HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Warning Pemilik Menara Telekomunikasi Bandel

suara-tamiang.com , Aceh Tamiang |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperingatkan pemilik menara telekomunikasi yang terus membandel d...

suara-tamiang.com, Aceh Tamiang |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperingatkan pemilik menara telekomunikasi yang terus membandel dengan tidak membayar kewajibannya kepada emerintah daerah. 

Dalam waktu dekat, jika kewajiban tersebut tidak juga dibayarkan, pemerintah daerah akan melakukan penertiban objek wajib pajak tersebut.

Peringatan (warning) terutama pada para pengusaha menara telekomunikasi yang terutang dalam pembayaran pajak dan objek pajak sub sektor PBB pengendalian menara telekomunikasi, untuk itu diharapkan pihak terkait segera menyelesaikan kewajibannya.

"Begitu pula menara telekomunikasi yang sudah berdiri bangunannya dan telah beroperasi, tetapi belum memperoleh berbagai bentuk perizinan, untuk segera melakukan pengurusan izin sebagai pemenuhan segala sesuatunya di bidang objek pajak," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Ir Razuardi, di ruang kerjanya, Selasa (23/9).

Menurut sekda, sesuai data yang terhimpun pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Aceh Tamiang, sebanyak 89 unit menara telekomunikasi yang sudah berdiri bangunannya, baru 36 unit tower yang terdaftar sebagai wajib pajak dan masih terutang.

"Dalam hal ini, bila pihak terkait belum menyelesaikan pembayaran pajak terhutangnya, tentu menjadi penyebab terlambatnya penerimaan PAD (pendapatan asli daerah)," ujar Razuardi.Dijelaskan juga, ke-36 wajib pajak tersebut terutang total sebanyak Rp 23,761 juta yang seharusnya menjadi PAD tahun 2014. 

Sementara 30 September mendatang telah jatuh tempo pembayaran."Diharapkan pihak pengusaha dapat bekerjasama dengan baik. 

Dalam hal ini, bila tidak ada juga tindaklanjut pembayaran, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan penertiban objek pajak," ucap Razuardi yang saat itu didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs Abdullah.

Abdullah menambahkan, dalam masalah ini pihaknya telah menyampaikan kepada Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di Medan, berupa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

"Berikut arahan untuk penyetoran langsung telah disebutkan dapat dilakukan pada bendahara penerimaan DPPKA atau bisa juga melalui Bank Aceh, dengan rekening penerimaan PBB-P2 Aceh Tamiang," jelas Abdullah.

Abdullah menyebutkan daftar wajib pajak dan objek wajib pajak terutang dari sub sektor PBB pengendalian menara telekomunikasi di dalam Kabupaten Aceh Tamiang, di ataranya PT.Telkom, PT Telkomsel/Genta Buana, PT Indosat, PT Sousindo KP, PT Hutchison/CP Telecom dan PT Exelcomindo Pratama/Tbk. (indra/stc)

Foto : Ilustrasi/tradeget.com