Syahzevianda | STC KARANG BARU - Terkait hasil Pansus DPRK Aceh Tamiang yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi A, Panwaslu Kab...
Syahzevianda | STC
KARANG BARU - Terkait hasil Pansus DPRK Aceh Tamiang yang
dalam hal ini dilakukan oleh Komisi A, Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang
menanggapi dingin akan pemberitaan di media masa beberapa waktu lalu. Panwaslu
menanggapi dingin terkait pansus yang berkaitan dengan maraknya peredaran uang
(money politics) di Kabupaten Aceh
Tamiang saat menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang diduga dilakukan
oleh oknum caleg dibeberapa daerah pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Paswalu
Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam, SE yang kebetulan pada saat pansus di
lakukan dirinya sedang berada di Banda Aceh. “Kebetulan pada saat kunjungan
Pansus DPRK Aceh Tamiang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, saya sedang
berada di banda Aceh menghadiri pelaksanaan rapat pleno Provinsi di Gedung
DPRA. Tapi saya mendapat kabar dari rekan-rekan di Panwaslu hari itu.” Tandas
Saiful Alam.
Saiful sangat menyesalkan pernyataan yang
dilontarkan anggota pansus DPRK Aceh Tamiang, yang menganggap selama ini telah
terjadi semacam pembiaran terkait dugaan praktek politik uang di Kabupaten Aceh
Tamiang tepatnya pada hari tenang sampai dengan jelang pelaksanaan hari “H”
tanggal 09 April 2014. “Saya dan rekan-rekan komisioner sangat kecewa dengan
statement yang muncul kepermukaan, pasalnya kami selaku lembaga pengawasan
pelaksanaan PEMILU hanya bisa menjalankan fungsi dan wewenang sesuai dengan apa
yang diamanahkan Undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu, termasuk menerima
laporan terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu” imbuh Saiful.
Selanjutnya saiful mengungkapkan “Kami merasa
apa yang sudah kami lakukan saat ini sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemilu sebagai pijakan
hukum dalam kami dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pemilu 2014 di Kabupaten
Aceh Tamiang sebagaimana mestinya.’’
Saiful sangat menyayangkan kunjungan panitia
Pansus DPRK Atam ke Panwaslu Kabupaten Atam terkait menindaklanjuti laporan
masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pileg 2014 lalu, Saiful menilai pihak
Pansus DPRK Atam seperti hanya mendiskreditkan apa yang telah menjadi
kewenangan Panwaslu Kab. Aceh Tamiang. “Seharusnya hak dan kewenangan DPRK Aceh
Tamiang tidak lebih dari sekedar koordinasi saja, kurang etis rasanya jika
pihak Pansus datang hanya mengobok-obok dokumen kami terkait laporan-laporan
dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak. Yang mempunyai kewenangan dan
berhak dalam pemeriksaan pada kami adalah Bawaslu” pungkas Saiful Alam yang
juga mantan Datok Penghulu Tanjung Seumantoh.
Lanjut Saiful, “darimana mereka (Pansus DPRK
Atam) tau kalau Panwaslu Kab. Aceh Tamiang tidak menindaklanjuti
laporan-laporan yang sudah kami diterima dari masyarakat?, semua laporan sudah
kami tanggapi sekaligus tindaklanjuti, hanya saja ketika kami menindaklanjuti
laporan tersebut masih banyak kendala-kendala dan benturan dilapangan”.
Saiful mencontohkan, jika terdapat laporan dari
berbagai pihak maupun masyarakat pihaknya langsung menindaklanjuti, mulai dari
melayangkan surat kepada pihak yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi
bahkan pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dimaksud.
“sering kali jika pihak kami melayangkan surat pada salah seorang caleg
terlapor, tetapi itu tidak mendapat tanggapan oleh caleg dimaksud, malah jika
kami mendatangi langsung alamat caleg dimaksud itu tidak pernah berjumpa.”
Tambah Saiful.
“Jadi kalau mekanisme yang kami lakukan seperti
saat ini juga masih dianggap oleh Pansus DPRK Aceh Tamiang tidak
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu, itu adalah bohong besar.
Tolong supaya lebih menggunakan nalar yang nyambung dalam menafsirkan peraturan
perundang-undangan, jangan menggunakan IQ jongkok yang hanya justru terkesan
mencari-cari celah untuk dijadikan kesalahan pihak Panwaslu saja.” Ungkap
kekesalan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang tersebut kepada STC.
Teks Foto : Ketua Paswalu Kabupaten Aceh Tamiang Saiful Alam, SE (Syahzevianda/STC)