ACEH TAMIANG | STC - Tiga karyawan yang bertugas sebagai satpam di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sisirau menolak dimutasi oleh pihak pe...
ACEH TAMIANG | STC - Tiga karyawan yang bertugas
sebagai satpam di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sisirau menolak dimutasi
oleh pihak perusahaan.
Pasalnya, mutasi dinilai sewenang-wenang, tidak
melalui aturan yang jelas karena mereka mengaku tidak terikat dengan
perjanjian mutasi dalam kontrak kerja.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima ketiga satpam
tersebut, yakni Iin Amiadi, Syamsul Bihar dan Azhari pada tanggal 5 Juli
2014, melanjuti surat Head of HRD Dept No B-166/1-2/2014 tanggal 21 Mei
2014 perihal mutasi kerja security/satpam, dengan menugaskan mereka
dari tempat kerja sebelumnya di PKS Sisirau ke Kebun Sisirau di Rimba
Sawang.
"Kami tidak tahu apa alasan mendasar sehingga manajemen
PKS Sisirau melakukan mutasi, padahal kami tidak pernah melakukan
kesalahan apapun.
Kalaupun ada, tentunya tidak dilakukan sewenang-wenang
tanpa ada surat peringatan, dan ini terkesan persoalan pribadi.
Jadi
kami menyatakan menolak untuk pindah ke unit Kebun Sisirau di Rimba
Sawang yang jalas sangat memberatkan kami untuk bertugas di sana," ucap
Syamsul Bihar kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Syamsul,
mereka merasa keberatan untuk dipindahtugaskan ke Kebun Sisirau yang
berlokasi di Rimba Sawang, kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, yang
dianggap bisa menyita waktu mobilitas mereka dalam bertugas, mengingat
jarak tempuh dari domisili mereka ke tempat kerja memakan waktu dua
hingga tiga jam perjalanan.
"Pihak manajemen sudah melayangkan
surat panggilan kedua pada 5 Juli 2014. Surat itu benar-benar aneh,
terkesan memaksakan kehendak. Sebab, tidak terikat dengan perjanjian
mutasi dalam kontrak kerja," sambungnya.
Sementara Azhari
mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan mutasi yang dipandang
sepihak tanpa alasan yang kuat.
Tak lazimnya lagi, hanya berdasarkan
peraturan perusahaan yang berlaku di PKS Sisirau yang telah disahkan
oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Medan dengan No.
503/081/DSTKM/2014 atas nama PT Delima Makmur yang beralamat di Jalan
Putri Hijau No. 4C-G Medan. Namun yang jadi pertanyaan, saat ini
perusahaan PT Delima Makmur tersebut diketahui beroperasi di Aceh
Singkil.
Sebelumya kasus mutasi ini telah dilaporkan ke Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya
terjadi proses mediasi antara Dinsosnakertrans, manajemen perusahaan,
dan para karyawan yang terkena mutasi.
Dalam upaya mediasi tersebut
pihak Dinsosnakertrans juga menghadirkan Usman Sapta selaku HRD/bagian
personalia dari kantor pusat grup PT Sisirau Medan.
Mediasi yang
berlangsung di aula kantor Dinsosnakertrans pada tanggal 3 Juli lalu,
menghasilkan keputusan bahwa mutasi yang tidak diatur oleh
undang-undang, maka harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) dengan tujuan untuk
mempertegas perihal mutasi.
Sementara manajemen perusahan tetap tidak
bisa melunak karena menurut mereka mutasi yang dilakukan sudah sesuai
prosedur dan aturan perusahaan dengan dalih penyegaran tugas.
Terpisah
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang Drs
Ikhwanuddin memandang masalah mutasi tiga karyawan tersebut terindikasi
cacat hukum.
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas,
peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan
pengusaha yang menjadi dasar untuk pelaksanaan mutasi.
Sehingga tim
mediator menilai PP tersebut mempunyai cacat hukum.Untuk
selanjutnya pembuatan peraturan perusahaan harus disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku untuk
penyelesaian.
"Disosnakertrans meminta agar masalah ini diselesaikan
sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial," kata Ikwanuddin.
Sedangkan
beredar kabar di lingkungan PKS Sisirau, munculnya isu pemutasian
sejumlah karyawan pabrik kelapa sawit yang beralamat di kawasan Alur
Gantung, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu diduga dilatarbelakangi
pemecatan Manager PKS PT Sisirau berinisial ZK dan kepala laboratorium
berinisial CS yang belum lama ini melakukan lelang sejumlah besi
inventaris pabrik, yang disebut-sebut dijual tidak sesuai keinginan
pihak manajemen di Medan, dan akhirnya memicu mutasi sejumlah karyawan.(Medanbisnis/ck05)