HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP Sita Material Bangunan Tower lIegal

INDRA | STC KARANG BARU | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Aceh Tamiang menunjukan aksinya dengan melakukan penyitaan se...

INDRA | STC

KARANG BARU | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Aceh Tamiang menunjukan aksinya dengan melakukan penyitaan sejumlah material untuk pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang belum memiliki izin dari pemerintah setempat. 

Material tersebut diboyong ke markas SatpolPP di Karang Baru, Kamis (22/5).Selain menyita material berupa sejumlah potongan besi, petugas Satpol PP juga memasang pita yang menandakan sekitar lokasi bangunan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah. 

Sekitar lokasi tepatnya di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, sebelumnya juga sudah disegel Satpol PP.

"Penyegelan lokasi telah kami lakukan Selasa kemarin, namun aktivitas pembangunan masih berjalan sementara pihak pengembang belum memiliki izin mendirikan bangunan," ungkap kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Oki Kurnia.

Oki menyatakan, tindakan tersebut terpaksa mereka lakukan karena pihak pengembang kurang serius dalam mengurus izin ke KP2TSP. 

"Kendati sudah diberitahukan melalui perusahaan bernama Tower Bersama Group, bahwa satu unit bangunan belum memperoleh izin dari enam unit yang sudah berdiri," kata Oki.

Terhadap material bangunan yang disita, menurut Oki, itu untuk melakukan pengamanan saja, dan dapat diambil kembali oleh pihak pengembang bila sudah mendapat izin yang dikeluarkan lembaga terkait.

Tapi terhadap bangunan illegal tersebut, dapat saja dilakukan pembongkaran jika sudah menyalahi aturan dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintah untuk dilakukan eksekusi.

Oki kembali mengatakan, upaya penertiban saat ini semakin ditingkatkan, melihat maraknya reklame atau iklan yang terpajang bebas tanpa izin, menunjukan kesan semakin semrawutnya wajah kota.

Sementara Kepala KP2TSP Aceh Tamiang Zulpiqar menanggapi maraknya bangunan tower telekomunikasi yang belum memiliki izin, mengatakan itu dikarenakan para pengembang belum memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan.

Menurutnya, pada wacana revisi peraturan daerah (qanun) dan peraturan bupati nanti akan diusulkan untuk memberikan sanksi denda kepada pengembang yang mendirikan bangunan sebelum memiliki izin, berkisar 30% dari biaya yang telah ditetapkan sesuai standar perolehan izin yang diajukan. (***)

Foto: disegel Lokasi bangunan menara telekomunikasi yang disegel dan diangkut materialnya oleh Satpol PP Aceh Tamiang saat aktifitas pembangunan sedang berlangsung, di desa Tanah Terban Karang Baru, Kamis (22/5)(indra|stc)