HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kemenpera Salurkan 800 BSPS di Aceh Tamiang

suara-tamiang.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Deputi Bidang Perumahan kembali memberikan Bantuan Stimulan Perumaha...

suara-tamiang.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Deputi Bidang Perumahan kembali memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat Aceh Tamiang. Bantuan sebanyak 823 unit rumah yang layak terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin.

Bantuan pada tahun ini direncanakan diberikan kepada masyarakat yang tersebar dalam 10 kampung yang ada di kecamatan Banda Mulia.

Di mana bantuan yang diberikan sebanyak Rp 7,5 juta setiap penerima. Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan, tidak diperbolehkan mempergunakan uang bantuan selain untuk keperluan perbaikan atau rehab rumah.

Penyerahan bantuan dan sekaligus sosialisasi BSPS telah dilaksanakan Jumat (29/8) di Kampung Telaga Meukeu.

Pada acara itu ratusan warga calon penerima bantuan hadir untuk mendengarkan penjelasan dari Deputi Bidang Perumahan Kemenpera Dr Jamil Anshari.

Deputi Bidang Perumahan Jamil Anshari dalam arahannya menyatakan, diwajibkan kepada calon penerima bantuan untuk mengikuti sosialaisi terlebih dahulu.

"Agar penerima bantuan mengetahui penggunaan dan pemanfaatan bantuan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Jamil, BSPS itu diberikan langsung kepada masyarakat untuk membangun atau merehab bagian rumahnya secara swadaya, dan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan.

Selanjutnya penerima bantuan dibolehkan menggunakan uang tersebut sesuai peruntukannya, dengan melampirkan bukti yang lengkap dan sah sejauh uang tersebut sudah dipergunakan.

Jamil juga mengingatkan, bagi penerima tidak dibolehkan mempergunakan uang bantuan untuk keperluan lain.

Jika ternyata terjadi penyalahgunaan penggunaan uang tersebut, itu menjadi tanggungjawab penerima bantuan terhadap munculnya persoalan hukum.

"Akan dilakukan audit oleh pihak yang terkait terhadap BSPS yang sudah disalurkan kepada masyarakat penerima, untuk itu pergunakan bantuan sesuai dengan yang telah ditentukan," tegas Jamil.

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rulina Rita MT, Kepala Dinsosnakertran Drs Ikhwanuddin, perwakilan jajaran TNI/Polri, tokoh ulama, dan masyarakat calon penerima bantuan. (indra/stc)

Foto: Ilustrasi/antarasumut.com