HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Enam Tower di Aceh Tamiang Belum Miliki Izin

INDRA | STC KUALASIMPANG | Sedikitnya enam tower atau menara komunuikasi pembangunnya belum memiliki izin bangunan, keenamnya berada di e...

INDRA | STC

KUALASIMPANG | Sedikitnya enam tower atau menara komunuikasi pembangunnya belum memiliki izin bangunan, keenamnya berada di empat kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. 

Sementara para pengusaha terus melakukan pekerjaan pembangunan meski belum mengantongi izin.Menurut informasi yang diperoleh, tahun sebelumnya dari 74 bangunan tower yang beridiri tegak, baru 22 yang memiliki izin, sedangkan 52 lain belum memiliki izin hingga saat ini. 

Terkait hal itu belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang, terbukti tower tersebut masih terus berdiri dan beroperasi seperti terkesan tanpa ada masalah.

Saat ini para pengusaha pengembang tower melakukan hal serupa, mereka melakukan aktivitas pembangunan di empat kecamatan yakni Karang Baru tempatnya di Desa Medang Ara dan Kampung Dalam, di Kecamatan Seruway tempatnya di Desa Binjai, Kecamatan Banda Mulia tempatnya di Desa Telaga Meukeu Dua, dan Kecamatan Rantau tempatnya di Desa Rantau Pauh dan Landuh.

Menanggapi informasi itu, Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang Zulpiqar, Selasa (29/4) menyatakan memang enam bangunan tower yang pengerjaannya dilakukan PT Tower Bersama dan PT Daya Mitratel belum memiliki izin dari pemerintah daerah setempat melalui KP2TSP.

"Teguran sudah kami lakukan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu," akunya.Menurut Zulpiqar, pihaknya juga telah menyampaikan kepada para pengembang, sebelum izin mendirikan bangunan selesai dan dimiliki untuk tidak melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut. 

karena bertentangan dengan peraturan."Meski pengajuan sudah masuk, tapi kurang kelengkapan dokumen sehingga IMB dan HO belum dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kemudian, jelas Zulpiqar, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, mengharapkan penertiban terhadap tower di enam titik tersebut.

Tapi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Oki Kurnia mengatakan, walaupun pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi, namun penghentian aktivitas di lapangan belum dapat dilakukan karena belum ada perintah resmi dari yang berwenang yakni bupati.

Untuk tindak lanjutnya, sambung Oki, terlebih dahulu mereka akan melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi guna membahas kelengkapan dokumen.

"Kita liat dulu keseriusan pihak pengembang dalam pengurusan perizinan dan hal lain yang ada kaitannya," ujar Oki. (***)

Foto: Ilustrasi/maluspost co.id