KARANG BARU | STC - Puluhan datok penghulu dan sekretaris desa (Sekdes) dari seluruh desa se kecamatan Manyak Payed mendatangi kantor Bu...
KARANG BARU | STC - Puluhan datok penghulu dan sekretaris desa (Sekdes) dari seluruh desa se kecamatan Manyak Payed mendatangi kantor Bupati Aceh Tamiang untuk mengembalikan stempel desa masing-masing kepada Bupati
sebagai bentuk solidaritas terkait penahanan datok penghulu Desa
Benteng Anyar oleh pihak Polsek Manyak Payed, atas perkara dugaan
memalsukan tanda tangan.
Aksi puluhan datok tersebut dilatarbelakangi kekecewaan
terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil, sehingga rekan mereka
harus dijebloskan ke dalam penjara.
"Sudah terjadi proses damai
antara pelaku dan korban, lalu kenapa pihak polsek masih menahan Datok
Benteng Anyar.
Anehnya lagi, mengapa datok tersebut harus ditahan di
LP," tanya Musliadi, salah satu anggota Forum Datok
Jumat (20/6).
Informasi yang dihimpun, ketidakharmonisan antara
datok dan kaur pembangunan di desa tersebut sudah berlangsung lama.
Bahkan oknum kaur disebut-sebut tidak mau menjalankan fungsi dan
tugasnya demi berjalannya roda pemerintahan di desa khususnya dibidang
pembangunan. Anehnya, oknum kaur tersebut jaga tidak bersedia menerima
honor yang seharusnya menjadi haknya.
Adalah Zulkifli, Datok
Penghulu Desa Benteng Anyar yang dituduh telah memalsukan tanda tangan
Kaur Pembangunan Junaidi, untuk keperluan proses pengambilan gaji honor
para perangkat desa tersebut.
Sementara di hadapan Bupati Aceh
Tamiang, H Hamdan Sati ST, puluhan datok yang diterima di aula
sekretariat daerah meminta agar Zulkifli dibebaskan dan bisa bertugas
seperti biasa."Jabatan setingkat kaur diangkat oleh datok
penghulu, jadi wajar saja bila pengambilan gajinya diwakili oleh datok.
Dan selama ini di desa manapun tidak ada masalah, lalu kenapa ini hari
sampai dilakukan penahan terhadap datok," ucap seorang datok dalam
pertemuan tersebut.
Bila dalam waktu satu minggu Zulkifli tidak
dibebaskan, maka seluruh datok dari 36 desa di Kecamatan Manyak Payed
akan memulangkan stempel sebagai bentuk menanggalkan jabatan datok.Bupati
H Hamdan Sati berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.
Ia
mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan Kapolres Langsa berhubung
wilayah hukum Manyak Payed masuk ke Polres Langsa dan selanjutnya akan
menghubungi Kapolres Aceh Tamiang dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Dalam
dua hari ini kita akan usahakan datok Desa Benteng Anyar, Zulkifli bisa
dilepas dan bekerja kembali untuk desanya," tegas Hamdan.
Kanit
Reskrim Polsek Manyak Payed Aiptu Supardi saat dikonfirmasi membenarkan
adanya penahanan terhadap oknum datok penghulu atas laporan Junaidi,
yang tidak terima tanda tangannya telah dipalsukan oleh sang datok.
"Kami
menahan berdasarkan laporan korban, tindak pidana pasal 263 tentang
pemalsuan tanda tangan. Saat ini tersangka sudah dititipkan di lembaga
pemasyarakan," jelasnya.(Medanbisnis/ck05)