternyat...

suara-tamiang.com, Karang Baru | Perkara kas bon Rp 14 miliar dan uang pinjaman (UP) Rp 1,7 miliar pada Pemkab Aceh Tamiang 2007 ternyata hingga kini penyelesaiannya belum tuntas, bahkan terkesan tak berjalan. 

Proses penyelesaian masih tahap verifikasi berkas. Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Tamiang, Abdullah mengatakan hingga kini proses penyelesaian kasbon dan UP masih dilakukan pemberkasan yang rencananya pada 29 September 2014 akan diinvestigasi ulang tim BPKP Aceh guna menetapkan kerugian keuanga negara.

“Masalah kasbon dan UP itu masih terjadi perdebatan, sehingga perlu kita verifikasi ulang,” kata Abdullah menjawab Serambi kemarin. Hal sama disampaikan Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, 

Syuibun Anwar. Menurutnya, penyelesaian kas bon dan UP itu merupakan amanah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemkab Tamiang untuk segera dituntaskan. “Kasbon dan UP kini sudah menjadi tanggung jawab Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD),” ujarnya. 

Namun, menurut Syuibun, pihaknya juga sudah memeriksa dokumen kasbon dan UP di DPKAD. Hasilnya tak semua kas bon tersebut benar karena setelah ditelusuri ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pada tahun 2007 yang belum dibukukan. 

Bagaimana pun prosesnya, Syuibun berjanji untuk komit menyelesaikan soal semua kas bon dulu yang diduga telah merugikan Pemkab Aceh Tamiang itu. 

Syuibun menyebutkan di antara kasbon itu, ada yang tak terbayar karena tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tamiang 2007. 

Ia mencontohkan kasbon mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Tamiang tahun 2007, Syafriel Antoni.  

Ketika itu ia diperintahkan oleh pihak provinsi untuk menyelenggarakan satu kegiatan yang pada waktu itu even tersebut wajib dilaksanakan, sedangkan dalam APBK Aceh Tamiang tidak diplot dana untuk kegiatan itu. 

Kemudian, ketika itu BPM melakukan telaahan sehingga Bupati pada saat tersebut memerintahkan agar dianggarkan dana untuk even ini dalam APBK-P 2007. 

“Kemudian karena akan dianggarkan dalam APBK-P, BPM meminjam pinjaman ke kas daerah karena ketika itu sistemnya masih dibolehka,” ujar Syuibun. 

Namun ketika kegiatan sudah dilaksanakan dan laporan sudah dibuat, kata Syuibun, diganti pimpinan di BPM sehingga oleh kepala BPM baru tak mengusulkan dana untuk even tersebut dalam APBK-P. 

“Beginilah kondisinya, kan tak mungkin kegiatan Pemkab dibebankan kepada perorangan sehingga semua ini harus diverifikasi kembali,” demikian Syuibun.(md/serambinews)

Foto : Ilustrasi/republika