HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Karyawan PKS Sisirau Menolak Dimutasi

ACEH TAMIANG | STC - Tiga karyawan yang bertugas sebagai satpam di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sisirau menolak dimutasi oleh pihak pe...

ACEH TAMIANG | STC - Tiga karyawan yang bertugas sebagai satpam di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sisirau menolak dimutasi oleh pihak perusahaan. 

Pasalnya, mutasi dinilai sewenang-wenang, tidak melalui aturan yang jelas karena mereka mengaku tidak terikat dengan perjanjian mutasi dalam kontrak kerja. 

Berdasarkan surat panggilan yang diterima ketiga satpam tersebut, yakni Iin Amiadi, Syamsul Bihar dan Azhari pada tanggal 5 Juli 2014, melanjuti surat Head of HRD Dept No B-166/1-2/2014 tanggal 21 Mei 2014 perihal mutasi kerja security/satpam, dengan menugaskan mereka dari tempat kerja sebelumnya di PKS Sisirau ke Kebun Sisirau di Rimba Sawang.

"Kami tidak tahu apa alasan mendasar sehingga manajemen PKS Sisirau melakukan mutasi, padahal kami tidak pernah melakukan kesalahan apapun. 

Kalaupun ada, tentunya tidak dilakukan sewenang-wenang tanpa ada surat peringatan, dan ini terkesan persoalan pribadi. 

Jadi kami menyatakan menolak untuk pindah ke unit Kebun Sisirau di Rimba Sawang yang jalas sangat memberatkan kami untuk bertugas di sana," ucap Syamsul Bihar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Syamsul, mereka merasa keberatan untuk dipindahtugaskan ke Kebun Sisirau yang berlokasi di Rimba Sawang, kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, yang dianggap bisa menyita waktu mobilitas mereka dalam bertugas, mengingat jarak tempuh dari domisili mereka ke tempat kerja memakan waktu dua hingga tiga jam perjalanan.

"Pihak manajemen sudah melayangkan surat panggilan kedua pada 5 Juli 2014. Surat itu benar-benar aneh, terkesan memaksakan kehendak. Sebab, tidak terikat dengan perjanjian mutasi dalam kontrak kerja," sambungnya.

Sementara Azhari mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan mutasi yang dipandang sepihak tanpa alasan yang kuat. 

Tak lazimnya lagi, hanya berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku di PKS Sisirau yang telah disahkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Medan dengan No. 503/081/DSTKM/2014 atas nama PT Delima Makmur yang beralamat di Jalan Putri Hijau No. 4C-G Medan. Namun yang jadi pertanyaan, saat ini perusahaan PT Delima Makmur tersebut diketahui beroperasi di Aceh Singkil.

Sebelumya kasus mutasi ini telah dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya terjadi proses mediasi antara Dinsosnakertrans, manajemen perusahaan, dan para karyawan yang terkena mutasi. 

Dalam upaya mediasi tersebut pihak Dinsosnakertrans juga menghadirkan Usman Sapta selaku HRD/bagian personalia dari kantor pusat grup PT Sisirau Medan.

Mediasi yang berlangsung di aula kantor Dinsosnakertrans pada tanggal 3 Juli lalu, menghasilkan keputusan bahwa mutasi yang tidak diatur oleh undang-undang, maka harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) dengan tujuan untuk mempertegas perihal mutasi. 

Sementara manajemen perusahan tetap tidak bisa melunak karena menurut mereka mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan perusahaan dengan dalih penyegaran tugas.

Terpisah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang Drs Ikhwanuddin memandang masalah mutasi tiga karyawan tersebut terindikasi cacat hukum. 

Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha yang menjadi dasar untuk pelaksanaan mutasi. 

Sehingga tim mediator menilai PP tersebut mempunyai cacat hukum.Untuk selanjutnya pembuatan peraturan perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian. 

"Disosnakertrans meminta agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial," kata Ikwanuddin.

Sedangkan beredar kabar di lingkungan PKS Sisirau, munculnya isu pemutasian sejumlah karyawan pabrik kelapa sawit yang beralamat di kawasan Alur Gantung, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang itu diduga dilatarbelakangi pemecatan Manager PKS PT Sisirau berinisial ZK dan kepala laboratorium berinisial CS yang belum lama ini melakukan lelang sejumlah besi inventaris pabrik, yang disebut-sebut dijual tidak sesuai keinginan pihak manajemen di Medan, dan akhirnya memicu mutasi sejumlah karyawan.(Medanbisnis/ck05)

Foto: Ilustrasi/beritadaerah.com