BANDA ACEH | STC - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang terakhir, Senin (2/6), menghukum berbeda empat ...
BANDA ACEH | STC - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang
terakhir, Senin (2/6), menghukum berbeda empat terdakwa perkara korupsi
proyek pembangunan talut Sungai Tamiang di Kualasimpang.
Kontraktor
proyek ini, Farida Wedianingsih 3,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta
subsider dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 500
juta lebih.
Sedangkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya adalah empat tahun penjara terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ramlan, 2,5 tahun untuk pembantu PPTK, Muhammad Arfan, dan setahun penjara terhadap pengawas proyek ini Sugiharto.
Sedangkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya adalah empat tahun penjara terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ramlan, 2,5 tahun untuk pembantu PPTK, Muhammad Arfan, dan setahun penjara terhadap pengawas proyek ini Sugiharto.
Meski hukuman penjara
terhadap ketiganya berbeda, namun vonis denda terhadap mereka sama,
yaitu masing-masing Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan
(subsider) dua bulan kurungan.
Pertama giliran Sugiharto duduk di kursi pesakitan, kedua Farida, dan ketiga Ramlan serta Muhammad Arfan yang berkasnya digabung.
Pertama giliran Sugiharto duduk di kursi pesakitan, kedua Farida, dan ketiga Ramlan serta Muhammad Arfan yang berkasnya digabung.
Inti putusan dibacakan majelis hakim diketuai
Ainal Mardhiah SH, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama tak
menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sehingga proyek
didanai otsus 2009 Rp 3 miliar lebih ini terjadi kekurangan volume
bangunan, namun telah dibayar sepenuhnya kepada Farida.
Farida adalah Dirut PT Kayu Mas Alam Indah selaku pelaksana proyek pencegahan meluapnya air sungai tersebut ke pusat Kota Kuala Simpang.
Farida adalah Dirut PT Kayu Mas Alam Indah selaku pelaksana proyek pencegahan meluapnya air sungai tersebut ke pusat Kota Kuala Simpang.
Karena itu,
hanya terdakwa Farida yang dibebankan membayar uang pengganti Rp 500
juta lebih sesuai kerugian negara dalam perkara ini, bukan Rp
706.969.692 seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Kuala Simpang, seperti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Aceh.
Keempat terdakwa yang selama ini ditahan, didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Begitu juga JPU Kejari Kuala Simpang, Sayid Muhammad SH.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Kejari Kualasimpang menuntut terdakwa Sugiharto dan Muhammad Arfan masing-masing 8,5 tahun, dan Ramlan 9,5 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keempat terdakwa yang selama ini ditahan, didampingi pengacara masing-masing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini. Begitu juga JPU Kejari Kuala Simpang, Sayid Muhammad SH.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Kejari Kualasimpang menuntut terdakwa Sugiharto dan Muhammad Arfan masing-masing 8,5 tahun, dan Ramlan 9,5 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Khusus terdakwa
Farida, selain dituntut 9,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subisider
tiga bulan kurungan, perempuan ini juga dituntut membayar uang pengganti
Rp 706.969.692 sesuai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP
Aceh. (Serambinews/sal)