HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Koordinasi Terkait Jaminan Naker Temporer Masih Kurang

INDRA | STC ACEH TAMIANG |  Koordinasi lintas sektoral terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi tenaga kerja (naker) di Aceh Tamiang...

INDRA | STC

ACEH TAMIANG |  Koordinasi lintas sektoral terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi tenaga kerja (naker) di Aceh Tamiang dinilai masih jauh dari yang diharapkan. 

Khususnya jaminan terhadap tenaga kerja pada proyek konstruksi yang ada di instansi pemerintah.Meski peraturan atau regulasinya ada, yakni terkait kewajiban perusahaan yang mendapat pekerjaan di pemerintahan dikenakan adanya iuran tenaga kerja bagi perlindungan atas kecelakaan dan kematian, koordinasi lintas sektoral terkait hal tersebut masih belum sinergis dalam pelaksanaannya.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelatihan dan Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertran Aceh Tamiang, Supriyanto, Senin (11/8) di ruang kerjanya.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya oun belum memperoleh data terkait jumlah pekerjaan (proyek), tenaga kerja, dan masa berlakunya jaminan perlindungan tenaga kerja yang sifat hubungan kerja temporer.

Pihaknya, kata Supriyanto, mengetahui adanya iuran Jamsostek yang diberlakukan khusus pada pekerjaan konstruksi di jajaran pemerintah. Tetapi belum ada informasi dan data yang berhubungan dengan hal tersebut. 

"Apalagi koordinasi yang menyangkut pengawasan tenaga kerja yang didaftarkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang sedang dikerjakan atau berlangsung," ujarnya.

Seandainya pihak BPJS memberikan data perusahaan yang terdaftar sebagai pelaksana proyek dan telah mendaftarkan tenagakerjanya untuk mendapatkan perlindungan, tentunya pengawasan dapat dilakukan sejauh batas pelaksanaan, sesuai perjanjian yang disepakati.

"Berbeda dengan tenaga kerja pada perusahaan yang didaftarkan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Kepala Bidang Pemasaran pada BPJS Cabang Langsa Ardiansyah saat dikonfirmasi tekait hal ini mengatakan, pelaksana atau perusahaan yang mendapat pekerjaan konstruksi setelah ditunjuk (ditetapkan) diwajibkan membayar iuran untuk jaminan kecelakaan dan kematian sesuai peraturan. 

Yakni peraturan presiden dan Keputusan Mentri dalam Negeri terhadap penetapan iuran jamsostek di jasa kontruksi.

"Biasanya, perusahaan yang telah ditetapkan baik melalui proses tender, PML dan penunjukan langsung sebagai pihak pelaksana pekerjaan konstruksi melaporkan ke BPJS, dari besaran anggaran pekerjaan akan dihitung seberapa besar iuran jasa konstruksi yang harus dibayarkan," jelas Ardiansyah.

Sebagaimana ditetapkan, sebut Ardiansyah, untuk pekerjaan yang besaran anggarannya hingga Rp 100 juta dikenakan iuran 0,24%, hingga Rp 500 juta ditambah 0,19%. 

Sedangkan nilai pekerjaan Rp 1 miliar ditambah 0,15%, hingga Rp 5 miliar ditambah 0,12%. Selanjutnya pekerjaan yang nilainya di atas Rp 5 miliar lebih ditambahkan iuran 0,10%.

Ardiansyah juga mengatakan, jika kegiatan tersebut hanya bersifat temporer, yakni sepanjang pelaksanaan pekerjaan dan sesuai masa kerja yang telah ditetapkan, iuran itu hanya diberlakukan untuk jaminan kecelakaan dan kematian, tidak termasuk asuransi kesehatan.(***)

Foto: Ilustrasi/jpmi.or.id