HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PLS Dianggap Tidak Adil Menyalurkan Dana Bantuan bagi Guru

ACEH TAMIANG | STC - Guru tidak tetap (GTT) atau non PNS di kabupaten Aceh Tamiang menuding Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Din...

ACEH TAMIANG | STC - Guru tidak tetap (GTT) atau non PNS di kabupaten Aceh Tamiang menuding Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran kabupaten tersebut tidak adil dalam menyalurkan dana bantuan bagi Guru pemilik SK tugas tahun 2007.

Pasalnya, GTT yang SK-nya tahun 2007 sebagian ada yang mendapat dana bantuan, namun lainnya hanya jadi penonton. 

Sehingga GTT barisan kecewa ini menilai penyaluran dana itu terkesan tebang pilih, bahkan disinyalir hanya yang memiliki hubungan emosional dengan oknum pejabat dinas lah yang bias mendapatkan dana tersebut.

Hal tersebut dibeberkan seorang guru TK Negeri Pembina Karang Baru berinisial TY kepada wartawan, Minggu (11/5). 

Dia mengatakan, tahun ini ia dan sejumlah rekan seprofesinya tidak lagi mendapat bantuan dana GTT yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran Aceh Tamiang yang biasanya langsung dikirim ke rekening pribadi mereka. Padahal tahun sebelumnya TY mendapat dana itu.

"Tahun 2012 saya mendapat dana GTT sebanyak Rp 3,4 juta yang dibayar dua tahap. Tapi pada tahun ini saya tidak dapat lagi," ungkapnya.

Pihak dinas, menurutnya, sudah mengeluarkan informasi bahwa yang mendapatkan dana GTT tahun 2014 yakni guru yang memiliki SK tugas mengajar formasi tahun 2005. 

Sementara dia sendiri pemilik SK tugas tahun 2007."Awalnya saya beranggapan, jika itu memang aturannya tidak jadi soal. 

Namun anehnya, teman sejawat yang mengajar di sekolah lain justru memperoleh dana GTT, padahal sama-sama memiliki SK tahun 2007," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang PLS pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Aceh Tamiang Jamaludin menjelaskan, yang menentukan siapa yang mendapatkan dana GTT itu adalah Direktorat Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendikbu, sementara pihaknya sebatas mengusulkan.

Dinas, tambah Jalaluddin, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa nama yang mendapatkan dana tersebut. 

Kemudian pun, jika dananya keluar maka disetorkan langsung ke rekening masing-masing guru yang mendapatkan.Menurutnya, pada tahun 2013 disyaratkan yang mendapatkan dana GTT adalah guru yang memiliki SK tahun 2005. 

Sementara pada tahun 2014 dengan pertimbangan keadilan, mereka juga mengusulkan guru yang memiliki SK tahun 2006/2007.

"Tapi tetap Direktorat Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menentukan," jelas Jalal.

Dikatakan, pada tahun sebelumnya kuota penerima dana GTT sebanyak 111 orang, dan mereka terus berusaha agar ada penambahan kuota, sehingga akhirnya bertambah menjadi 164 orang.

"Namun di tahun 2014 kuota makin berkurang, hanya 67 orang, itu pun untuk guru-guru yang namanya belum pernah diusulkan," ujarnya, sembari berjanji untuk tahun 2015 mereka akan mengusulkan kembali guru-guru yang belum pernah mendapatkan bantuan dana GTT. (Medanbisnis/ck05)

Foto: Ilustrasi/hariansip.co