Suharto | STC ACEH TAMIANG - J embatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/ truk yang dapat dipasang ...
Suharto | STC
ACEH TAMIANG - Jembatan timbang adalah
seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat
dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk
pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada industri, pelabuhan ataupun pertanian. Sebenarnya istilah yang benar
adalah Timbangan Jembatan. Informasi dan Pelayanan Jembatan Timbang baru.
Dilapangan hasil investigasi, pungutan liar terus terjadi di
jembatan portable (timbang) Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika Pemerintah
Aceh yang berada di Desa Seumadam Aceh
Tamiang, pungli ini selalu dilakukan setiap saat dan juga pada malam hari yang dibebani oleh ratusan mobil truck angkutan barang yang melebihi tonase,
tetapi satupun truk angkutan barang yang melebihi tonase tidak
pernah diproses maupun penahanan barang oleh oknum Dinas tersebut.
Gudang yang disediakan pada jembatan portable tetap kosong sehingga terkesan merugikan negara untuk anggaran
pembuatan gudang sebagai penyimpanan barang kelebihan angkutan, padahal Dishub
Kominfo Provinsi Aceh dan Dishub Kominfo Kabupaten Aceh Tamiang bersama sama
mengawasi jembatan portable tersebut, ternyata sampai saat ini belum ada truk
yang melebihi tonase ditangkap oleh petugas dimaksud.
Fungsi Penindakan
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang
berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk
menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase
yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh
melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan
ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan
ketetntuan yang berlaku.
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam
menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan sesuai dengan Kep. Menhub No. KM 1 tahun 2000 tentang
Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera/Aceh.
Pemungutan liar yang dilakukan oleh petugas
dibawah perintah Bukhari selaku Kepala jembatan timbang portable terhadap seluruh angkutan mobil barang terjadi dengan tarif yang sangat bervariasi berkisar antara Rp 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah)
hingga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) hal ini disesuaikan dengan kondisi
kendaraan dan barang yang dibawa,
kata Sayed Zainal, SH.yang meninjau langsung ke lokasi.
Praktek pungli pada jembatan timbang portable Pemerintah Aceh yang ada di Desa Seumadam Aceh
Tamiang sempaat terendus oleh Sayed Zainal, SH
sederetan nama-nama yang mendapatkan jatah baik harian atau bulanan dari
petugas jembatan timbang portable
sampai mereka dapat jatah
bervariasi,
berkisar antara Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Rp 2.500.000,-
(dua juta lima ratus ribu rupiah) bahkan ada Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
per bulan nya. Menurut Sayed Zainal, SH. jelas
merugikan Negara dan tergolong tindakan korupsi tegasnya. Merujuk Surat Edaran Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat No; SE01/AJ.307/DRJD/2004 Sayed Zainal menjelaskan mestinya Jembatan Timbang di
bawah pimpinan Bukhari ini harus melakukan langkah komprehensif dan terpadu
bersama instansi terkait lain nya seperti Kimpraswil, Dep Perindag, Kehutanan, dan Bea Cukai. Pengendalian muatan lebih mencegah
terjadinya kerusakan jalan dan mengurangi kecelakaan lalulintas.
Sayed Zainal, SH selaku
Direktur Lembaga Advokasi LSM LemBah Tari meminta kepada pejabat Kepala jembatan timbang portable Pemerintah Aceh
yang berada di Desa Seumadam Aceh Tamiang ini dapat mengoptimasi
penyelenggaraan dan pengawasan dengan alat penimbangan portable secara intensif
terhadap mobil muatan yang melebihi tonase. Maka kalau ada yang melebihi tonase harus dibongkar mengingat gudang
pun tersedia sehingga tidak kosong seperti sekarang ini.
Bukhari selaku Kepala Petugas jembatan timbang portable Pemerintah Aceh yang berada di Desa Seumadam Aceh
Tamiang, melalui seluler menjelaskan bahwa pemungutan liar ini terjadi
diseluruh Indonesia tidak hanya di Aceh saja pemungutan inipun di dasarkan atas
pertimbangan sayang kepada supir angkutan barang, dan katanya kalau mobil truk melebihi tonase,
barangnya kami bongkar.
sebut Bukhari. (***)
Foto: Jembatan timbang portable Pemerintah Aceh di Desa Seumadam Aceh Tamiang
yang dibebani oleh
ratusan mobil
truck angkutan
barang yang melebihi tonase. (harianorbit.com)