KUALASIMPANG | STC - Setelah penyelesaiannya sempat berlarut–larut selam dua tahun, akhirnya tapal batas antara Kecamatan Bandar Pusaka...
KUALASIMPANG | STC - Setelah penyelesaiannya sempat berlarut–larut selam dua tahun, akhirnya
tapal batas antara Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, dan Kecamatan
Simpang Jernih, Aceh Timur, ditetapkan setelah musyawarah kedua pihak
menyepakati titik nol batas kedua daerah antara Batu Bedalung yang
berada di tengah Sungai Tamiang.
Camat Bandar Pusaka, Abdul
Manan, kepada Serambi Jumat (27/6) mengatakan, rapat tersebut digelar di
lokasi Patok Batas Utara (PBU) 35 antara Aceh Timur dan Aceh Tamiang,
yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bandar Pusaka, Mukim Alur Jambu,
Muhammad Usman, Datok Penghulu Batu Bedulang, Ahmas Jais, serta tokoh
masyarakat setempat.
Sedangkan dari Kecamatan Simpang Jernih, Aceh
Timur, hadir Camat Simpang Jernih, Imum Mukim, Keuchik Simpang Jernih,
Sekcam dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam pertemuan pemungkas itu,
kedua belah pihak menyepakati titik koordinat batas pada PBU 35.Rapat
tapal batas tersebut, sebut Abdul Manan, digelar menindak lanjuti hasil
rapat tim penetapan batas Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang
beberapa waktu lalu di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur bersama tim
provinsi.
“Waktu itu masih ada persepsi yang berbeda khususnya pada PBU
35, dimana saat itu terungkap adanya tafsir yang berbeda tentang batas
Batu Bedulang dan Simpang Jernih,” ujarnya.
Camat Simpang Jernih
mengatakan, bahwa istilah batu Bedulang bermakna Batu Besar yang berada
pada sisi kanan kiri jalan Lintas Batu Bedulang ke Simpang Jernih.
Sedangkan menurut pihak Bandar Pusaka istilah Batu Bedulang adalah
sebutan untuk nama Batu Berdalung (Batu berkepala mirip bentuk dalung)
yang terletak di tengah sungai Tamiang.
“Ternyata apa yang
disampaikan tokoh masyarakat Bandar Pusaka ternyata memang benar ada
batu di tengah sungai yang berkepala mirip dalung,”ujar Abdul Manan.
Ditambahkannya,
setelah melalui diskusi panjang, akhirnya semua tokoh yang hadir
menyepakatinya dan secara aklamasi dan mendukung apa yang dilakukan oleh
kedua camat tersebut untuk selanjutnya menandatangani berita acara
kesepakatan tapal batas.
Dengan disepakatinya titik PBU 35, maka
pihak Pemkab dan Pemprov Aceh sudah dapat memasang pilar batas kedua
kabupaten tersebut, agar kedua belah pihak dapat menjalankan
administrasi pemerintahannya secara benar sesuai batas wilayah yang
telah disepakati itu.(Serambinews/md)