HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dishutbun Aceh Tamiang Stop Aktivitas Koperasi Bina Lestari

suara-tamiang.com ,  Aceh Tamiang | Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Tamiang menghentikan sementara aktivitas Ko...

suara-tamiang.comAceh Tamiang | Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Tamiang menghentikan sementara aktivitas Koperasi Bina Lestari (Kopibali) yang beroprasi di Desa Kaloy, kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. 

Pembekuan tersebut dilatarbelakangi somasi (teguran) yang dilayangkan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) kepada Pihak Dishutbun menyatakan Koperasi Bina Lestari selaku pemegang Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang Nomor 443 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan kemasyarakatan diminta menghentikan aktivitas dalam areal izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, sampai dilakukanya indentifikasi di lapangan.

Sebelumnya LembAHtari melayangkan somasi kepada Dishutbun Aceh Tamiang akhir Agustus lalu. Di mana berdasarkan monitoring LembAHtari ditemukan indikasi penyimpangan dan rekayasa sejak proses pengusulan Koperasi Bina Lestari yang berdiri di Desa Kaloy Tamiang Hulu tahun 2011 sehingga terbit Kepmenhut Nomor SK 154/Menhut -11/2012 tertanggal 26 Maret 2012 tentang Penetapan Areal Kerja lebih kurang seluas 3.352 hektare di kawasan hutan desa tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/9), Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal MSH menyatakan, rekayasa kelompok tani juga terjadi di luar Desa Kaloy. 

Ada 1.500 nama anggota pada Sembilan kelompok tani dan selanjutnya dibuat koperasi demi mendapatkan peruntukan lahan sekitar 3.050 hektare. 

Sedangkan yang dari Desa Kaloy, hanya 300 anggota kelompok tani yang bernaung di sejumlah kelompok antara lain Mekar Lestari I, Prima Lestari dan Polo Ingin Maju.

Seharusnya, lanjut Sayed, sesuai pasal I ayat 1, 2 dan 4 Permenhut tentang HKM, bahwa peruntukannya diberikan kepada masyarakat setempat dalam kesatuan sosial bermukim (tinggal dalam hutan-red)/di sekitar hutan dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat. 

Namun yang terjadi saat ini, LembAHtari justru menemukan bukti pada salah satu koperasi memiliki anggota HKM dari kabupaten luar yakni Langkat, Sumut.

"Anehnya lagi, program ini dalam rencana umum yang dibuat koperasi pada Maret 2013 ditemukan tally sheet untuk pemanfaatan potensi kayu termasuk pembohongan data tutupan lahan antara hutan sekundar seluas 1.392 hektare dengan tutupan lahan gegas sekitar 1.960 hektare," ungkap Sayed Zainal.

Masih kata Sayed, berkaitan program hutan tanaman rakyat (HTR) di dua kecamatan, Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka, dicanangkan seluas 7.000 hektare diduga fiktif. 

Dengan modus operandi di antaranya dikelola oleh sejumlah koperasi seperti Koperasi Silfa Lestari seluas 1.000 ha, Koptan Alur Bunyi Abadi 500 ha, Bukit Wisata 500 ha, bahkan Koperasi Bina Lestari juga mendapatkan seluas 1.300 ha.

Selain itu, sambung Sayed, kecurangan juga terjadi dalam lokasi pecadangan HTR ada terjadi proses jual beli tanah negara untuk penanaman kelapa sawit, kepada warga dari luar Aceh Tamiang dengan harga bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per hektare.

Untuk itu, LembAHtari mendesak Bupati Hamdan Sati dan Kadis Hutbun Aceh Tamiang Alfuadi segera melakukan verifikasi ulang dan mengadakan rapat terkait penetapan areal HKM dan HTR.

"Apabila kedua program ini disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukan, maka izin tersebut dapat ditinjau ulang bahkan dibatalkan," katanya. (dede/stc)

Foto : Ilustrasi/m.energitoday.com