KARANG BARU | STC - Aparat polisi Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 2 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa te...
KARANG BARU | STC - Aparat polisi Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 2
kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa tersangka Mukhtar Lian
alias Tar bin Rusli (34), warga Jalan Gatot Gang Johar Nomor 2 A,
Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, untuk
dipasarkan di Sumatera Utara.
Narkoba tersebut diduga diselundupkan menggunakan boat dan didaratkan melalui pelabuhan tikus di pesisir timur Aceh.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Minggu (22/6) kemarin mengatakan, sabu-sabu yang berhasil disita itu merupakan penyelundupan terbesar kedua yang berhasil digagalkan polisi di Aceh setelah Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu menangkap 3 kg sabu.
Kapolres juga membeberkan kronologis tertangkapnya sabu tersebut. Awalnya, Sabtu (21/6) sekira pukul 21.20 WIB personel Polres Aceh Tamiang melakukan razia di depan Terminal Bus Kualasimpang.
Narkoba tersebut diduga diselundupkan menggunakan boat dan didaratkan melalui pelabuhan tikus di pesisir timur Aceh.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Minggu (22/6) kemarin mengatakan, sabu-sabu yang berhasil disita itu merupakan penyelundupan terbesar kedua yang berhasil digagalkan polisi di Aceh setelah Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu menangkap 3 kg sabu.
Kapolres juga membeberkan kronologis tertangkapnya sabu tersebut. Awalnya, Sabtu (21/6) sekira pukul 21.20 WIB personel Polres Aceh Tamiang melakukan razia di depan Terminal Bus Kualasimpang.
Tiba-tiba lewat mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1991 LA dari arah
Langsa menuju Medan, dikemudikan Mukhtar Lian alias Tar bin Rusli.
Pada saat tas warna cokelat yang ia sandang di bahunya diperiksa, petugas menemukan bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar. Lalu tersangka diperintah polisi untuk mengeluarkan isi kantong celananya.
Pada saat tas warna cokelat yang ia sandang di bahunya diperiksa, petugas menemukan bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar. Lalu tersangka diperintah polisi untuk mengeluarkan isi kantong celananya.
“Ternyata dari dalam saku celananya, tersangka
mengeluarkan kaca pirex dan satu buat pipet palstik warna orange
berisikan sabu seberat 2 gram,” ujar Kapolres.
Setelah sabu tersebut ditemukan, tersangka pun digelandang ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam. Tersangka bersumpah tak ada lagi sabu-sabu di kendaraannya. Namun, polisi tak begitu saja percaya. Mobil Avanza itu pun diperiksa.
Setelah sabu tersebut ditemukan, tersangka pun digelandang ke Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam. Tersangka bersumpah tak ada lagi sabu-sabu di kendaraannya. Namun, polisi tak begitu saja percaya. Mobil Avanza itu pun diperiksa.
Ternyata, polisi
menemukan empat bungkus sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening
yang disembunyikan di dalam dashboard mobilnya.
Mukhtar sendiri ber-KTP ganda. Selain tercatat sebagai penduduk Kota Medan, Sumatera Utara, ia juga memiliki KTP sebagai penduduk Desa Matang Jareung, Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Tentang sumber sabu, tersangka mengaku sabu itu ia peroleh dari RB di simpang empat Kuala Langsa. Kini, RB sedang dalam pengejaran polisi.
Adapun sabu tersebut, menurut Mukhtar Lian, akan dia bawa menuju Medan untuk diserahkan kepada tersangka Syukur Yusuf, warga Jalan Sekata LK XII Karang Gerombang, Kecamatan Medan Barat.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsubg meluncur ke Medan dan berhasil menangkap Syukur Yusuf di dekat SPBU Millenium Plaza Medan.
Mukhtar sendiri ber-KTP ganda. Selain tercatat sebagai penduduk Kota Medan, Sumatera Utara, ia juga memiliki KTP sebagai penduduk Desa Matang Jareung, Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Tentang sumber sabu, tersangka mengaku sabu itu ia peroleh dari RB di simpang empat Kuala Langsa. Kini, RB sedang dalam pengejaran polisi.
Adapun sabu tersebut, menurut Mukhtar Lian, akan dia bawa menuju Medan untuk diserahkan kepada tersangka Syukur Yusuf, warga Jalan Sekata LK XII Karang Gerombang, Kecamatan Medan Barat.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsubg meluncur ke Medan dan berhasil menangkap Syukur Yusuf di dekat SPBU Millenium Plaza Medan.
Tersangka Syukur
sebelumnya sudah memesan sabu tersebut kepada AD yang berada di
Malaysia sebanyak 2 kg dan dikirim kepada RS melalui jalur laut.
“Selanjutnya sabu tersebut diterima oleh tersangka Mukhtar pada hari
Jumat (2/6) di Simpang Empat Kuala Langsa dan dibawa menuju Medan untuk
diserahkan kepada tersangka Syukur. Akan tetapi, tersangka dan barang
haram itu tertangkap di depan Terminal Bus Kualasimpang,” kata Kapolres.
Ia tambahkan bahwa kepada penyidik Syukur mengaku membeli barang haram tersebut Rp 1.140.000.000 dan menjualnya Rp 1.240.000.000 per kg.
Selain menyita empat bungkus sabu yang dibungkus tersangka dalam plastik warna bening, polisi juga menyita sebuah mobil Avanza hitam BK 1991 LA, dan sebuah pipet plastik warna orange berisi sabu.
Ia tambahkan bahwa kepada penyidik Syukur mengaku membeli barang haram tersebut Rp 1.140.000.000 dan menjualnya Rp 1.240.000.000 per kg.
Selain menyita empat bungkus sabu yang dibungkus tersangka dalam plastik warna bening, polisi juga menyita sebuah mobil Avanza hitam BK 1991 LA, dan sebuah pipet plastik warna orange berisi sabu.
Barang bukti lainnya
adalah sebuah tas sandang warna cokelat, satu buang bong yang terbuat
dari botol Lasegar, dua buah pipa kaca, dan empat unit handphone.
Atas perbuatannya itu, polisi membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun.(Serambinews/md)
Atas perbuatannya itu, polisi membidik tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, dan pidana penjara paling lama 20 tahun.(Serambinews/md)