HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Berpangkutangannya Kapolres dan Bupati Aceh Tamiang Adalah Kiamat Bagi Hutan Lindung Mangrove

SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Alfuadi,BScF,SP akan melakukan peninjau...

SOEPARMIN | STC

ACEH TAMIANG | Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Alfuadi,BScF,SP akan melakukan peninjauan kawasan hutan lindung mangrove diwilayah pesisir kabupaten itu. 

Wacana peninjauan itu dilakukan terkait adanya konformasi terhadap kerusakan kawasan hutan lindung mangrove tersebut sudah berada pada tingkat yang sangat parah. 

Diharapkan, peninjauan kekawasan hutan lindung mangrove tersebut dilanjutkan dengan kegiatan nyata, dan bukan hanya sebatas perjalan dinas hampa tanpa tindak lanjut pasti.

"Kita lihat dulu nanti, yang namanya hutan lindung, memang dilarang kayunya ditebang dan diambil, sebab itu, untuk memastikan, kita perlu tinjau kesana", papar Alfuadi yang berada di Aceh Tamiang serta menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang lamanya masih hitungan hari saat dikonfirmasi Rabu (16/7) dikantornya.

Kerusakan hutan lindung mangrove di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Manyak Payed tersebut memang perlu mendapat perhatian besar dari pemangku kewenangan. 

Namun sayangnya, pihak yang memiliki kekuasaan, baik itu Pemerintah Kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Aceh Tamiang, H.Hamdan Sati, ST yang terkesan melempem serta jajaran kepolisian juga sengaja tutup mata terhadap aksi pembabatan kayu mangrove dihutan lindung secara ilegal.

Selama ini, ketidak pedulian pihak terkait terhadap kondisi hutan mangrove yang sudah kritis itu sama halnya dengan membuat kerusakan dimuka bumi atau mengkiamatkan alam pesisir serta pemusnahan makhluk hidup dikawasan hutan dan lambat laun akan, kemusnahan itu juga akan sampai dipemukiman penduduk diseputaran pesisir.

Selain Pembabatan hutan mangrove secara serampangan,juga terjadi alih fungsi secara besar besaran, dari hutan bakau kini menjadi tambak ikan dan kebun kelapa sawit milik warga dan perusahaan. contoh alih fungsi besar besaran dimaksud terjadi dikawasan desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway. 

Sehingga menurut Sekretaris Desa setempat, M.Nurdin menyebutkan, abrasi dikawasan itu dalam sepuluh tahun terakhir mencapai 600 sampai 700 meter. 

Bayangkan jika pembiaran terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan daratan akan terus semakin menciut oleh gerusan air laut.Bupati Hamdan Sati, Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Syahri, SP (sekarang mantan) dan Kapolres setempat sengaja memberikan kesempatan empuk kepada mafia arang untuk memanfaatkan hutan mangrove sebagai ladang emasnya. 

Tidak pernah ada hambatan dari kepolisian maupun Polhut, meskipun arang tersebut bahan bakunya didapat secara ilegal, sang mafiapun mulus membawa arang via jalan darat kearah Sumatera Utara, masyarakat awam hanya mampu sebatas menonton tanpa mampu berbuat apa apa karena tidak memiliki kewenangan, seraya berkata, ada kepentingan apa dibalik pembiaran ini....?Kerusakan hutan lindung mangrove tersebut juga diakui oleh salah seorang personil Polhut wilayah II, Supriadi. 

Sosok Supriadi merupakan sasaran penerima keluhan dari banyak nelayan tradisional, terutama para nelayan udang, kepiting dan ikan. Rabu (17/7) di Kantor Dishutbun Supriadi mengatakan, rusaknya hutan mangrove mengakibatkan penghasilan nelayan miskin drastis menurun, selain itu, kata supriadi, tingkat abrasi disejumlah titik juga semakin meluas.(***)

Foto: Nasib Tragis Hutan Lindung Mangrove Aceh Tamiang (soeparmin/stc)