HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ruko di Johar Terancam Dibongkar

ACEH TAMIANG | STC - Bangunan rumah toko (ruko) di jalan dua jalur lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Desa Johar, Kecamatan K...

ACEH TAMIANG | STC - Bangunan rumah toko (ruko) di jalan dua jalur lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Desa Johar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, terancam dibongkar. 

Pasalnya, ruko yang dibangun lima pintu tersebut belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (K2TSP) setempat.

"Itu daerah yang tidak bisa dikeluarkan IMB, karena itu merupakan daerah milik jalan (damija)," tegas mantan Kepala KP2TSP Aceh Tamiang Zulfiqar kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan, walaupun diganti rugi tetap tidak bisa IMB-nya diberikan. Sebab, kawasan damija tidak bisa didirikan bangunan apapun, konon lagi bangunan permanen.

"Jadi bangunan tersebut harus segera dibongkar, karena mengganggu kawasan damija yang sudah diatur dalam undang-undang perhubungan," sambungnya.Pantauan wartawan, Rabu (2/6), letak bangunan ruko tepat di atas parit mati yang berukuran lebar di wilayah itu. 

Tiang-tiang pondasinya dibangun setinggi sekitar lima meter sampai menyamai permukaan jalan raya. Pengerjaan ruko lima pintu tersebut kini sedang proses pemlasteran dinding.

Informasi diperoleh dari warga sekitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang pernah turun ke lokasi terkait penghentian sementara pembangunan ruko tersebut, yang dilaporkan tidak memiliki IMB.

"Sejak hari itu, sekitar sebulan lalu, aktivitas pekerjaan pernah dihentikan paksa oleh Satpol PP, dan bangunan ruko tersebut sempat terlantar sejenak," ujar seorang warga.(Medanbisnis/ck05)

Foto: DIDUGA TANPA IMB Pembangunan sejumlah bangunan ruko di jalan dua jalur desa Johar, kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang tetap berjalan meski diduga belum memiliki IMB dari kantor perizinan setempat, Kamis (3/7)(ck05)