HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tanggapan Panwaslu Atam Terkait Pansus DPRK Mengenai Money Politics

Syahzevianda | STC KARANG BARU - Terkait hasil Pansus DPRK Aceh Tamiang yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi A, Panwaslu Kab...


Syahzevianda | STC

KARANG BARU - Terkait hasil Pansus DPRK Aceh Tamiang yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi A, Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang menanggapi dingin akan pemberitaan di media masa beberapa waktu lalu. Panwaslu menanggapi dingin terkait pansus yang berkaitan dengan maraknya peredaran uang (money politics) di Kabupaten Aceh Tamiang saat menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang diduga dilakukan oleh oknum caleg dibeberapa daerah pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Paswalu Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE yang kebetulan pada saat pansus di lakukan dirinya sedang berada di Banda Aceh. “Kebetulan pada saat kunjungan Pansus DPRK Aceh Tamiang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, saya sedang berada di banda Aceh menghadiri pelaksanaan rapat pleno Provinsi di Gedung DPRA. Tapi saya mendapat kabar dari rekan-rekan di Panwaslu hari itu.” Tandas Saiful Alam.

Saiful sangat menyesalkan pernyataan yang dilontarkan anggota pansus DPRK Aceh Tamiang, yang menganggap selama ini telah terjadi semacam pembiaran terkait dugaan praktek politik uang di Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya pada hari tenang sampai dengan jelang pelaksanaan hari “H” tanggal 09 April 2014. “Saya dan rekan-rekan komisioner sangat kecewa dengan statement yang muncul kepermukaan, pasalnya kami selaku lembaga pengawasan pelaksanaan PEMILU hanya bisa menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu, termasuk menerima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu” imbuh Saiful.

Selanjutnya saiful mengungkapkan “Kami merasa apa yang sudah kami lakukan saat ini sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemilu sebagai pijakan hukum dalam kami dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pemilu 2014 di Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana mestinya.’’

Saiful sangat menyayangkan kunjungan panitia Pansus DPRK Atam ke Panwaslu Kabupaten Atam terkait menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pileg 2014 lalu, Saiful menilai pihak Pansus DPRK Atam seperti hanya mendiskreditkan apa yang telah menjadi kewenangan Panwaslu Kab. Aceh Tamiang. “Seharusnya hak dan kewenangan DPRK Aceh Tamiang tidak lebih dari sekedar koordinasi saja, kurang etis rasanya jika pihak Pansus datang hanya mengobok-obok dokumen kami terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak. Yang mempunyai kewenangan dan berhak dalam pemeriksaan pada kami adalah Bawaslu” pungkas Saiful Alam yang juga mantan Datok Penghulu Tanjung Seumantoh.

Lanjut Saiful, “darimana mereka (Pansus DPRK Atam) tau kalau Panwaslu Kab. Aceh Tamiang tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah kami diterima dari masyarakat?, semua laporan sudah kami tanggapi sekaligus tindaklanjuti, hanya saja ketika kami menindaklanjuti laporan tersebut masih banyak kendala-kendala dan benturan dilapangan”.

Saiful mencontohkan, jika terdapat laporan dari berbagai pihak maupun masyarakat pihaknya langsung menindaklanjuti, mulai dari melayangkan surat kepada pihak yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi bahkan pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dimaksud. “sering kali jika pihak kami melayangkan surat pada salah seorang caleg terlapor, tetapi itu tidak mendapat tanggapan oleh caleg dimaksud, malah jika kami mendatangi langsung alamat caleg dimaksud itu tidak pernah berjumpa.” Tambah Saiful.

“Jadi kalau mekanisme yang kami lakukan seperti saat ini juga masih dianggap oleh Pansus DPRK Aceh Tamiang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, itu adalah bohong besar. Tolong supaya lebih menggunakan nalar yang nyambung dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, jangan menggunakan IQ jongkok yang hanya justru terkesan mencari-cari celah untuk dijadikan kesalahan pihak Panwaslu saja.” Ungkap kekesalan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang tersebut kepada STC.

Selanjutnya, Saiful juga mengungkapkan jika pelanggaran pemilu seperti money politic itu sebenarnya bukan lagi menjadi rahasia publik dimanapun, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran jika disertakan dengan bukti-bukti yang kuat untuk disangkakan. “Kami sebagai lembaga pengawasan Pemilu di Kabupaten  Aceh Tamiang saat ini juga telah banyak mendengar isu-isu miris diluar sana, bahkan ada caleg-caleg yang melakukan cara tak terpuji yang dapat merusak tatanan demokrasi berupa berbagai macam pelanggaran, cuma itu tidak dapat diproses sebagaimana mestinya kalau tidak ada bukti yang cukup kuat kami terima, yang jelas money politik dalam penyelenggaraan Pemilu itu bukan merupakan budaya tetapi itu adalah penyakit.” Tutup Saiful Alam. (***)

Teks Foto : Ketua Paswalu Kabupaten Aceh Tamiang Saiful Alam, SE (Syahzevianda/STC)