HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Angkutan Bawa Muatan Melebihi Tonase Objek Pungli

ACEH TAMIANG | STC - Praktik pungutan liar alias pungli semakin merajalela di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau ...

ACEH TAMIANG | STC - Praktik pungutan liar alias pungli semakin merajalela di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Jalan Banda Aceh-Medan KM 490 kawasan Seumadam Aceh Tamiang. 

Sasaranya yakni para sopir yang mengangkut muatan melebihi batasan tonase maksimal.Praktik pungli yang terjadi tampak kasat mata yakni para sopir mobil barang (mobar) yang selalu menyetor sejumlah uang sebagai pelicin supaya muatanya tidak dipangkas petugas Dishubkomintel yang bertugas di jembatan timbang yang ada di sana.

"Para sopir angkutan barang yang hendak keluar atau masuk Aceh selalu menyetor uang berkisar Rp 50.000 sampai Rp 200.000 atau disesuaikan barang bawaanya," ujar Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M SH kepada wartawan, ini Rabu (7/5) di Karang Baru.

Dikatakan, tidak satu pun mobil barang yang sudah jelas melanggar aturan karena muatanya melebihi tonase yang dibongkar dan barangnya disita petugas. 

Padahal gudang di UPPKB Seumadam dibangun cukup besar, namun, gudang terlihat selalu kosong. "Di dalam gudang itu hanya untuk parkir mobil pribadi para petugas jaga saja," tuturnya.

LembAHtari mengendus, praktik pungli sudah berlangsung cukup lama dan tidak mengenal hari libur. Bahkan diduga ada oknum-oknum yang diuntungkan dari praktik pungli tersebut.

Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) baik untuk kabupaten maupun provinsi tak ada pemasukan dari sektor unit pelayanan angkutan tersebut. 

Ironisnya, uang hasil pungli terindikasi masuk ke kantong pribadi para petugas jembatan timbang dan oknum yang dipelihara oleh petugas tersebut.

"Sederetan list nama ada mendapat jatah bervariasi antara Rp 500.000 sampai Rp 6 juta per bulan," ungkap aktivis lingkungan ini.

Menurut dia, sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No SE01/AJ.307/DRJD/2004 menerangkan muatan lebih harus dilakukan langkah komprehensif dan terpadu bersama instansi terkait. 

Sebab, pengendalian muatan lebih mencegah terjadinya kerusakan jalan dan mengurangi kecelakaan lalulintas.Lebih lanjut, Direktur Eksekutif LembAHtari ini menegaskan agar Koordinator pada UPPKB di perbatasan Seumadam dapat mengoptimasi penyelenggaraan jembatan timbang menggunakan pengawasan dengan alat penimbangan portable dengan intensif. 

Dengan demikian mobil barang yang kelebihan muatan harus dibongkar sesuai kapasitas tonase angkutan yang diajurkan.

Menurut Sayed Zainal, hasil pengutipan liar ini bisa mencapai Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dalam setiap 24 jam. 

Bila dikalikan per tahun maka nilainya mencapai miliaran rupiah yang diduga masuk kekantong pribadi sekaligus memenuhi permintaan oknum mitra-mitra konsfirasi. 

"Jadi wajar kalau jabatan koordinator Jembatan Timbang Seumadam jadi rebutan di lingkungan Dinas perhubungan provinsi," kata Sayed.

Operasional UPPKB/Jembatan Timbang yang dibangun melalui bantuan lembaga donor Swiss tahun 2004, usul Sayed, seharusnya dijadikan model (pilot projeck) untuk pengawasan transportasi jalan raya.

Sayed mengatakan, LembAHtari akan melaporkan secara pidana khusus kasus pungli di UPPKB Seumadam ke pihak Kepolisian Daerah Aceh. (Medanbisnis/ck05)

Foto: Ilustrasi/seputarnusantara.com