HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Batas Aceh Timur-Aceh Tamiang Ditetapkan

KUALASIMPANG | STC - Setelah penyelesaiannya sempat berlarut–larut selam dua tahun, akhirnya tapal batas antara Kecamatan Bandar Pusaka...

KUALASIMPANG | STC - Setelah penyelesaiannya sempat berlarut–larut selam dua tahun, akhirnya tapal batas antara Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, dan Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, ditetapkan setelah musyawarah kedua pihak menyepakati titik nol batas kedua daerah antara Batu Bedalung yang berada di tengah Sungai Tamiang.

Camat Bandar Pusaka, Abdul Manan, kepada Serambi Jumat (27/6) mengatakan, rapat tersebut digelar di lokasi Patok Batas Utara (PBU) 35 antara Aceh Timur dan Aceh Tamiang, yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bandar Pusaka, Mukim Alur Jambu, Muhammad Usman, Datok Penghulu Batu Bedulang, Ahmas Jais, serta tokoh masyarakat setempat. 

Sedangkan dari Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, hadir Camat Simpang Jernih, Imum Mukim, Keuchik Simpang Jernih, Sekcam dan tokoh masyarakat lainnya. 

Dalam pertemuan pemungkas itu, kedua belah pihak menyepakati titik koordinat batas pada PBU 35.Rapat tapal batas tersebut, sebut Abdul Manan, digelar menindak lanjuti hasil rapat tim penetapan batas Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur bersama tim provinsi. 

“Waktu itu masih ada persepsi yang berbeda khususnya pada PBU 35, dimana saat itu terungkap adanya tafsir yang berbeda tentang batas Batu Bedulang dan Simpang Jernih,” ujarnya.

Camat Simpang Jernih mengatakan, bahwa istilah batu Bedulang bermakna Batu Besar yang berada pada sisi kanan kiri jalan Lintas Batu Bedulang ke Simpang Jernih. 

Sedangkan menurut pihak Bandar Pusaka istilah Batu Bedulang adalah sebutan untuk nama Batu Berdalung (Batu berkepala mirip bentuk dalung) yang terletak di tengah sungai Tamiang.

“Ternyata apa yang disampaikan tokoh masyarakat Bandar Pusaka ternyata memang benar ada batu di tengah sungai yang berkepala mirip dalung,”ujar Abdul Manan.

Ditambahkannya, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya semua tokoh yang hadir menyepakatinya dan secara aklamasi dan mendukung apa yang dilakukan oleh kedua camat tersebut untuk selanjutnya menandatangani berita acara kesepakatan tapal batas.

Dengan disepakatinya titik PBU 35, maka pihak Pemkab dan Pemprov Aceh sudah dapat memasang pilar batas kedua kabupaten tersebut, agar kedua belah pihak dapat menjalankan administrasi pemerintahannya secara benar sesuai batas wilayah yang telah disepakati itu.(Serambinews/md)

Foto: Ilustrasi/harianorbit.com