HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aliansi Granat Minta Bupati Atam Lepaskan Tanah Seluas 144 Hektar Dari HGU PT Parasawita

RICO FAHRIZAL | STC Foto; Rico Fahrizal/STC ACEH TAMIANG | Ratusan warga yang mengatasnamakan Granat PT Parasawita (Gerakan Rakyat ...

RICO FAHRIZAL | STC
Foto; Rico Fahrizal/STC


ACEH TAMIANG | Ratusan warga yang mengatasnamakan Granat PT Parasawita (Gerakan Rakyat Tertindas PT Parasawita) melakukan unjuk rasa di Setdakab Aceh Tamiang. Senin (5/5) kemarin. Beberapa perwakilan Aliansi Granat itu diterima oleh Wakil Bupati Drs. Iskandar Zulkarnain.

Unjuk rasa ini dilakukan akibat PT Parasawita melakukan penyerobotan lahan dan mengambil paksa tanah warga Kampung Paya Rahat, Teuku Tinggi dan sekitarnya dalam Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada dekade tahun 1980-an. Unjuk rasa berjalan aman, tertib dan terkendali dengan dijaga ketat Dalmas Polres Atam dan Satpol PP.

Dalam orasinya, OK Sanusi Ketua Granat menjelaskan bahwa warga kampung tersebut juga termasuk orang tua mereka dipaksa untuk menerima tawaran dari PT Parasawita dengan kekerasan dan teror. Bahkan, diantara orang tua warga kampung tersebut harus keluar masuk penjara dan di siksa tanpa ada proses hukum yang jelas.

Warga yang tertindas akibat kekejaman PT Parasawita mengaku kurun waktu selama 20 tahun hidup tanpa tanah serta dibumbui intimidasi, kekerasan dan teror atas tekanan PT Parasawita dan aparat militer. Namun, status tanah tersebut kini beralih dan dikuasai PT Rapala.

Keinginan warga yang mengatasnamakan Granat itu agar mereka bisa berusaha bertahan dan membiayai hidup mereka dengan bertani dan berkebun, yang merupakan hak seluruh warga dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karena tanah adalah pondasi dasar sumber kehidupan manusia, tak ada manusia hidup sempurna tanpa tanah.

Unjuk rasa ini dilakukan warga Aliansi Granat ditenggarai HGU PT Parasawita akan berakhir 31 Desember 2015 mendatang. Saat ini, PT Rapala berupaya untuk melakukan perpanjangan izin HGU yang ditentang keras oleh Aliansi Granat. Medio Februari 2014 warga Aliansi Granat juga sudah melakukan aksi demo di lokasi tanah mereka yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Aceh Tamiang.

Pada intinya, warga Aliansi Granat dalam pernyataan sikapnya meminta Bupati Aceh Tamiang melepaskan tanah seluas 144 hektar dari kawasan HGU PT Parasawita yang dituangkan dalam bentuk SK (surat keputusan). Melibatkan perwakilan Aliansi Granat dalam bentuk SK juga, dan jika tuntutan warga Aliansi tidak dipenuhi maka warga akan menduduki lahan 144 hektar yang merupakan hak warga dan tidak dibenarkan PT Rapala menggunakan areal hingga SK yang diminta terealisasi. (***)