ACEH TAMIANG | STC - BEBERAPA sumber di Aceh Tamiang mengatakan sebenarnya pihak puskesmas tidak akan kelimpungan untuk pengadaan obat ba...
ACEH TAMIANG | STC - BEBERAPA sumber di Aceh Tamiang mengatakan sebenarnya pihak puskesmas tidak akan kelimpungan untuk pengadaan obat bagi kepentingan pasien andai saja dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah bisa dicairkan.
“Masalahnya dana tersebut masih terkunci dengan ‘gembok’ peraturan, meski dananya sudah ada,” kata seorang sumber.
Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, dr Catur Hayati yang dimintai tanggapannya membenarkan soal dana JKN yang belum bisa dicairkan itu.
Terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sudah menghadap DPRK Aceh Tamiang meminta persetujuan penggunaan dana JKN mendahului pengesahan karena dananya sudah ada tetapi belum dapat dicairkan.
Untuk pencairan dana JKN itu, kata Catur harus menunggu aturan apalagi dana JKN tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBK Aceh Tamiang 2014.
Dijelaskan Catur, dana JKN jika mengacu pada aturan Menteri Keuangan harus masuk dalam mekanisme daerah. Sedangkan Perpres, dana JKN dikirim langsung ke pukesmas.
“Kalau kita, aturan yang mana saja boleh dipakai yang penting dana itu bisa segera dibagikan,” kata Catur.
Menurut Catur, kalau memang mendapat izin dari DPRK Tamiang, barulah dana tersebut disetor ke Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Tamiang untuk kemudian dibagi ke sejumlah puskesmas guna mengatasi persoalan obat untuk pasien.
“Ini juga akan meringankan pihak pukesmas dalam memesan obat sebelum proses pengadaan obat melalui e-katalog selesai,” pungkas dr Catur.(Serambinews/md)
Foto: Ilustrasi/menkes.go.id
“Masalahnya dana tersebut masih terkunci dengan ‘gembok’ peraturan, meski dananya sudah ada,” kata seorang sumber.
Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, dr Catur Hayati yang dimintai tanggapannya membenarkan soal dana JKN yang belum bisa dicairkan itu.
Terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sudah menghadap DPRK Aceh Tamiang meminta persetujuan penggunaan dana JKN mendahului pengesahan karena dananya sudah ada tetapi belum dapat dicairkan.
Untuk pencairan dana JKN itu, kata Catur harus menunggu aturan apalagi dana JKN tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) APBK Aceh Tamiang 2014.
Dijelaskan Catur, dana JKN jika mengacu pada aturan Menteri Keuangan harus masuk dalam mekanisme daerah. Sedangkan Perpres, dana JKN dikirim langsung ke pukesmas.
“Kalau kita, aturan yang mana saja boleh dipakai yang penting dana itu bisa segera dibagikan,” kata Catur.
Menurut Catur, kalau memang mendapat izin dari DPRK Tamiang, barulah dana tersebut disetor ke Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Tamiang untuk kemudian dibagi ke sejumlah puskesmas guna mengatasi persoalan obat untuk pasien.
“Ini juga akan meringankan pihak pukesmas dalam memesan obat sebelum proses pengadaan obat melalui e-katalog selesai,” pungkas dr Catur.(Serambinews/md)
Foto: Ilustrasi/menkes.go.id