HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mulai Besok, Kemasan Rokok Bergambar Seram

JAKARTA | STC – Mulai 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok wajib menampilkan gambar seram yang ditimbulkan dari dampak merokok. Pengusaha ...

JAKARTA | STC – Mulai 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok wajib menampilkan gambar seram yang ditimbulkan dari dampak merokok. Pengusaha diminta menarik rokok dengan desain bungkus lama.

“Sebaiknya seluruh pengusaha rokok menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya,” kata Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan, Senin (23/6/14).

Menkes menegaskan, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari kata-kata menjadi gambar seram sudah disosialisasikan sejak bulan Juni tahun lalu.

Kemenkes juga sudah menyerahkan kepada produsen rokok, yakni lima gambar seram yang harus dipasang di setiap bungkus rokok.

“Perubahan ini sebagai bentuk kampanye menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan kata-kata sudah tidak ampuh, maka diganti dengan gambar,” katanya.

Jika ada pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, akan diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis, dan lainnya. “Sanksi akan bertahap.”

Adapun lima gambar yang wajib ditaruh di kemasan rokok, yakni merokok kanker mulut, rokok membunuhmu, kanker tenggorokan, rokok berbahaya bagi anak, serta kanker paru-paru dan bronkitis kronis.

Jika produsen menghasilkan sejuta batang rokok, berarti satu gambar dipasang pada setiap 20 persen produknya. Atau, bisa dibagi sekian bulan memasang gambar satu sampai lima.


Aturan memasang gambar seram ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. (anila/ bim)

Foto : Seorang pedagang menunjukkan bungkus rokok yang telah dihiasi gambar seram (detik.com)