KUALASIMPANG | STC - Anggota DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengatakan banyak proyek pembangun tower sarana telekomunikasi di kabupaten ter...
KUALASIMPANG | STC - Anggota DPRK Aceh Tamiang, Ismail, mengatakan banyak proyek pembangun
tower sarana telekomunikasi di kabupaten tersebut tak mengantongi izin.
Hal itu tidak sejalan dengan semangat Pemkab yang telah berupaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab harus tegas,
jika belum mengantongi izin maka pembangunan tower telekomunikasi itu
harus dihentikan dan jangan mau dipermainkan oleh pengusuha,” tegas
Ismail, yang juga Ketua Komisi B DPRK ACeh Tamiang Selasa
(24/6).
Disebutkan Ismail, salah satu contoh kelemahan Pemkab
Aceh Tamiang dalam menerapkan aturan, yaitu pembangunan tower
telekomunikasi milik sebuah perusahaan swasta di Desa Alue Ie Puteh,
Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Di lokasi sudah mulai dibangun
empat pondasi untuk dirangkai besi tower setinggi 75 meter, sementara
izinnya belum keluar.
Saat ini, tambah Ismail, sekitar 10 tower
yang sudah selesai dibangun tanpa ada izin. Tapi anehnya, pihak Pemkab
Aceh Tamiang, kebingungan karena tidak tahu harus menagih restrribusi
daerah kemana. Kalaupun ada izin yang diurus saat ini, kata Ismail,
hanya sebatas mengajukan izin saja tidak tuntas.
“Terkesan ini hanya
modus agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan, setelah selesai tower
dibangun mereka tidak peduli lagi dan langsung kabur, kalau begini
sistemnya, bagaimana kita bisa meningkatkan PAD,”tegas Ismail.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (P2TSP) Aceh Tamiang,
Zulfiqar mengakui ada 20 tower yang ada di Aceh Tamiang belum memiliki
izin, dari total 74 tower yang ada. Katanya, juag ada yang telah
mengurus izin, tapi masih belum membayar restribusi.
Menurutnya,
pihak perusahaan biasanya langsung membangun tower meskipun belum
mengantongi izin.
“Setelah ditegur baru mereka urus izin, tapi mereka
juga mengkir dalam membayar restribusi,”katanya. Besarnya restribusi
untuk daerah Rp 10 juta/tower.
Selain itu mereka juga masih harus
membayar setiap tahunnya pajak pengendalian menara.(Serambinews/md)