INDRA | STC ACEH TAMIANG | Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) bersama para kader PDI-P mendukung dan menyam...
INDRA | STC
ACEH TAMIANG | Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) bersama para kader PDI-P mendukung dan menyambut positif proses penegakan hukum yang dilakukan Polresta dan Kejari Banda Aceh terhadap Zul (48), warga Aceh Tamiang yang juga caleg DPRK Aceh Tamiang dari PDI-P.Zul yang diduga tersandung kasus hukum memalsu tanda tangan dan berkas untuk keperluan leasing truk Mitsubishi BK 9443 BR pada PT FIAL, Jalan Luengbata telah dilaporkan ke penyidik.
Kini kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan (P19) di Kejari dan Polresta Banda Aceh."Kami dari LSM ATCW mengapresiasi aparat Polresta dan Kejari Banda Aceh yang telah melakukan pengusutan terhadap Zul yang juga caleg PDIP.
Menurut informasi yang kami peroleh dari penegak hukum di Banda Aceh, kasus tersebut sudah pada tahap P19 dan kami berharap kasusnya secepatnya tuntas hingga ke pengadilan demi tegaknya supremasi hukum," ujar pendiri LSM ATCW Edi Rinaldi kepada wartawan Selasa (6/5).
Rinaldi mengungkapkan, kasus tersebut ditangani Polresta Banda Aceh sejak Januari, dan Maret 2014 Polresta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan kini kasus itu sudah masuk tahap peberkasan di Kejari dan Polresta Banda Aceh.
"Kasusnya harus segera dituntaskan, apalagi Pileg 2014 sudah selesai dan diharapkan dengan cepatnya selesai kasus ini maka anggota dewan yang terpilih harus orang-orang yang bersih dan tidak tersangkut hukum," ungkapnya.
Edi menyarankan DPC PDIP Aceh Tamiang juga bertindak tegas terhadap kasus yang dapat merusak nama baik partai ini.Rinaldi menyatakan jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga tuntas, akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh.
Sejumlah kader PDIP di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Anwar (47) warga Kecamatan Rantau, Sukri (35) dan Faisal (36) (keduanya kader PDIP di Kota Kualasimpang) Selasa (6/5) menyatakan, sebagai kader PDIP pihaknya menyambut baik kinerja aparat kepolisian dan Kejari Banda Aceh yang proaktif menangani kasus tersebut.
Menurut Anwar dan Faisal, pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP semua sudah jelas diatur tentang persyaratan sebagai anggota partai dan pengurus partai.
Dalam Anggaran Dasar, BAB IV Keanggotaan, Pasal 11 ayat (1) huruf c dinyatakan keanggotaan berakhir apabila diberhentikan partai.
Sedangkan pada Pasal 8 ayat (6) disebutkan tugas Partai adalah mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud.
Anwar dan Faisal juga menyatakan pada pasal 15 tentang kewajiban anggota pada huruf d disebutkan anggota partai mempunyai kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Jika melanggar ketentuan maka sesuai dengan Pasal 19, tentang Sanksi pada huruf d dinyatakan pemecatan.
Kemudian sambung Anwar dan Faisal, sesuai dengan ART partai pada Pasal 3 tentang Kader Partai pada huruf d disebutkan telah lulus kursus kader yang digelar partai dan bermoral baik.
"Semuanya ada diatur dalam AD/ART Partai dan karena itu sudah saatnya DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang segera menggelar rapat pleno sesuai dengan Pasal 70 Anggaran Dasar supaya kepercayaan para kader terhadap DPC PDIP Aceh Tamiang tetap berjalan baik,"pinta kader-kader PDIP Aceh Tamiang itu.
Namun Ketua DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang, HT Rusli belum berhasil diperoleh tanggapannya menyangkut kasus tersebut. (***)
Foto: Ilustrasi/blogspot.com
ACEH TAMIANG | Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) bersama para kader PDI-P mendukung dan menyambut positif proses penegakan hukum yang dilakukan Polresta dan Kejari Banda Aceh terhadap Zul (48), warga Aceh Tamiang yang juga caleg DPRK Aceh Tamiang dari PDI-P.Zul yang diduga tersandung kasus hukum memalsu tanda tangan dan berkas untuk keperluan leasing truk Mitsubishi BK 9443 BR pada PT FIAL, Jalan Luengbata telah dilaporkan ke penyidik.
Kini kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan (P19) di Kejari dan Polresta Banda Aceh."Kami dari LSM ATCW mengapresiasi aparat Polresta dan Kejari Banda Aceh yang telah melakukan pengusutan terhadap Zul yang juga caleg PDIP.
Menurut informasi yang kami peroleh dari penegak hukum di Banda Aceh, kasus tersebut sudah pada tahap P19 dan kami berharap kasusnya secepatnya tuntas hingga ke pengadilan demi tegaknya supremasi hukum," ujar pendiri LSM ATCW Edi Rinaldi kepada wartawan Selasa (6/5).
Rinaldi mengungkapkan, kasus tersebut ditangani Polresta Banda Aceh sejak Januari, dan Maret 2014 Polresta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan kini kasus itu sudah masuk tahap peberkasan di Kejari dan Polresta Banda Aceh.
"Kasusnya harus segera dituntaskan, apalagi Pileg 2014 sudah selesai dan diharapkan dengan cepatnya selesai kasus ini maka anggota dewan yang terpilih harus orang-orang yang bersih dan tidak tersangkut hukum," ungkapnya.
Edi menyarankan DPC PDIP Aceh Tamiang juga bertindak tegas terhadap kasus yang dapat merusak nama baik partai ini.Rinaldi menyatakan jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti hingga tuntas, akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh.
Sejumlah kader PDIP di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Anwar (47) warga Kecamatan Rantau, Sukri (35) dan Faisal (36) (keduanya kader PDIP di Kota Kualasimpang) Selasa (6/5) menyatakan, sebagai kader PDIP pihaknya menyambut baik kinerja aparat kepolisian dan Kejari Banda Aceh yang proaktif menangani kasus tersebut.
Menurut Anwar dan Faisal, pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP semua sudah jelas diatur tentang persyaratan sebagai anggota partai dan pengurus partai.
Dalam Anggaran Dasar, BAB IV Keanggotaan, Pasal 11 ayat (1) huruf c dinyatakan keanggotaan berakhir apabila diberhentikan partai.
Sedangkan pada Pasal 8 ayat (6) disebutkan tugas Partai adalah mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud.
Anwar dan Faisal juga menyatakan pada pasal 15 tentang kewajiban anggota pada huruf d disebutkan anggota partai mempunyai kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
Jika melanggar ketentuan maka sesuai dengan Pasal 19, tentang Sanksi pada huruf d dinyatakan pemecatan.
Kemudian sambung Anwar dan Faisal, sesuai dengan ART partai pada Pasal 3 tentang Kader Partai pada huruf d disebutkan telah lulus kursus kader yang digelar partai dan bermoral baik.
"Semuanya ada diatur dalam AD/ART Partai dan karena itu sudah saatnya DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang segera menggelar rapat pleno sesuai dengan Pasal 70 Anggaran Dasar supaya kepercayaan para kader terhadap DPC PDIP Aceh Tamiang tetap berjalan baik,"pinta kader-kader PDIP Aceh Tamiang itu.
Namun Ketua DPC PDIP Kabupaten Aceh Tamiang, HT Rusli belum berhasil diperoleh tanggapannya menyangkut kasus tersebut. (***)
Foto: Ilustrasi/blogspot.com