INDRA | STC ACEH TAMIANG | Terkait meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan an...
INDRA | STC
ACEH TAMIANG | Terkait meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sudah selayaknya rumah aman diadakan sebagai upaya penanggulangan dan penanganan untuk menekan angka kekerasan tersebut.
Sebagaimana di Kabupaten Aceh Tamiang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2013 berada pada level tertinggi se Provinsi Aceh, hal itu perlu diantisipasi untuk dicarikan cara penyelesaian dan penanganannya, sehingga kasus tersebut dapat diminalisir.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Pelayanan Hukum pada TP2P2A Kabupaten Aceh Tamiang Raja Pangihutan SH, Senin (26/5).
Menurut Raja, rumah aman perlu diadakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yakni yang menyangkut kasus KDRT, pelecehan seksual, trafficking, pemerkosaan dan kekerasan lain.
Manfaat rumah aman, nantinya para korban selain mendapat pelayanan hokum juga mendapat pelayanan medik dan psikologis serta pemulihan mental.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan masih ada para korban yang tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, disebabkan rasa takut, dan juga dikarenakan belum memahami apa yang dimaksud perlindungan.
"Makanya rumah aman ingin kita jadikan tempat perlindungan bagi para korban kekerasan," ujar Raja. Kemudian nantinya diharapkan, dengan tersedianya rumah aman, para korban kekerasan akan berani untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya, sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. (***)
Foto: Ilustrasi/wanita-tips.com
ACEH TAMIANG | Terkait meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sudah selayaknya rumah aman diadakan sebagai upaya penanggulangan dan penanganan untuk menekan angka kekerasan tersebut.
Sebagaimana di Kabupaten Aceh Tamiang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2013 berada pada level tertinggi se Provinsi Aceh, hal itu perlu diantisipasi untuk dicarikan cara penyelesaian dan penanganannya, sehingga kasus tersebut dapat diminalisir.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Pelayanan Hukum pada TP2P2A Kabupaten Aceh Tamiang Raja Pangihutan SH, Senin (26/5).
Menurut Raja, rumah aman perlu diadakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yakni yang menyangkut kasus KDRT, pelecehan seksual, trafficking, pemerkosaan dan kekerasan lain.
Manfaat rumah aman, nantinya para korban selain mendapat pelayanan hokum juga mendapat pelayanan medik dan psikologis serta pemulihan mental.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan masih ada para korban yang tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, disebabkan rasa takut, dan juga dikarenakan belum memahami apa yang dimaksud perlindungan.
"Makanya rumah aman ingin kita jadikan tempat perlindungan bagi para korban kekerasan," ujar Raja. Kemudian nantinya diharapkan, dengan tersedianya rumah aman, para korban kekerasan akan berani untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya, sehingga kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. (***)
Foto: Ilustrasi/wanita-tips.com