KARANG BARU | STC - "Jangan ada kelompok Tani sempalan (Kelompok Tani Siluman-red) di Kabupaten Aceh Tamiang yakni kelompok Tani ...
KARANG BARU | STC - "Jangan ada kelompok Tani sempalan (Kelompok Tani Siluman-red) di
Kabupaten Aceh Tamiang yakni kelompok Tani yang muncul karena ingin
memperoleh bantuan".Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati
Aceh Tamiang Drs.Iskandar Zulkarnaen.M.AP dalam acara pembukaan lomba
asa terampil petani Aceh(LAT-PA) tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang di
pusatkan dibelakang kantor Bupati Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan berdasarkan laporan dari kepala Badan Pelaksana Pertanian Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang yang menyatakan saat ini kelompok tani yang terdaftar di dalam SK Bupati berjumlah 708 kelompok Tani dan berharap kepada kelompok tani untuk menjaga eksitensi nya serta berharap kepada pak Camat dan pada datok penghulu untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kelompok tani siluman baik untuk keperluan pengajukan proposal maupun dalam proses pelegalitasan kelompok Tani.
Selain permasalahan kelompok tani siluman,Wakil Bupati juga menitik beratkan persoalan pemasaran,mau di bawa kemana produksi pertanian setelah pasca panen. Ini juga harus di cari solusi -solusi terhadap permasalahan perihal pemasaran.
Mengambaikan Misi Bupati
Sementara itu Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang M.Hendra Vramenia yang di minta tanggapan mengenai ini mengatakan seharusnya Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki tupoksi tentang kelembagaan kelompok tani, harus berperan optimal dalam menguatkan pondasi kelembagaan kelompok tani sesuai Permentan No 82 Tahun 2013 tentang pedoman pembinaan kelompok tani ,dan tidak seharusnya setiap tahunnya kelompok tani jumlahnya bertambah, jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hendra mencontohkan di tahun 2012 jumlah kelompok tani berdasarkan SK Bupati berjumlah 607 kelompok tani,sedangkan untuk tahun 2013 kelompok tani di Tamiang berjumlah 708 kelompok tani artinya dalam setahun ada penambahan kelompok tani sebanyak 101 kelompok.
"101 kelompok tani yang terbentuk dalam setahun tersebut belum tentu berdasarkan kebutuhan,karena hendra berpendapat, kalau kelompok tani yang lama masih bisa di revitalisasi pengurusnya ,kenapa harus di buat kelompok baru,dan masih banyak kelompok tani yang sudah terdaftar dalam surat keputusan SK Bupati belum memenuhi ketentuan hukum sesuai Permentan No 82 tahun 2013 tentang pedoman kelembagaan kelompok tani seperti harus ada nya Plang kelompok,buku tamu,penyusunan RDK ,RDKK ,RDKK pupuk subsidi dalam setiap kelompok tani.
Lebih lanjut Hendra mengatakan mengapa permasalahan kelompok siluman ini terus terjadi hampir setiap tahunnya ,padahal dalam misi Bupati Aceh Tamiang No urut 3 menitik beratkan masalah penguatkan pondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah berbasis potensi lokal dengan semangat kerakyatan menuju masyarakat yang sejahtera.
"Apa jangan-jangan dalam hal ini Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang mengambaikan misi Bupati Aceh Tamiang Bapak H.Hamdan Sati yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Aceh Tamiang",jelasnya.
Seharusnya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dalam penyusunan program ,tidak lupa memasukkan program yang mengarah kepada penguatan pondasi kelembagaan kelompok tani seperti melakukan sosialisasi tentang Permentan No 82 Tahun 2013 dan SK Bupati Aceh Tamiang kepada seluruh camat dan datok penghulu se kabupaten Aceh Tamiang karena yang dapat membubarkan kelompok tani jika dianggap tidak berjalan lagi ,hanya pak camat untuk kelompok tani kelas lanjut dan pak datok penghulu untuk kelompok tani kelas pemula.
