HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mantan Petugas Kebersihan Aceh Tamiang Berharap Uang Pesangon

INDRA | STC KARANG BARU | Kehilangan pekerjaan memang hal yang sangat mengecewakan, terlebih untuk mendapatkan pekerjaan bukan hal yang...

INDRA | STC

KARANG BARU | Kehilangan pekerjaan memang hal yang sangat mengecewakan, terlebih untuk mendapatkan pekerjaan bukan hal yang mudah. 

Namun konsekuensi itu harus diterima dengan kesabaran hati oleh dua mantan petugas kebersihan yang diberhentikan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang.

Mereka tetap mencoba mencari pekerjaan dengan mengandalkan segenap kemampuan guna memenuhi kebutuhan hidup dan tanggungjawab sebagai kepala rumah tangga.

Keduanya diberhentikan BLHK pada awal April lalu. Pemberhentian tersebut ditinjau dari faktor usia, mereka dinilai tidak memungkinkan lagi untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan.

Sofyan Siagian (55) sebelumnya bertugas sebagai sopir mobil pengangkut sampah, mengaku bersama Nasir B (59) diberhentikan oleh BLHK tanpa pemberitahuan tertulis, hanya disampaikan secara lisan, Jumat (23/5), Sofyan yang kelahiran Rantau Prapat tahun 1959 mengaku terkejut saat mendengar dirinya tidak diusulkan kembali dalam perpanjangan surat keputusan (SK) kepada bupati untuk bekerja pada tahun selanjutnya. 

Mau tidak mau keputusan tersebut harus diterima bapak tiga anak ini.Dia menceritakan, sudah sejak tahun 1994 berjibaku dengan urusan sampah di wilalyah IV Kualasimpang, saat itu masih di bawah Kabupaten Aceh Timur.

Dan kini ada hal yang mengganjal setelah pemberhentian tersebut. Baik Sofyan maupun Nasir mengaku beberapa item upah kerja seperti biaya lembur, uang minum dan biaya tanggungjawab keamanan fasiltas kerja belum diterima. 

Menurut Sofyan, meski jumlahnya tidak seberapa tapi setidaknya dapat memenuhi kebutuhan rumahtangga.

Hal senada dikatakan Nasir, dia sangat mengharapkan pesangon dari pemkab, karena di usianya saat ini tidak memungkinkan lagi bekerja produktif.

"Setidak dengan uang itu dapat membantu modal berwira usaha guna memenuhi kebutuhan keluarga," katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BLHK Aceh Tamiang Samsul Rizal menyatakan, pemberhentian telah diputuskan sesuai dengan dengan peraturan, dikarenakan faktor usia yang sudah lanjut.

Samsul Rizal menyatakan, biaya yang harus dibayarkan kepada keduanya berupa gaji tiga bulan terhitung sejak Januari hingga Maret 2014 sudah dibayarkan. 

Sementara soal insentif lain akan mereka bayar setelah proses pengajuan penarikan uang melalui kas daerah. 

"Begitu uang tersebut cair langsung dibayarkan tanpa menunggu lama," katanya.Berkenaan dengan pesangon, menurutnya, telah disampaikan kepada BKPP untuk ditindaklanjuti, karena hal tersebut sudah berbeda leading sector-nya.

"BKPP yang akan menyelesaikan biaya tunjangan, bila uangnya sudah keluar akan dibayarkan, jadi harap bersabar menunggu proses lebih lanjut," jelas Samsul Rizal. (***)

Foto: Ilustrasi/waspada