HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

LSM Lambahtari Somasi Bupati Aceh Tamiang

suara-tamiang.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembahtari  mensomasi Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, karena dalam program progr...

suara-tamiang.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembahtari  mensomasi Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, karena dalam program program Hutan Kemasyarakat (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)  di Kecamatan Tamiang Hulu, diduga ada kelompok tani fiktif. 

Direktur Eksekutif LSM Lembahtari, Sayed Zainal M SH, kepada Serambi Kamis (28/8) mengatakan, dirinya sudah melayangkan suart somasi kepada Bupati Aceh Tamiang terkait terkait indikasi rekayasa kelompok tani program hutan kemasyarakatan. 

“Sejak 2012 terjadi rekayasa nama kelompok tani dan nama anggotanya yang tergabung dalam Koperasi Bina Lestari di Desa Kaloy, Tamiang Hulu yang mengajukan program Hutan Kemasyarakatan (HKm),” ujarnya. 

Mereka mendapat areal seluas 3.352 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi dari Menteri Kehutanana RI SK 154/Menhut- 11/2012 tanggal 26 Maret 2012 dan mendapat izin Bupati Aceh Tamiang dengan dasar pertimbangan teknis dari Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh. Dari 12 nama kelompok tani, hanya dua orang kelompok tani dari Desa Kaloy selebihnya dari luar Desa Kaloy. 

Dan anehnya nama-nama tersebut disahkan oleh para datok pada Juni 2014, bahkan ada anggotanya dari luar Kabupaten Aceh Tamiang. 

Anehanya lagi, peta  usulan kelompok tani program HTR ternyata tumpang tindih dengan peta lokasi program HKm seluas 1300 Ha dan lokasi ini juga diperuntukkan untuk HKm Koperasi Bina Lestari (Kopibali) seluas 3.352 Ha. 

Untuk itu, LSM Lembahtari meminta Bupati Aceh Tamiang dan Kadis Kehutanan dan Perkebunana Aceh Tamiang dalam waktu 10 kali 24 jam  sejak 26 Agustus 2014–4 September 2014 segera memerintahkan penghentian menurunkan dan mengeluarkan alat berat buldozer dalam kawasan hutan produksi tanpa izin untuk pembukaan hutan oleh Kopibali. 

Dan melakukan verifikasi ulang terhadap program HKm dan HTR dengan memeriksa daftar kelompok tani yang diduga anggota fiktif. Ditegaskan Sayed Zainal, apabila somasi itu tidak diindahkan, maka Lembahtari akan menempuh upaya hukum. 

Sementara itu, Kabid Konservasi Perizinan Pengawasan dan Perlindungan Dishutbun, Aceh Tamiang, Edward Latifurrahman S.Hut membantah HKm tersebut telah direkayasa. 

Sebab, katanya yang membentuknya kelompok tani itu adalah kelompok masyarakat, kemudian diajukan pada Kementerian kehutanan. 

Dijelaskan, setelah terbentuk HKm, maka warga juga wajib  mebentuk koperasi guna mengakomodir kelompok lainnya. 

Selain itu, lahan yang diajukan juga kritis dan dulunya bekas kawasan izin pemanfaatan kayu (IPK) yang ditinggalkan. 

“Pemahamana kritis yang berbeda, mungkin mereka beranggapan kritis itu lahan berbatuan tanpa pohon,” ujar Edo sapaan akrab Edward. 

Dijelaskan juga, kayu yang ada di dalam lahan tersebut boleh diambil dengan volume yang telah diatur oleh Dishutbun untuk keperluan jembatan, maupun pondok di dalam areal HKm, dan kayu tersebut tidak boleh diperjual belikan. 

“Kalau masalah rekayasa, kita siap diverifikasi kembali, karena bukan kapitalis yang kita bentuk tetapi kita berdayakan masyarakat,” ujarnya. (md/serambinews)

Foto: Ilustrasi/suara-tamiang.com