JAKARTA | STC – Mulai 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok wajib menampilkan gambar seram yang ditimbulkan dari dampak merokok. Pengusaha ...
JAKARTA | STC – Mulai 24 Juni 2014, setiap bungkus rokok wajib menampilkan gambar seram
yang ditimbulkan dari dampak merokok. Pengusaha diminta menarik rokok dengan
desain bungkus lama.
“Sebaiknya
seluruh pengusaha rokok menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan
menggantinya,” kata Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan, Senin (23/6/14).
Menkes
menegaskan, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari
kata-kata menjadi gambar seram sudah disosialisasikan sejak bulan Juni tahun
lalu.
Kemenkes
juga sudah menyerahkan kepada produsen rokok, yakni lima gambar seram yang
harus dipasang di setiap bungkus rokok.
“Perubahan
ini sebagai bentuk kampanye menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang
kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan kata-kata sudah tidak ampuh,
maka diganti dengan gambar,” katanya.
Jika
ada pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, akan diberikan sanksi
dengan teguran lisan, tertulis, dan lainnya. “Sanksi akan bertahap.”
Adapun
lima gambar yang wajib ditaruh di kemasan rokok, yakni merokok kanker mulut,
rokok membunuhmu, kanker tenggorokan, rokok berbahaya bagi anak, serta kanker
paru-paru dan bronkitis kronis.
Jika
produsen menghasilkan sejuta batang rokok, berarti satu gambar dipasang pada
setiap 20 persen produknya. Atau, bisa dibagi sekian bulan memasang gambar satu
sampai lima.
Aturan
memasang gambar seram ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi
Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. (anila/ bim)
Foto : Seorang pedagang menunjukkan bungkus rokok yang telah dihiasi gambar seram (detik.com)