KARANG BARU | STC - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Aceh Tamiang Drs Ahmad As'adi mengemukakan, sebanyak 60 t...
KARANG BARU | STC - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Aceh Tamiang Drs Ahmad As'adi mengemukakan, sebanyak 60 tenaga honorer daerah yang mengikuti ujian CPNS dari jalur kategori satu (K1) di Kabupaten Aceh Tamiang nasibnya akan jelas setelah pemberkasanya dikirimkan kembali ke BKN Regional Medan.
"Setelah pemberkasan dari K1 masuk, pihak BKPP hanya meneruskan saja untuk dioper ke BKN Medan dan selanjutnya baru menunggu hasil pengumuman resminya," tegas Ahmad As'adi kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskannya, saat ini masih ada sisa 60 tenaga hohorer di kabupaten itu yang masih dalam tahap pemberkasan dari instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat pasti akan keluar SK-nya. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak dijamin kelulusanya sampai yang bersangkutan bisa melengkapi kriteria syarat dimaksud.
"Saat ini BKPP sedang menunggu pemberkasan secara lengkap dari sisa K1 yang ada dan akan segerah dikirim ke BKN Medan," ujarnya Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional Regional Medan telah mengembalikan berkas ke-60 CPNS asal Aceh Tamiang yang dinilai masih belum lengkap persyaratannya, seperti surat keputusan otorisasi (SKO) atau sering disebut surat perintah wewenang dari bupati yang belum ikut dilampirkan.
"Kalau pemberkasan SKO-nya sudah selesai maka berkas akan dikirim kembali," ujar Ahmad.Ke-60 CPNS K1, kata Ahmad, adalah sisa dari formasi yang ada akibat dokumenya belum lengkap.
Setelah dilengkapi maka akan diverifikasi dan validasi kembali oleh pihak BKN.Sementara bagi yang belum melengkapi berkas jangan cemas, semua tetap diproses.
"Karena sampai saat ini belum dilakukan pra-jabatan untuk CPNS K1 yang dinyatakan lulus," terangnya.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh CPNS K1 dan K2 benar-benar teliti pada saat pemberkasan, jangan sampai ada lagi yang tertinggal atau tercecer. Sebab bila syarat ditemukan tidak lengkap bisa berakibat fatal. (Medanbisnis/ck05)
Foto: Drs Ahmad As'adi/medanbisnis
"Setelah pemberkasan dari K1 masuk, pihak BKPP hanya meneruskan saja untuk dioper ke BKN Medan dan selanjutnya baru menunggu hasil pengumuman resminya," tegas Ahmad As'adi kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Dijelaskannya, saat ini masih ada sisa 60 tenaga hohorer di kabupaten itu yang masih dalam tahap pemberkasan dari instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat pasti akan keluar SK-nya. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak dijamin kelulusanya sampai yang bersangkutan bisa melengkapi kriteria syarat dimaksud.
"Saat ini BKPP sedang menunggu pemberkasan secara lengkap dari sisa K1 yang ada dan akan segerah dikirim ke BKN Medan," ujarnya Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional Regional Medan telah mengembalikan berkas ke-60 CPNS asal Aceh Tamiang yang dinilai masih belum lengkap persyaratannya, seperti surat keputusan otorisasi (SKO) atau sering disebut surat perintah wewenang dari bupati yang belum ikut dilampirkan.
"Kalau pemberkasan SKO-nya sudah selesai maka berkas akan dikirim kembali," ujar Ahmad.Ke-60 CPNS K1, kata Ahmad, adalah sisa dari formasi yang ada akibat dokumenya belum lengkap.
Setelah dilengkapi maka akan diverifikasi dan validasi kembali oleh pihak BKN.Sementara bagi yang belum melengkapi berkas jangan cemas, semua tetap diproses.
"Karena sampai saat ini belum dilakukan pra-jabatan untuk CPNS K1 yang dinyatakan lulus," terangnya.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada seluruh CPNS K1 dan K2 benar-benar teliti pada saat pemberkasan, jangan sampai ada lagi yang tertinggal atau tercecer. Sebab bila syarat ditemukan tidak lengkap bisa berakibat fatal. (Medanbisnis/ck05)
Foto: Drs Ahmad As'adi/medanbisnis