HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Puluhan Datok Ancam Pulangkan Stempel ke Bupati Aceh Tamiang

KARANG BARU | STC - Puluhan datok penghulu dan sekretaris desa (Sekdes) dari seluruh desa se kecamatan Manyak Payed mendatangi kantor Bu...

KARANG BARU | STC - Puluhan datok penghulu dan sekretaris desa (Sekdes) dari seluruh desa se kecamatan Manyak Payed mendatangi kantor Bupati Aceh Tamiang untuk mengembalikan stempel desa masing-masing kepada Bupati sebagai bentuk solidaritas terkait penahanan datok penghulu Desa Benteng Anyar oleh pihak Polsek Manyak Payed, atas perkara dugaan memalsukan tanda tangan. 

Aksi puluhan datok tersebut dilatarbelakangi kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil, sehingga rekan mereka harus dijebloskan ke dalam penjara. 

"Sudah terjadi proses damai antara pelaku dan korban, lalu kenapa pihak polsek masih menahan Datok Benteng Anyar. 

Anehnya lagi, mengapa datok tersebut harus ditahan di LP," tanya Musliadi, salah satu anggota Forum Datok Jumat (20/6).

Informasi yang dihimpun, ketidakharmonisan antara datok dan kaur pembangunan di desa tersebut sudah berlangsung lama. 

Bahkan oknum kaur disebut-sebut tidak mau menjalankan fungsi dan tugasnya demi berjalannya roda pemerintahan di desa khususnya dibidang pembangunan. Anehnya, oknum kaur tersebut jaga tidak bersedia menerima honor yang seharusnya menjadi haknya.

Adalah Zulkifli, Datok Penghulu Desa Benteng Anyar yang dituduh telah memalsukan tanda tangan Kaur Pembangunan Junaidi, untuk keperluan proses pengambilan gaji honor para perangkat desa tersebut.

Sementara di hadapan Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST, puluhan datok yang diterima di aula sekretariat daerah meminta agar Zulkifli dibebaskan dan bisa bertugas seperti biasa."Jabatan setingkat kaur diangkat oleh datok penghulu, jadi wajar saja bila pengambilan gajinya diwakili oleh datok. 

Dan selama ini di desa manapun tidak ada masalah, lalu kenapa ini hari sampai dilakukan penahan terhadap datok," ucap seorang datok dalam pertemuan tersebut. 

Bila dalam waktu satu minggu Zulkifli tidak dibebaskan, maka seluruh datok dari 36 desa di Kecamatan Manyak Payed akan memulangkan stempel sebagai bentuk menanggalkan jabatan datok.Bupati H Hamdan Sati berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. 

Ia mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan Kapolres Langsa berhubung wilayah hukum Manyak Payed masuk ke Polres Langsa dan selanjutnya akan menghubungi Kapolres Aceh Tamiang dalam menyelesaikan kasus tersebut. 

"Dalam dua hari ini kita akan usahakan datok Desa Benteng Anyar, Zulkifli bisa dilepas dan bekerja kembali untuk desanya," tegas Hamdan.

Kanit Reskrim Polsek Manyak Payed Aiptu Supardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap oknum datok penghulu atas laporan Junaidi, yang tidak terima tanda tangannya telah dipalsukan oleh sang datok. 

"Kami menahan berdasarkan laporan korban, tindak pidana pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan. Saat ini tersangka sudah dititipkan di lembaga pemasyarakan," jelasnya.(Medanbisnis/ck05)

Foto: Ilustrasi/tribunnews