HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kualasimpang Disidangkan

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pag...

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kamis 3 Juli 2014.

Pembangunan Pasar Pagi ini bersumber dari APBN pada tahun 2011 lalu. Kedua terdakwa bernama T. Darwis Djafar, selaku Dirut PT. Harkana yang bertugas sebagai pemborong, dan TM. Iqbal, SKH selaku kepala perwakilan PT. Gunakarya Nusantara di Aceh.

Pantauan ATJEHPOSTcom, sidang dakwaan yang dipimpin oleh hakim ketua Ainal Mardhiah, SH. MH, ini terbuka untuk umum dan berlangsung di ruang sidang PN Tipikor.

Selama ini, kedua terdakwa yang kini ditahan di LP Kajhu merupakan titipan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pagi di Kuala Simpang sebesar Rp. 7,5 miliar yang bersumber dari APBN 2011. (atjehpost)