HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Money Politik Caleg DPRK Aceh Tamiang Dilaporkan, Komisi A Pansus Ke Panwaslu

SOEPARMIN | STC KARANG BARU | Komisi A DPRK Aceh Tamiang kemarin, Senin (22/4) melakukan Pansus ke Panwaslu. Hal itu dilakukan berkat ad...

SOEPARMIN | STC

KARANG BARU | Komisi A DPRK Aceh Tamiang kemarin, Senin (22/4) melakukan Pansus ke Panwaslu. Hal itu dilakukan berkat adanya pengaduan masyarakat terkait laporannya ke Panwaslu terhadap sejumlah caleg yang melakukan praktik money politik menjelang pemilu. 

"Kedatangan kami ke Panwas ini secara resmi dalam rangka Pansus yang menyikapi laporan masyarakat dari sejumlah Kecamatan untuk menanyakan kepada Panwaslu, sampai sejauh mana pihaknya dalam memproses laporan masyarakat terhadap kasus money politik yang dilakukan beberapa orang caleg", ungkap Ketua Komisi A, Jafar Ketong,SE menjawab Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi A yang terdiri dari Jafar Ketong SE, (Ketua Komisi A), Bukhari, SE, (Sekretaris), Muhammad Usman (anggota) dan Sahlan, (anggota) diterima Kepala Sekretariat Panwaslu, Jabat Sumbada, SP. 

Diruangan kerja Jabat, tim Pansus Komisi A hanya sekedar menyampaikan ikhwal perkembangan proses penanganan kasus caleg yang tertangkap tangan melakukan money politik serta kasus lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretariat Panwaslu, Jabat Sumbada tidak dapat memberikan keterangan sesuai yang diharapkan. Hal itu disebabkan, pihak Panwas yang menangani hal dimaksud tidak berada ditempat karena sedang Dinas Luar (DL) ke Banda Aceh. 

"Posisi saya hanya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu, jadi saya tidak memiliki kapasitas untuk menerangkan hal hal yang bukan bidang saya", ujar Jabat dihadapan Tim Pansus DPRK.

Karena Ketua Panwaslu, Saiful Alam,SE serta 2 orang anggotanya masih berada di Banda Aceh. Direncanakan tim Pansus akan kembali ke panwaslu,untuk menindaklanjuti kunjungan Pansusnya setelah pihak Panwaslu kembali ke Aceh Tamiang. (***)

Foto: Tim Pansus(Soeparmin/stc)