SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyesalkan sikap arogansi Polres Kota Langsa yang telah menahan...
SOEPARMIN | STC
ACEH TAMIANG | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyesalkan sikap arogansi Polres
Kota Langsa yang telah menahan salah seorang Datok Penghulu (Kepala
Desa) Kampung Benteng Anyer Kecamatan Manyak Payed tanpa ada melapor
terlebih dahulu kepada Camat Setempat.
Padahal kasus yang menimpa Datok
Zulkifli tersebut terkait urusan interen pemerintahan Desa antara
Datok dengan Kaur Pemerintahan Desa yang seharusnya dapat diselesaikan
secara internal Desa, demikian diungkapkan Asisten 1 Setdakab, Helmi,
SE saat menerima puluhan Datok yang mendesak Bupati Aceh Tamiang
untuk membebaskan rekan sejawatnya dari tahanan Polres Kota Langsa.
Puluhan Datok Penghulu yang berasal dari hampir seluruh Kecamatan
dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang didalamnya juga tampak hadir sejumlah
Kepala Mukim dari beberapa wilayah kemukiman, perangkat Kampung dan
didampingi Camat Manyak Payed, Ahmad Yani, SSTP, MSi diterima Bupati
H.Hamdan Sati,ST dan Asisten 1 Pemerintahan, Helmi,SE di Aula Setdakab,
Jumat (20/6).
Sebagai pemilik rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama
Datok,dihadapan Bupati, Para Datok mengancam akan menghentikan sementara
kegiatan Pemerintahan Kampung dan berhenti secara permanen apabila
rekannya, yakni Datok Penghulu Kampung Benteng Anyer, Zulkifli
dijebloskan kedalam penjara.
Bahkan bukan hanya ancaman non aktif
sebagai Datok secara permanen saja disampaikan kepada Bupati, para Datok
juga mengancam tidak akan mensukseskan Pilpres 2014 mendatang di
Kampung mereka masing masing.
Camat Manyak Payed, Ahmad Yani,SSTP,MSi kepada Bupati melaporkan
bahwa Datok Zulkifli memiliki kesalahan saat memberhentikan Kaur
Pemerintahannya beberapa bulan lalu tidak sekaligus mencabut SK Kaur
Pemerintahan tersebut dari tangan Junaidi sebagai Kaur,kemudian Zulkifli
langsung mengangkat seseorang sebagai Kaur Pemerintahan.
Diduga karena Junaidi menganggap dianggap sepele oleh sang Datok dan
merasa tidak senang atas tindakan datok terhadap dirinya, lantas
Junaidi membuat laporan ke Polsek manyak Payed.
Namun sayangnya, Polsek
Manyak Payed mengabaikan fungsi Polisi Masyarakat (Polmas) untuk
menyelesaikan permasalahan permasalahan yang dianggap kecil dan mampu
diselesaikan didalam Desa itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Hamdan sati langsung menyahuti bahwa
Datok Benteng Anyer harus segera dikeluarkan dari tahanan Polsek
Manyak Payed yang kini dititipkan di LP Kualasimpang di Karang Baru,
Aceh Tamiang.
Namun kata Hamdan, dirinya akan melakukan koordinasi
dengan Kapolres Aceh Tamiang dan Kapolres Kota Langsa terlebih dahulu.
"kalau ceritanya seperti itu, kita tidak menginginkan atau meminta
keringanan hukuman atas diri Datok Benteng Anyer, tetapi kita ingin
Datok segera dibebaskan", terang hamdan Sati kepada para Datok dan
Kepala Mukim.
Dalam pertemuan antara Bupati dengan puluhan datok tersebut, Bupati
diminta untuk menyampaikan kepada Kapolres Kota Langsa agar melakukan
evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Manyak Payed diwilayah hukum Manyak
Payed.(***)
Foto: Puluhan Datok (Kepala Desa) dari hampir seluruh Kecamatan dalam
Kabupaten Aceh Tamiang yang diiringi sejumlah kepala Mukim berbondong
bondong menapaki anak tangga menuju Aula setdakab(soeparmin/stc)