HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LBH Minta Gubenur Selesaikan Sengketa Lahan

suara-tamiang.com , Karang Baru | Warga empat desa, Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjung lipat dan Desa Senebok Aceh, Kecamatan Bendahara, A...

suara-tamiang.com, Karang Baru | Warga empat desa, Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjung lipat dan Desa Senebok Aceh, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, meminta Gubenur Aceh ambil alih penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Parasawita (Kini PT Rapala) dengan warga. 

Sebab, kini Pemkab Aceh Tamiang telah menghentikan musyawarah dengan warga. Kuasa hukum warga empat desa dari LBH Banda Aceh, Chandra Darusman Minggu (14/9) mengatakan, pemerintah Aceh Tamiang dalam rapat dengan warga beberapa hari lalu, sudah menutup musyawarah dengan warga terkaiat penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT Rapala. 

“Kami menilai ini bentuk buang badan Pemkab, seharusnya tim bentukan Pemkab dibubarkan saja,”ujar Chandra Darusman dan menambahkan, kalau tidak mampu Pemkab Tamiang dapat meminta bantu pemerintah provinsi. 

Pasca ditutup rapat tersebut, Pemkab Tamiang tidak melayani lagi negosiasi musyawarah dengan warga dan ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam upaya menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan dan gagal menjaga hak hak rakyat atas tanah. 

Yang dituntut warga sebenarnya, kata Chandra agar lahan seluas 144 Ha di keluarkan dari HGU PT Parasawita karena HGU tersebut habis masanya tahun 2015, namun karena tiba tiba HGU diperpanjang atas nama PT Rapala tahun 2014, maka warga melakukan perlawanan dan menduduki lahan tersebut. 

Untuk itu, kami mendorong Gubenur Aceh melalui tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dilevel provinsi untuk mengambil alih dan menyelesaikan masalah ini. 

Karena tim yang dibentuk Pemkab Tamiang kami nilai tidak bekerja Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnain membantah Pemkab buang badan. 

Bahkan, katanya sejak masalah itu mencuat sudah sekitar 10 kali pemerintah duduk bersama menyelesaikan masalah itu. 

Disebutkan, ada beberapa opsi yang ditawarkan, pertama ditawarkan menerima tali asih kalau tidak mau menerima menempuh jalur hukum. 

“Untuk sementara memnag proses musyawarah distop dulu, kita berikan kesempatan kepada warga untuk berfikir opsi yang ditawarkan,” ujarnya. Tambah Wabup, kita sudah sepakat dengan PT Rapala karena warga sudah menduduki lahan PT Rapala, maka ditawarkan tali asih, kalau tidak terima tempuh jalur hukum. Disebutkan juga, risalah paniti B yang sudah keluar, tetapi Bupati Aceh Tamiang tidak pernah mengeluarkan merekomendasi. 

Sejak warga demo sudah 10 kali Pemkab Tamiang duduk, kalau bagi bagi lahan HGU menurut PT Rapala sudah dijadikan agunan di bank dan sudah tertera 1000 Ha bagaimana dikeluarkan lagi. (md/serambinews)

Foto : Ilustrasi/perkebunan.litbang.deptan.go.id