HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemilik 22,28 Gram Shabu Digelandang Ke Mapolres Aceh Tamiang

SOEPARMIN | STC KARANG BARU | maraknya perdagangan narkoba di Kabupaten Aceh Tamiang menyebabkan kinerja pihak petugas kepolisian lebih...

SOEPARMIN | STC

KARANG BARU | maraknya perdagangan narkoba di Kabupaten Aceh Tamiang menyebabkan kinerja pihak petugas kepolisian lebih ekstra ditingkatkan lagi. 

Bagaimana tidak, terhitung per Januari 2014, sekitar 30 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan pihak kepolisian setempat. 

Dari jumlah kasus sebanyak itu, menunjukkan bahwa Kabupaten Aceh Tamiang merupakan daerah yang masyarakatnya banyak mengkonsumsi narkoba.Perlu diacungi jempol atas kinerja Satnarkoba Polres Aceh Tamiang terhadap pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya. 

Meskipun jumlah personilnya terhitung sedikit, namun karena upaya kerja kerasnya yang sinergi dan profesional, sehingga banyak para pengkonsumsi berikut pengedar narkoba yang berhasil digulung dan meringkuk di Hotel Prodeo. 

Seperti yang baru saja diberitakan media ini, Minggu (20/4) bahwa pada Sabtu (18/4) lalu, aparat kepolisian berhasil menangkap pengedar shabu berikut barang bukti sebanyak 26,41 gram shabu saat melakukan penggerebegan , bahkan sebelum pemilu legislatif berlangsung, tepatnya pada 3 April 2014, Satnorkoba Aceh Tamiang juga telah menggerebeg pengedar narkoba. 

Dari hasil penggerebegan tersebut, seorang pengedar shabu juga telah digelandang ke komando polres Aceh Tamiang. 

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, aparat mengamankan BB Shabu seberat 22,28 gram. 

"Nama pelakunya Aidil ari. Ini juga seorang sindikat shabu yang telah lama menjadi target kami" ujar Kasat Narkoba, AKP Niti Prayitno ketika dikonfirmasi Senin (21/4). 

Tambah Niti Prayitno, Dari BB 22,28 gram shabu yang berhasil disita petugas, terdiri dari 3 bungkus plastik paket besar dan 3 paket kecil. 

Dijelaskan Niti, pihaknya tidak akan pernah memberi ampun terhadap pelaku pengedar maupun pengguna yang mengakibatkan rusaknya mental anak bangsa tersebut. 

"Tetap Kita sikat yang namanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tenteng Narkotika", tegas kasat Narkoba, AKP Niti Prayitno.(***)

Foto: Barang Bukti Shabu-Shabu(soeparmin/stc)