KARANG BARU | STC - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang kemarin menggelar rapat kerja me...
KARANG BARU | STC - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang kemarin menggelar rapat kerja membahas upaya meminimalisir jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dengan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di Bappeda Aceh Tamiang.
Kajian raker tersebut ingin mengubah paradigma arah kebijakan bantuan sosial (bansos) menjadi pemberdayaan, kemandirian dan jaminan.
Sekaligus ingin menumbuhkembangkan komunitas di tingkat bawah dan membentuk jejaring kerja antar sektoral untuk menekan jumlah PMKS.
Kepala Dinsosnakertrans Aceh Tamiang Drs Ikhwanuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4) mengatakan, kriteria masyarakat yang disebut PMKS yaitu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal hidupnya.
"Pendekatan dengan cara bantuan sosial yang dilakukan selama ini dinilai bersifat instan dan tidak dapat mengeluarkan masyarakat dari status PMKS," ujar Ikhwan.Dikatakan, ke depan Dinsosnakertrans akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada PMKS yang dinilai masih produktif.
Program pemberdayaan ini bertujuan memberi pelatihan keterampilan kepada kaum PMKS. Selanjutnya mereka dapat membentuk kelompok-kelompok usaha sendiri, seperti industri rumah tangga, kelompok tani, nelayan dan lain-lain yang bermuara pada terciptanya ekonomi produktif dan kemandirian individu.
"Khusus bagi PMKS yang sudah tidak produktif seperti orang jompo, penyandang cacat berat dan orang terlantar, kami akan memberikan jaminan potensi dan sumber daya kesejahtraan sosial atau PSKS," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menjalankannya tidak bisa dikerjakan sendirian. Dinsosnakertrans akan membentuk jejaring kerja mengatasi bersama instansi sektoral, perusahaan-perusahan, organisasi sosisal, komunitas, sampai pribadi yang peduli.
"Persoalan sosial berjumlah 27 item, terdiri dari anak balita yang terlantar sampai rumah warga yang tak layak huni," ujar mantan sekretaris Bappeda ini.Tahun ini, lanjut Ikhwanuddin, Dinsosnakertrans akan memperbaharui data PMKS sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Untuk mengatasi masalah PMKS yakni dengan mengubah arah kebijakan dengan mengurangi pemberian bansos yang dinilai manjadi dampak ketergantungan bagi penerima bantuan. (Medanbisnis/ck05)
Foto: Ilustrasi/lensaindonesia.com
Kajian raker tersebut ingin mengubah paradigma arah kebijakan bantuan sosial (bansos) menjadi pemberdayaan, kemandirian dan jaminan.
Sekaligus ingin menumbuhkembangkan komunitas di tingkat bawah dan membentuk jejaring kerja antar sektoral untuk menekan jumlah PMKS.
Kepala Dinsosnakertrans Aceh Tamiang Drs Ikhwanuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4) mengatakan, kriteria masyarakat yang disebut PMKS yaitu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal hidupnya.
"Pendekatan dengan cara bantuan sosial yang dilakukan selama ini dinilai bersifat instan dan tidak dapat mengeluarkan masyarakat dari status PMKS," ujar Ikhwan.Dikatakan, ke depan Dinsosnakertrans akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada PMKS yang dinilai masih produktif.
Program pemberdayaan ini bertujuan memberi pelatihan keterampilan kepada kaum PMKS. Selanjutnya mereka dapat membentuk kelompok-kelompok usaha sendiri, seperti industri rumah tangga, kelompok tani, nelayan dan lain-lain yang bermuara pada terciptanya ekonomi produktif dan kemandirian individu.
"Khusus bagi PMKS yang sudah tidak produktif seperti orang jompo, penyandang cacat berat dan orang terlantar, kami akan memberikan jaminan potensi dan sumber daya kesejahtraan sosial atau PSKS," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menjalankannya tidak bisa dikerjakan sendirian. Dinsosnakertrans akan membentuk jejaring kerja mengatasi bersama instansi sektoral, perusahaan-perusahan, organisasi sosisal, komunitas, sampai pribadi yang peduli.
"Persoalan sosial berjumlah 27 item, terdiri dari anak balita yang terlantar sampai rumah warga yang tak layak huni," ujar mantan sekretaris Bappeda ini.Tahun ini, lanjut Ikhwanuddin, Dinsosnakertrans akan memperbaharui data PMKS sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Untuk mengatasi masalah PMKS yakni dengan mengubah arah kebijakan dengan mengurangi pemberian bansos yang dinilai manjadi dampak ketergantungan bagi penerima bantuan. (Medanbisnis/ck05)
Foto: Ilustrasi/lensaindonesia.com