KUALA LUMPUR | STC - Pengadilan Tinggi Malaysia melarang umat Kristen Katolik menggunakan kata “Allah” sebagai penyebutan nama Tuhan. P...
KUALA LUMPUR | STC - Pengadilan Tinggi Malaysia melarang umat
Kristen Katolik menggunakan kata “Allah” sebagai penyebutan nama Tuhan.
Pelarangan ini dilakukan usai Pengadilan Tinggi Malaysia menolak usulan banding
yang dilakukan oleh pihak Gereja Katolik setempat.
Pemerintah Malaysia mengatakan kata “Allah” harus disediakan secara eksklusif bagi umat Muslim yang ada di Malaysia. Hal ini disebabkan apabila kata “Allah” juga digunakan oleh agama lain maka akan membingungkan umat Islam.
Namun, pihak gereja Kristen Katolik Malaysia mengatakan, bahwa mereka yang tinggal di Pulau Kalimantan, sudah dari dulu menggunakan kata “Allah” untuk menyebut nama Tuhan dalam Alkitab.
Mereka juga mengatakan, nama Allah berada di lagu-lagu mereka sebelum pihak berwenang menegakkan larangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir ini.
“Kami kecewa terhadap empat hakim yang menolak pengajuan banding kami. Mereka tidak memikirkan hak-hak dasar dari kaum minoritas,” ungkap editor surat kabar The Herald, Rev Lawrence Andrew.
Sekadar informasi, “Allah” berasal dari kata Arab dan umum digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut nama Tuhan.(ang) (ade)
Foto : Sejumlah masyarakat Muslim Malaysia melakukan doa bersama usai Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding pihak Gereja Katolik (Reuters)