HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Tetapkan DPK 12.009 Orang

BANDA ACEH | STC - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih khusus atau DPK di provinsi itu sebanyak 12....

BANDA ACEH | STC - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih khusus atau DPK di provinsi itu sebanyak 12.009 orang. 

“Daftar pemilih khusus ini ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh. Jumlah DPK yang ditetapkan mencapai 12.009 orang,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Aceh Fauziah di Banda Aceh, Rabu [02/04].

Ia menyebutkan, dari 12.009 daftar pemilih khusus tersebut, 6.459 orang di antaranya merupakan pemilih laki-laki. Serta 5.550 orang pemilih perempuan tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Fauziah menyebutkan DPK terbanyak ada di Aceh Tenggara dengan jumlah 1.324 orang. Kemudian, Aceh Tengah 1.029 orang, Kota Langsa 713 orang, Aceh Singkil 622 orang.

Berikutnya, Kota Lhokseumawe 593 orang, Nagan Raya 560 orang, Kota Subulussalam 550 orang, Aceh Selatan 499 orang, Gayo Lues 447 orang, Bener Meriah 422 orang, Banda Aceh 374 orang.

Kemudian, Aceh Tamiang 342 orang, Aceh Barat 322 orang, Aceh Besar 310 orang, Pidie 266 orang, Pidie Jaya 222 orang, Simeulue 211 orang, Aceh Barat Daya 125 orang, Kota Sabang 113 orang, dan Aceh Jaya sebanyak 83 orang.

Fauziah mengatakan pendaftaran pemilih khusus ini untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Pendaftar DPK ini dilakukan sejak beberapa bulan lalu.“Bagi masyarakat yang juga belum terdaftar sebagai pemilih dalam DPK, tetap bisa mencoblos. 

Mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya pada pemilu 9 April mendatang,” kata Fauziah.Ia menyebutkan syaratnya masyarakat yang belum terdaftar untuk bisa mencoblos yakni dengan memperlihatkan identitas resmi seperti KTP, kartu keluarga, atau lainnya.

“Pendaftaran hanya bisa dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, Pencoblosan hanya bisa dilakukan di TPS berdasarkan alamat resmi yang bersangkutan,” kata Fauziah.(Berita Sore/ant)

Foto: Ilustrasi/diliputnews.com