RICO FAHRIZAL | STC Foto; Rico Fahrizal/STC ACEH TAMIANG | Ratusan warga yang mengatasnamakan Granat PT Parasawita (Gerakan Rakyat ...
RICO FAHRIZAL | STC
Foto; Rico Fahrizal/STC |
ACEH TAMIANG | Ratusan warga yang mengatasnamakan Granat PT
Parasawita (Gerakan Rakyat Tertindas PT Parasawita) melakukan unjuk rasa di
Setdakab Aceh Tamiang. Senin (5/5) kemarin. Beberapa perwakilan Aliansi Granat
itu diterima oleh Wakil Bupati Drs. Iskandar Zulkarnain.
Unjuk
rasa ini dilakukan akibat PT Parasawita melakukan penyerobotan lahan dan mengambil
paksa tanah warga Kampung Paya Rahat, Teuku Tinggi dan sekitarnya dalam
Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada dekade tahun 1980-an. Unjuk rasa
berjalan aman, tertib dan terkendali dengan dijaga ketat Dalmas Polres Atam dan
Satpol PP.
Dalam
orasinya, OK Sanusi Ketua Granat menjelaskan bahwa warga kampung tersebut juga
termasuk orang tua mereka dipaksa untuk menerima tawaran dari PT Parasawita
dengan kekerasan dan teror. Bahkan, diantara orang tua warga kampung tersebut
harus keluar masuk penjara dan di siksa tanpa ada proses hukum yang jelas.
Warga
yang tertindas akibat kekejaman PT Parasawita mengaku kurun waktu selama 20
tahun hidup tanpa tanah serta dibumbui intimidasi, kekerasan dan teror atas
tekanan PT Parasawita dan aparat militer. Namun, status tanah tersebut kini
beralih dan dikuasai PT Rapala.
Keinginan
warga yang mengatasnamakan Granat itu agar mereka bisa berusaha bertahan dan
membiayai hidup mereka dengan bertani dan berkebun, yang merupakan hak seluruh
warga dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karena tanah adalah
pondasi dasar sumber kehidupan manusia, tak ada manusia hidup sempurna tanpa
tanah.
Unjuk
rasa ini dilakukan warga Aliansi Granat ditenggarai HGU PT Parasawita akan
berakhir 31 Desember 2015 mendatang. Saat ini, PT Rapala berupaya untuk melakukan
perpanjangan izin HGU yang ditentang keras oleh Aliansi Granat. Medio Februari
2014 warga Aliansi Granat juga sudah melakukan aksi demo di lokasi tanah mereka
yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Aceh Tamiang.
Pada
intinya, warga Aliansi Granat dalam pernyataan sikapnya meminta Bupati Aceh
Tamiang melepaskan tanah seluas 144 hektar dari kawasan HGU PT Parasawita yang
dituangkan dalam bentuk SK (surat keputusan). Melibatkan perwakilan Aliansi
Granat dalam bentuk SK juga, dan jika tuntutan warga Aliansi tidak dipenuhi
maka warga akan menduduki lahan 144 hektar yang merupakan hak warga dan tidak
dibenarkan PT Rapala menggunakan areal hingga SK yang diminta terealisasi. (***)