HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masyarakat Nilai Kinerja Bupati Tamiang Berbalik dengan Semboyan Masa Suksesi

KARANG BARU | STC - Setelah dua tahun H. Hamdan Sati,ST dan Drs. Iskandar Zulkarnaen,M.AP menjabat orang Nomor wahet di Kabupaten Aceh ...

KARANG BARU | STC - Setelah dua tahun H. Hamdan Sati,ST dan Drs. Iskandar Zulkarnaen,M.AP menjabat orang Nomor wahet di Kabupaten Aceh Tamiang belum ada terlihat terobosan yang bearti untuk mejalankan sejumlah program yang telah dijanjikannya salah satunya kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah masyarakat Kabupaten Muda Sedia ini justru menilai Jabatan tersebut hanya topeng untuk menjaga kedudukan perusahaan serta koleganya agar tetap eksis di Kabupaten yang berpenduduk 253.438 jiwa ini.

Hal iti dikatakan oleh aktivis pemuda Joko Irawan kepada sejumlah Wartawan, Kamis (17/7) ketika ditanya mengenai kinerja Kabinet Hamdan Sati di salah satu warung coffee corner usai sholat tarawih di Pemukim Simpang IV Upah, mengatakan metode kepemimpinan Hamdan Sati mirip Direktur kebun perusahaan yang dapat diambil alih oleh istri dan keluarganya dalam mengambil kebijakan dengan menjual nama Bos.

Ditambahkan Joko kinerja Bupati Hamdan Sati sangat bertolak belakang dengan Semboyan disaat suksesinya menjadi Bupati Aceh Tamiang yang menunjukan jati dirinya putra Tamiang asli yakni " diguyang boleh di cabuet te`ek " artinya Anak Tamiang hanya bisa digoyong tapi tidak bisa dicabut. hal inilah menurut Joko bertolak belakang dengan apa yang dia sampaikan saat suksesi menjadi Bupati.

"Kita lihat saja kenyataannya, tambah Joko, setiap kali Mutasi Pejabat, baik Eselon II III dan IV, selalu saja Pejabat yang ada di dalam Lingkungan Pemerintah Aceh Tamiang dicabut digantikan dengan pejabat dari luar dengan berbagai alasan sehingga funggsi Baperjakat bak Singa ompong dimata kalangan Masyarakat Aceh Tamiang, " Padahal Baperjakat itu adalah alat untuk mengukur dan menilai kompetensi calon pejabat PNS,timpal Joko.

Selain aturan yang ada, baik dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya agar pejabat yang diangkat untuk satu posisi benar-benar sesuai dengan kompetensinya.

Untuk itu di harapkan Joko Irawan, agar Bupati selektif dan bijak dalam menempatkan pejabat yang the right man and the right place menempatkan pejabat sesuai disiplin ilmu dan menjunjung tinggi kearifan lokal. demi kemajuan Aceh Tamiang menuju lebih baik, papar Joko Irawan. (es/beritasore)