HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Kempra Khawatirkan Kondisi Hutan Aceh Tamiang

suara-tamiang.com , Kualasimpang | LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari)Aceh Tamiang, Kamis (25/9) menggelar diskusi publik ter...

suara-tamiang.com, Kualasimpang | LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari)Aceh Tamiang, Kamis (25/9) menggelar diskusi publik terkait pertambangan di Cafe A Tree, Karangbaru. 

Dalam diskusi tersebut, LSM Kawasan Ekosistem Manggrove Pesisir Sumatera (Kempra) mengkhawatirkan kondisi hutan di kabupaten itu, karena terus-terusan ditebang. 

Izuddin, peserta diskusi dari LSM Kempra Tamiang mengatakan, hampir sebagian besar potensi tambang yang ada di Aceh Tamiang berada di area hutan produksi dan hutan lindung yang ditumbuhi tanaman kayu dan sangat mudah menebang serta mengambil kayunya. 

Sementara disisi lain, daerah aliran Sungai Tamiang hancur, kalau berfikir untuk eksplorasi bagaimana jadinya Tamiang ke depan dan apabila diizinkan, dikhawatirkan akan datang banjir Aceh Tamiang lagi seperti tahun 2006. 

Ini perlu disampaikan, karena saat ini ada beberapa investor yang mau menggarap tambang di Aceh Tamiang, sehingga pemerintah perlu kita ingatkan agar berhati-hati. 

“Jangan sampai ada mafia pertambangan yang berlindung dibalik izin eksplorasi pertambangan, dengan tujuan menebang kayu,” tegas Izuddin. 

Kalaupun diizinkan, untuk mengantisipasi rusaknya hutan, pengusaha yang mau melakukan eksplorasi terlebih dahulu membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dulu, sehingga menjadi pegangan kita semua, jangan sampai sudah dilakukan ekplorasi baru kita ribut mana Amdalnya. 

Hal senada juga diungkapkan peserta diskusi lainnya, T Insyafuddin. Menurutnya ada keterbatasan pemerintah dalam memberikan izin ekplorasi tambang dimana ada aturan Qanun dan UU Pemerintah Aceh namun semuanya dikunci sehingga menjadi kendala masalah usaha tambang ini. 

“Di satu sisi Bupati dibolehkan memberikan izin tambang namun disis lain dilarang dan Gubenur yang mengeluarkan izin,” ujarnya. 

Diskusi tersebut juga menghadirkan Pemateri Strategic Resources Initiative, M Yakob Ishadamy yang memaparkan daya dukung lingkungan dan manfaat sosial. 

Menurutnya, dalam ekplorasi harus ada keseimbangan dan prinsip berkelanjutan yang menjamin kelestarian sumber daya alam, ekonomi, sosial dan lingkungan. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan dan menggaet investor agar berinvestasi di Aceh Tamiang. 

Antara lain masalah sumur minyak tua sudah hampir lima tahun kita usahakan izinnya, namun banyak kendala dalam mendapatkan sumur tua menjadi milik pemerintah daerah melalui BUMD. 

“Ada beberapa BUMD yang kita lakukan baik sistem kerjasama maupun sumur tua, dan masalah sumur tua harus banyak kerjasama dengan investor di luar,’ ujarnya. 

Tentang investasi ada beberapa yang  telah kita mulai, termasuk investasi pabrik semen yang saat ini sedang ekplorasi. 

“Kita juga punya sendimen yang tinggi di Sungai Tamiang, rencananya akan kita ambil dan periksa untuk mengetahui kandungan mineral yang ada,” ujar Hamdan Sati. 

Sekretaris Dinas Pertambangan Aceh Tamiang, Muhammad Zein, mengupaya terhadap pengajuan izin pertambangan baik galian c maupun mineral tetap berprinsip pada pengelolaan lingkungan tidak bersifat masif dan mewajibkan melengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL). (md/serambinews)

Foto : Ilustrasi