HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Minta Pengusaha Bangun Pabrik di Aceh Tamiang

KARANG BARU | STC - Salah satu rekomendasi tim investigasi dan kajian teknis lapangan terhadap penambangan batu dolomite di pedalaman A...

KARANG BARU | STC - Salah satu rekomendasi tim investigasi dan kajian teknis lapangan terhadap penambangan batu dolomite di pedalaman Aceh Tamiang, yaitu meminta agar usaha penambangan batu tersebut harus membangun pabrik di kabupaten tersebut, dan dilarang mengangkut batu itu sebelum diolah terlebih dahulu di Aceh Tamiang. 

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang, Drs Zagusli Jumat (6/6) mengatakan, tim kajian teknis usaha pertambangan mineral dan batubara yang dibentuk Bupati Aceh Tamiang pascawarga dari tiga kecamatan berunjuk rasa pada 15 Januari 2014 lalu yang meminta usaha batu dolomite ditutup karena menimbulkan kerusakan badan jalan dari Simpang Kiri, Seumadam, Pulau Tiga sampai Simpang Mapoli yang diakibatkan oleh pengangkutan batu dolomite.

Disebutkan Zagusli, izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada pengusaha selama ini, ternyata tidak dibenarkan mengangkut dan menjual batu dolomite ke Provinsi Sumatera Utara atau keluar Aceh Tamiang. 

Hal itu kata Zagusli sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

“Pasal 37 ayat 3 apabila izinya dikeluarkan oleh Bupati maka komoditas tambang yang diolah berasal dari satu kabupaten atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada satu kabupaten,” ujarnya.

Begitu juga, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain, atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi, maka izinnya dikeluarkan oleh menteri. 

Temuan tim dilapangan yaitu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam melakukan penambangan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penggalian dan pengangkutan, dampak penggunaan pihak ketiga, sebut Zagusli, memberikan pengaruh negative, antara lain tidak terkontrol lagi jumlah alat berat di lapangan serta terjadi permasalahan keamanan  di dalam perusahaan pemegang IUP sendiri. 

“Tidak terkontrolnya pihak ketiga sebagai penyedia angkutan untuk pemegang izin, akhirnya berdampak rusaknya badan jalan,” ujarnya.

Karenanya diminta kepada pemilik izin tambang, antara lain, pemegang IUP harus mengurus IUP operasi khusus pengangkutan dan penjualan kepada Menteri ESDM sebelum melaksanakan pengangkutan dan penjualan. Kecuali bahan tambang yang diangkut sudah terlebih dahulu diolah setengah jadi atau bahan jadi. 

“Karena itulah pengusaha harus membangun pabrik pengolah batu dolomite terlebih dahulu di Aceh Tamiang,” tegas Zagusli.

Sebelumnya diberitakan, pada 15 Januari 2014 lalu, sekitar seribuan warga dari tiga kecamatan yaitu, Tenggulun, Tamiang Hulu dan Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, yang tergabung dalam Forum Rakyat Aceh Tamiang (FRAT) Senin (13/1) memblokir jalam utama di kecamatan itu.

Aksi warga itu karena geram dengan kerusakan badan jalan yang cukup parah, tapi tidak diperbaiki oleh pengusaha tambang batu dolomite, sehingga sangat menyengsarakan masyarakat. 

Dampak dari aksi protes warga itu, Pemkab Aceh Tamiang menghentikan aktivitas perusahaan tambang batu dolomite dan hingga saat ini belum diizinkan beroperasi lagi. Selanjutnya Bupati Aceh Tamiang membentuk tim investagiasi dan teknis untuk trun ke lapangan.(Serambinews/md)

Foto: Ilustrasi/ayogitabisa.com