KARANG BARU | STC - Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait sengketa pertanahan teru...
KARANG BARU | STC - Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait sengketa pertanahan terutama sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat desa, Paya Rehat Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tuku Tinggi Kecamatan Bendahara.
Kabag Pemerintahan Aceh Tamiang, Drs Trikurnia kepada Serambi, Kamis (29/5) mengatakan, Bupati Hamdan Sati sudah menyurati BPN Aceh Tamiang meminta mereka hadir untuk membicarakan masalah sengketa pertanahan antara warga empat desa dengan perusahaan PT Rapala (eks HGU PT Parasawita).
“ Senin (2/6) BPN, tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dan tim investigasi penyelesaian sengketa, usnur PT Rapala dan warga akan duduk bersama,” ujar Tri.
Warga empat desa, sampai saat ini masih bertahan di lahan PT Rapala, karena lahan seluas 144 hektare tersebut diklaim lahan milik warga yang diserobot perusahaan tahun 1980-an.
Tim investigasi yang dibentuk bupati, diberikan enam tugas, pertama melakukan kordinasi dengan instansi dan pihak terkait dalam upaya mendapatkan data dan merumuskan masalah.
Kedua, menghimpun dan mengindentifikasi data yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan. Ketiga menginventasrisir permasalahan yang terjadi melalaui pihak perusahaan PT Rapala, PT parasawita, masyarakat, serta pihak-pihak laian yang terlibat dalam permasalahan sengketa lahan dimaksud.
Empat melakukan pendataan dan peninjauan lapangan terhadap lahan-lahan yang menjadi objek sengketa. Lima, membuat laporan hasil investigasi kepada ketua tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam kabupaten Aceh Tamiang.
dan Keenam, memberikan saran penyelesaian permasalahan kepada Bupati Aceh tamiang melalaui ketua Tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan tugas tim bertanggung jawab kepada Bupati. (Serambinews/md)
Foto: Ilustrasi/berkatrezeki.com
Kabag Pemerintahan Aceh Tamiang, Drs Trikurnia kepada Serambi, Kamis (29/5) mengatakan, Bupati Hamdan Sati sudah menyurati BPN Aceh Tamiang meminta mereka hadir untuk membicarakan masalah sengketa pertanahan antara warga empat desa dengan perusahaan PT Rapala (eks HGU PT Parasawita).
“ Senin (2/6) BPN, tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dan tim investigasi penyelesaian sengketa, usnur PT Rapala dan warga akan duduk bersama,” ujar Tri.
Warga empat desa, sampai saat ini masih bertahan di lahan PT Rapala, karena lahan seluas 144 hektare tersebut diklaim lahan milik warga yang diserobot perusahaan tahun 1980-an.
Tim investigasi yang dibentuk bupati, diberikan enam tugas, pertama melakukan kordinasi dengan instansi dan pihak terkait dalam upaya mendapatkan data dan merumuskan masalah.
Kedua, menghimpun dan mengindentifikasi data yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan. Ketiga menginventasrisir permasalahan yang terjadi melalaui pihak perusahaan PT Rapala, PT parasawita, masyarakat, serta pihak-pihak laian yang terlibat dalam permasalahan sengketa lahan dimaksud.
Empat melakukan pendataan dan peninjauan lapangan terhadap lahan-lahan yang menjadi objek sengketa. Lima, membuat laporan hasil investigasi kepada ketua tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam kabupaten Aceh Tamiang.
dan Keenam, memberikan saran penyelesaian permasalahan kepada Bupati Aceh tamiang melalaui ketua Tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan tugas tim bertanggung jawab kepada Bupati. (Serambinews/md)
Foto: Ilustrasi/berkatrezeki.com