HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembangunan Tower di Aceh Tamiang tak Ada Izin

KUALASIMPANG | STC - Anggota DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengatakan banyak proyek pembangun tower sarana telekomunikasi di kabupaten ter...

KUALASIMPANG | STC - Anggota DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengatakan banyak proyek pembangun tower sarana telekomunikasi di kabupaten tersebut tak mengantongi izin. 

Hal itu tidak sejalan dengan semangat Pemkab yang telah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab harus tegas, jika belum mengantongi izin maka pembangunan tower telekomunikasi itu harus dihentikan dan jangan mau dipermainkan oleh pengusuha,” tegas Ismail, yang juga Ketua Komisi B DPRK ACeh Tamiang  Selasa (24/6).

Disebutkan Ismail, salah satu contoh kelemahan Pemkab Aceh Tamiang dalam menerapkan aturan, yaitu pembangunan tower telekomunikasi milik  sebuah perusahaan swasta di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Di lokasi sudah mulai dibangun empat pondasi untuk dirangkai besi tower setinggi 75 meter, sementara izinnya belum keluar.

Saat ini, tambah Ismail, sekitar 10 tower yang sudah selesai dibangun tanpa ada izin. Tapi anehnya, pihak Pemkab Aceh Tamiang, kebingungan karena tidak tahu harus menagih restrribusi daerah kemana. Kalaupun ada izin yang diurus saat ini, kata Ismail, hanya sebatas mengajukan izin saja tidak tuntas. 

“Terkesan ini hanya modus agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan, setelah selesai tower dibangun mereka tidak peduli lagi dan langsung kabur, kalau begini sistemnya, bagaimana kita bisa meningkatkan PAD,”tegas Ismail.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (P2TSP) Aceh Tamiang, Zulfiqar mengakui ada 20 tower yang ada di Aceh Tamiang belum memiliki izin, dari total 74 tower yang ada. Katanya, juag ada yang telah mengurus izin, tapi masih belum membayar restribusi. 

Menurutnya, pihak perusahaan biasanya langsung membangun tower meskipun belum mengantongi izin. 

“Setelah ditegur baru mereka urus izin, tapi mereka juga mengkir dalam membayar restribusi,”katanya. Besarnya restribusi untuk daerah Rp 10 juta/tower. 

Selain itu mereka juga masih harus membayar setiap tahunnya pajak pengendalian menara.(Serambinews/md)

Foto: Ilustrasi/blogspot