SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Alfuadi,BScF,SP akan melakukan peninjau...
SOEPARMIN | STC
ACEH TAMIANG | Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh
Tamiang, Alfuadi,BScF,SP akan melakukan peninjauan kawasan hutan lindung
mangrove diwilayah pesisir kabupaten itu.
Wacana peninjauan itu dilakukan
terkait adanya konformasi terhadap kerusakan kawasan hutan
lindung mangrove tersebut sudah berada pada tingkat yang sangat parah.
Diharapkan, peninjauan kekawasan hutan lindung mangrove tersebut dilanjutkan
dengan kegiatan nyata, dan bukan hanya sebatas perjalan dinas hampa tanpa
tindak lanjut pasti.
"Kita lihat dulu nanti, yang
namanya hutan lindung, memang dilarang kayunya ditebang dan diambil, sebab itu,
untuk memastikan, kita perlu tinjau kesana", papar Alfuadi yang berada di
Aceh Tamiang serta menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh
Tamiang lamanya masih hitungan hari saat dikonfirmasi Rabu
(16/7) dikantornya.
Kerusakan hutan lindung mangrove di 4
Kecamatan, yakni Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Banda Mulia
dan Kecamatan Manyak Payed tersebut memang perlu mendapat perhatian besar dari
pemangku kewenangan.
Namun sayangnya, pihak yang memiliki kekuasaan, baik itu
Pemerintah Kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati,
ST yang terkesan melempem serta jajaran kepolisian juga sengaja tutup mata
terhadap aksi pembabatan kayu mangrove dihutan lindung secara ilegal.
Selama ini, ketidak pedulian pihak
terkait terhadap kondisi hutan mangrove yang sudah kritis itu sama halnya
dengan membuat kerusakan dimuka bumi atau mengkiamatkan alam pesisir serta
pemusnahan makhluk hidup dikawasan hutan dan lambat laun akan, kemusnahan itu
juga akan sampai dipemukiman penduduk diseputaran pesisir.
Selain Pembabatan hutan mangrove
secara serampangan,juga terjadi alih
fungsi secara besar besaran, dari hutan bakau kini menjadi tambak ikan dan
kebun kelapa sawit milik warga dan perusahaan. contoh alih fungsi besar besaran
dimaksud terjadi dikawasan desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway.
Sehingga menurut
Sekretaris Desa setempat, M.Nurdin menyebutkan, abrasi dikawasan itu dalam
sepuluh tahun terakhir mencapai 600 sampai 700 meter.
Bayangkan jika pembiaran
terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan daratan akan terus semakin menciut
oleh gerusan air laut.Bupati Hamdan Sati, Kadis Kehutanan
dan Perkebunan, Syahri, SP (sekarang mantan) dan Kapolres setempat sengaja
memberikan kesempatan empuk kepada mafia arang untuk memanfaatkan hutan
mangrove sebagai ladang emasnya.
Tidak pernah ada hambatan dari kepolisian
maupun Polhut, meskipun arang tersebut bahan bakunya didapat secara ilegal,
sang mafiapun mulus membawa arang via jalan darat kearah Sumatera Utara,
masyarakat awam hanya mampu sebatas menonton tanpa mampu berbuat apa apa karena
tidak memiliki kewenangan, seraya berkata, ada kepentingan apa dibalik
pembiaran ini....?Kerusakan hutan lindung mangrove
tersebut juga diakui oleh salah seorang personil Polhut wilayah II, Supriadi.
Sosok Supriadi merupakan sasaran penerima keluhan dari banyak nelayan
tradisional, terutama para nelayan udang, kepiting dan ikan. Rabu (17/7) di Kantor Dishutbun Supriadi mengatakan, rusaknya
hutan mangrove mengakibatkan penghasilan nelayan miskin drastis menurun, selain
itu, kata supriadi, tingkat abrasi disejumlah titik juga semakin meluas.(***)
Foto: Nasib Tragis Hutan Lindung Mangrove Aceh
Tamiang (soeparmin/stc)