BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pag...
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri
Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus tindak pidana
korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kamis 3 Juli 2014.
Pembangunan Pasar Pagi ini
bersumber dari APBN pada tahun 2011 lalu. Kedua terdakwa bernama T. Darwis
Djafar, selaku Dirut PT. Harkana yang bertugas sebagai pemborong, dan TM.
Iqbal, SKH selaku kepala perwakilan PT. Gunakarya Nusantara di Aceh.
Pantauan ATJEHPOSTcom, sidang
dakwaan yang dipimpin oleh hakim ketua Ainal Mardhiah, SH. MH, ini terbuka
untuk umum dan berlangsung di ruang sidang PN Tipikor.