ACEH TAMIANG | STC - Bangunan rumah toko (ruko) di jalan dua jalur lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Desa Johar, Kecamatan K...
ACEH TAMIANG | STC - Bangunan rumah toko (ruko) di jalan dua
jalur lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Desa Johar, Kecamatan
Karang Baru, Aceh Tamiang, terancam dibongkar.
Pasalnya, ruko yang dibangun lima pintu tersebut belum
mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (K2TSP) setempat.
"Itu daerah yang
tidak bisa dikeluarkan IMB, karena itu merupakan daerah milik jalan
(damija)," tegas mantan Kepala KP2TSP Aceh Tamiang Zulfiqar kepada
wartawan, kemarin.
Dikatakan, walaupun diganti rugi tetap tidak
bisa IMB-nya diberikan. Sebab, kawasan damija tidak bisa didirikan
bangunan apapun, konon lagi bangunan permanen.
"Jadi bangunan
tersebut harus segera dibongkar, karena mengganggu kawasan damija yang
sudah diatur dalam undang-undang perhubungan," sambungnya.Pantauan
wartawan, Rabu (2/6), letak bangunan ruko tepat di atas parit mati yang
berukuran lebar di wilayah itu.
Tiang-tiang pondasinya dibangun
setinggi sekitar lima meter sampai menyamai permukaan jalan raya.
Pengerjaan ruko lima pintu tersebut kini sedang proses pemlasteran
dinding.
Informasi diperoleh dari warga sekitar, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang pernah turun ke lokasi
terkait penghentian sementara pembangunan ruko tersebut, yang dilaporkan
tidak memiliki IMB.
"Sejak hari itu, sekitar sebulan lalu,
aktivitas pekerjaan pernah dihentikan paksa oleh Satpol PP, dan bangunan
ruko tersebut sempat terlantar sejenak," ujar seorang warga.(Medanbisnis/ck05)
Foto: DIDUGA TANPA IMB
Pembangunan sejumlah bangunan ruko di jalan dua jalur desa Johar,
kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang tetap berjalan meski diduga belum
memiliki IMB dari kantor perizinan setempat, Kamis (3/7)(ck05)