HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pajak Restribusi Sampah di Aceh Tamiang Mencekik Pengusaha

suara-tamiang.com ,  Karang Baru | Rekanan Kontraktor di Kabupaten Aceh Tamiang resah dengan ditetapkannya Qanun No. 1 Tahun 2014 tanggal ...

suara-tamiang.com, Karang Baru | Rekanan Kontraktor di Kabupaten Aceh Tamiang resah dengan ditetapkannya Qanun No. 1 Tahun 2014 tanggal 19 Mai 2014 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan / Persampahan, dimana kenaikannya  mencapai 333,3%.

Kenaikan Pajak Retribusi Sampah sangat memberatkan bagi rekanan yang mengais rezeki di Kabupaten bergelar Negeri Bumi Muda Sedia melalui pekerjaan paket proyek yang ada di sejumlah SKPD baik proyek yang menyerap anggaran APBK, APBA dan APBN.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Richad Idris ditanya Suara Tamiang, Kamis (4/9) diruang kerjanya mengatakan, Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, sangat mencekik leher.

Hal ini sangat meresahkan kontraktor yang tergabung dalam AKA. “Mereka belum tentu mendapatkan paket proyek setiap tahunnya, kalaupun ada paling paling menjadi pendamping tender proyek yang hanya mendapat 2,5% dari nilai proyek”, sebut H.Richad, hal inilah yang memberatkan para rekanan yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Aceh wilayah Tamiang berjumlah 315 perusahaan.

Dijelaskan H.Richad, dalam Qanun No.12 Tahun 2011 rekanan hanya membayar Rp.30.000/bulan, tapi Qanun No.1 Tahun 2014 mereka harus membayar Rp.100.000/bulan yang berarti kenaikannya mencapai 333,3%, oleh karena itu, jika tidak segera di revisi qanun tersebut bisa hancur pengusaha yang ada di Aceh Tamiang.

Ditambahkannya lagi, ketetapan Qanun ini sangat tidak adil karena para kontraktor harus membayar retribusi sampah sama dengan jumlah yang dibayar oleh para pengusaha yang banyak menghasilkan sampah seperti Mini Market, Restoran, Gudang Perusahaan Swasta, Kontraktor, CV, Firma, UD atau Toko, untuk itu diharapkan diharapkannya kepada Pemerintah agar dapat segera merevisi ataupun menurunkan Qanun No 1 Tahun 2014.

Pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyurati Bupati yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRK, Sekretaris Daerah, dan Bagian Hukum memohon untuk segera merevisi Qanun tersebut, dimana sebelumnya ungkap H. Richad dirinya sudah bertemu dengan Bupati Hamdan Sati didampingi Ir.Rusman Ketua DPRK di Pendopo membicarakan secara lisan tentang Qanun tersebut, Bupati sangat merespon keluhan tersebut, dan berjanji akan segera merevisinya.

Sementara itu pada hari yang sama, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Samsul Rizal S.Ag, yang merupakan Leding Sektor Qanun No 1 saat dijumpai tidak berada di Kantornya sedang ke Lapangan. (saiful alam/stc). 


Foto : Ketua AKA Aceh Tamiang H. Richad (saiful alam/stc)