HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pencurian Asset PT. Pertamina Rantau Semakin Merajalela

ACEH TAMIANG | STC - Kasus pencurian asset negara di PT.Pertamina EP Asset I Rantau ,Kabupaten Aceh Tamiang semakin merajalela karena ap...

ACEH TAMIANG | STC - Kasus pencurian asset negara di PT.Pertamina EP Asset I Rantau ,Kabupaten Aceh Tamiang semakin merajalela karena aparat hukum tidak mau menangkap pencuri dan penadah barang-barang milik perusahaan penghasil minyak dan gas di kabupaten tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun Waspada dari Field Manager PT.Pertamina Rantau, Agus Amperianto yang turut didamping Ka.Layani Operasi Pertamina Rantau, Jefri kepada Waspada, Minggu (18/5) ,menyatakan kasus pencurian asset milik Pertamina yang juga merupakan asset negara di Pertamina Rantau sudah berulangkali terjadi karena aparat di Polsek Rantau menganggap kasus pencurian asset negara merupakan tindak pidana ringan dan para pelakunya tidak perlu dihukum yang berat serta penadah barang curian juga tidak ditangkap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Jufri,Karena dianggap tindak pidana ringan dan penadahnya tidak dijebloskan dalam penjara, sehingga pelaku pencuri asset milik Pertamina dan penadah barang curian semakin berani menggerogoti asset negara yang ada di Pertamina Rantau.

Jufri menerangkan, kasus pencurian pipa milik Pertamina Rantau tentu saja sangat mengganggu dalam proses produksi minyak dan gas yang dikelola oleh Pertamina Rantau karena sudah sering terjadi kasus pencurian asset negara tersebut.

Menurut Jufri, pihaknya juga baru-baru ini sudah melaporkan kepada aparat di Polsek Rantau tentang hilangnya pipa yang berlokasi di Lapangan Golf Rantau .

Jufri menjelaskan , akhirnya pipa yang hilang itu telah ditemukan di tempat pengumpulan barang butut milik  M di Gang Bengkok Desa Bukit Tempurung,Kecamatan Kota Kualasimpang, Kab.Aceh Tamiang, barang bukti yang ditemukan berupa pipa ukuran 3 inci sebanyak 36 potong  yang masing-masing ukurannya setiap potong sepanjang 2 meter,pipa 3 inci sebanyak 11 potong dan setiap potong panjangnya 50 cm,3 potong pipa ukuran 2 inci yang panjangnya setiap potong 2 meter,pipa Cassing ukuran 13 inci yang sudah dibelah sebanyak 9 potong dan setiap potongnya panjangnya 50 Cm dan 1 Pcs Kepala DP. “ Sekarang barang bukti ada di Polsek Rantau,”ungkap Jufri.

Jufri juga mengungkapkan, sebelumnya juga sudah pernah terjadi kasus pencurian asset milik Pertamina di rumah-rumah kosong yang ada di dalam komplek Pertamina Rantau, namun kasusnya hanya dianggap merupakan tindak pidana ringan oleh Polsek Rantau.

Namun ,imbuh Jufri, para pelaku dan penadah barang hasil curian itu belum ada aparat kepolisian yang berani menangkapnya dan kemungkinan patut diduga kasus ini sudah di “86” kan oleh oknum aparat penegak hukum. “ Seharusnya aparat wajib hukumnya untuk menangkap pelaku dan penadah barang asset negara, bukan malahan sebaliknya menganggap kasus ini hanya kasus ringan saja .Kalau pelaku dan penadah tidak ditangkap dan kalaupun pelaku dan penadahnya nanti dihukum ringan tidak ada menimbulkan efek jera, maka kasus –kasus pencurian asset negara akan terus semakin subur dan merajalela terjadi di Pertamina Rantau,” kata Jufri.

Kapolsek Rantau, AKP Permohonan Harahap,SH ketika ditanya Waspada melalui telepon selular, Minggu (18/5) malam ,menyatakan memang pelaku pencurian pipa itu belum berhasil ditangkap ,sedangkan penadah barang curian itu yang bernama M sudah ditangkap. “ Sudah kami tangkap penadahnya, sedangkan pelaku memang belum berhasil kami tangkap,”  kata Harahap melalui telepon genggamnya .

Sedangkan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP.Dicky Sondani ketika dikonfirmasi Waspada, Minggu (18/5) malam ,menyatakan pihaknya akan menyikapi tentang kasus-kasus pencurian asset negara di Pertamina Rantau. “ Kita tetap akan memproses kasus pencurian pipa dan asset negara di Pertamina Rantau itu, begitu juga jika memang ada penadahnya dan pelakunya akan saya perintahkan Kapolsek Rantau untuk segera secepatnya menangkap pelaku dan penadah untuk dijebloskan dalam sel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dicky. (Waspada)


Foto : Barang Bukti yang telah di sita di Polsek Rantau.