Lebih lanjut hendra mengatakan bagaimana seorang camat dapat melakukan perintah wakil bupati untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kelompok siluman,kalau camat tersebut tidak tahu kelompok-kelompok mana saja yang sudah legal berdasarkan SK Buapati yang di keluarkan setiap tahunnya. (Yeddi Alaydrus/STC)
Foto : Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs Zulkarnaen MAP, saat memberikan kata sambutan pada acara pembukaan lomba asah terampil petani Aceh (LAT-PA) tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang di pusatkan dibelakang kantor Bupati Aceh Tamiang (Hendra Vramenia/STC)
Lebih lanjut Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan berdasarkan laporan dari kepala Badan Pelaksana Pertanian Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang yang menyatakan saat ini kelompok tani yang terdaftar di dalam SK Bupati berjumlah 708 kelompok Tani dan berharap kepada kelompok tani untuk menjaga eksitensi nya serta berharap kepada pak Camat dan pada datok penghulu untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kelompok tani siluman baik untuk keperluan pengajukan proposal maupun dalam proses pelegalitasan kelompok Tani.
Selain permasalahan kelompok tani siluman,Wakil Bupati juga menitik beratkan persoalan pemasaran,mau di bawa kemana produksi pertanian setelah pasca panen. Ini juga harus di cari solusi -solusi terhadap permasalahan perihal pemasaran.
Mengambaikan Misi Bupati
Sementara itu Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang M.Hendra Vramenia yang di minta tanggapan mengenai ini mengatakan seharusnya Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki tupoksi tentang kelembagaan kelompok tani, harus berperan optimal dalam menguatkan pondasi kelembagaan kelompok tani sesuai Permentan No 82 Tahun 2013 tentang pedoman pembinaan kelompok tani ,dan tidak seharusnya setiap tahunnya kelompok tani jumlahnya bertambah, jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hendra mencontohkan di tahun 2012 jumlah kelompok tani berdasarkan SK Bupati berjumlah 607 kelompok tani,sedangkan untuk tahun 2013 kelompok tani di Tamiang berjumlah 708 kelompok tani artinya dalam setahun ada penambahan kelompok tani sebanyak 101 kelompok.
"101 kelompok tani yang terbentuk dalam setahun tersebut belum tentu berdasarkan kebutuhan,karena hendra berpendapat, kalau kelompok tani yang lama masih bisa di revitalisasi pengurusnya ,kenapa harus di buat kelompok baru,dan masih banyak kelompok tani yang sudah terdaftar dalam surat keputusan SK Bupati belum memenuhi ketentuan hukum sesuai Permentan No 82 tahun 2013 tentang pedoman kelembagaan kelompok tani seperti harus ada nya Plang kelompok,buku tamu,penyusunan RDK ,RDKK ,RDKK pupuk subsidi dalam setiap kelompok tani.
Lebih lanjut Hendra mengatakan mengapa permasalahan kelompok siluman ini terus terjadi hampir setiap tahunnya ,padahal dalam misi Bupati Aceh Tamiang No urut 3 menitik beratkan masalah penguatkan pondasi kelembagaan dan memantapkan struktur ekonomi daerah berbasis potensi lokal dengan semangat kerakyatan menuju masyarakat yang sejahtera.
"Apa jangan-jangan dalam hal ini Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang mengambaikan misi Bupati Aceh Tamiang Bapak H.Hamdan Sati yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Aceh Tamiang",jelasnya.
Seharusnya Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dalam penyusunan program ,tidak lupa memasukkan program yang mengarah kepada penguatan pondasi kelembagaan kelompok tani seperti melakukan sosialisasi tentang Permentan No 82 Tahun 2013 dan SK Bupati Aceh Tamiang kepada seluruh camat dan datok penghulu se kabupaten Aceh Tamiang karena yang dapat membubarkan kelompok tani jika dianggap tidak berjalan lagi ,hanya pak camat untuk kelompok tani kelas lanjut dan pak datok penghulu untuk kelompok tani kelas pemula.
Lebih lanjut hendra mengatakan bagaimana seorang camat dapat melakukan perintah wakil bupati untuk tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kelompok siluman,kalau camat tersebut tidak tahu kelompok-kelompok mana saja yang sudah legal berdasarkan SK Buapati yang di keluarkan setiap tahunnya. (Yeddi Alaydrus/STC)
Foto : Wakil Bupati Aceh Tamiang Drs Zulkarnaen MAP, saat memberikan kata sambutan pada acara pembukaan lomba asah terampil petani Aceh (LAT-PA) tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang di pusatkan dibelakang kantor Bupati Aceh Tamiang (Hendra Vramenia/STC)