HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pansus DPRK Aceh Tamiang dan FHMK K2 Dengar Pendapat

INDRA | STC KARANG BARU | Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang melakukan dengar pendapat bersama tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Hono...

INDRA | STC

KARANG BARU | Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang melakukan dengar pendapat bersama tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Mencari Keadilan (FHMK) K2, pertemuan berlangsung di ruang Banggar DPRK, Selasa (1/4).

Pertemuan tersebut untuk mendengarkan sekilas hasil Pansus DPRK terhadap mencuatnya polemik tenaga honorer K2 yang lulus namun tidak memenuhi syarat. Pertemuan dipimpin Jafar Ketong, sementara enam anggota dewan lainnya yang hadir yakni Elpian Raden, Ismail, Safi'i, T Insyafuddin, Bhukari dan Sahlan.

Pada kesempatan itu T Insyafuddin menjelaskan beberapa hal dari hasil pansus yang sebelumnya telah dipertanyakan Ketua FHMK-K2 M Yusuf. 

Yusuf mempertanyakan sejauh mana hasil tim Pansus DPRK Aceh Tamiang.Menurut Insyafuddin, investigasi yang dilakukan tim pansus ada bebarapa poin yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang, sebelumnya hal itu terlebih dahulu akan disampaikan dalam rapat paripurna.

"Hasil tim pansus akan kami paripurnakan terlebih dahulu, yang pasti hasilnya sesuai dengan tuntutan tenaga honorer K2 yang tidak lulus," ujarnya.

Inti dari beberapa poin rekomendasi, sambung Insyafuddin, Pemkab Aceh Tamiang diminta untuk menindak tegas jika ada ditemukan tenaga honorer yang lulus dengan data fiktif, baik tenaga honorer, kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya, akan diberi sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Selanjutnya, sebut Insyafuddin, hasil tim pansus akan dirangkum dalam bentuk rekomedasi akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

"Diharapkan rekomendasikan selesai diparipurnakan usai Pemilu Legislatif 2014," ucapnya.Sementara itu Elpian Raden menegaskan, ada langka kebijakan yang serius harus dilakukan secara bersama dalam memantau proses penyeleksian dan penyerahan berkas yang sebelumnya diverifikasi oleh pihak BKPP, hal itu untuk mengantisipasi kembali adanya kecolongan terhadap tenaga honorer yang lulus terindikasi tidak memenuhi syarat.

"Jika perlu akan dilakukan pemantauan terhadap berkas yang telah disampaikan oleh BKPP hingga disampaikan ke BKN pusat dan Kemenpan, dalam proses lebih lanjut. 

Hal ini nantinya dapat menjadi titik informasi diketahui siapa aktor intelektual yang terlibat dalam polemik soal tenaga honorer K2," ujar Elpian Raden yang merupakan Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang. (***)

Foto: KANTOR DPRK ACEH TAMIANG(STC)