HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Aceh Tamiang Diminta Tindak Pengusaha Arang Perusak Mangrove

SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | Sekretaris Yayasan Satucita Lestari Indonesia, Suparmin meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh T...

SOEPARMIN | STC

ACEH TAMIANG | Sekretaris Yayasan Satucita Lestari Indonesia, Suparmin meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang segera menghentikan dan menindak tegas pelaku penebangan liar hutan mangrove dikawasan hutan lindung pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. 

Hal itu mengingat semakin krisisnya hutan yang merupakan tempat berkembang biaknya hewan seperti kepiting, ikan serta yang lainnya. 

Bahkan para kaum nelayan juga banyak yang mengeluh akibat menurunnya penghasilan.Hutan bakau (mangrove) merupakan benteng bagi kelangsungan hidup masyarakat pesisir  yang berfungsi sebagai peredam pengaruh angin, gelombang laut (tsunami), mengurangi pengaruh pengikisan pantai akibat gelombang laut dan memperkuat pematang tambak. 

Selain itu, hutan bakau juga merupakan rumah untuk berbagai jenis makhluk hidup yang berfungsi sebagai tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, tuntung dan lain lainnya yang memiliki keuntungan secara ekonomis bagi kehidupan manusia", ungkap Suparmin Minggu (16/3) di Kualasimpang.

Sayangnya, imbuh Suparmin, bagi sekolompok orang yang hanya mementingkan kepentingan isi kantongnya tega membiayai warga untuk membabat hutan mangrove sebagai bahan baku arang secara serampangan tanpa memikirkan rakyat kecil yang membutuhkan hasil tangkapannya sebagai kaum nelayan demi kelangsungan hidup keluarganya.

"Pembabatan hutan (kayu bakau) yang digunakan sebagai bahan baku arang dipesisir Kabupaten Aceh Tamiang kian marak, puluhan dapur arang terus beroperasi secara berlanjut disepanjang aliran sungai kawasan pesisir tanpa mengenal rasa takut terhadap aparat terkait karena kayu bakau tersebut didapat dari kawasan hutan lindung", terangnya.

Sementara itu, sejumlah warga di Kecamatan Seruway menyebutkan, truk pengangkut arang dengan leluasanya mengangkut arang untuk dipasarkan ke luar daerah Aceh. 

Anehnya aparat di wilayah hukum Aceh Tamiang seperti cuek dengan segala aktifitas ilegal yang berdampak pada kelangsungan hidup satwa air dihabitat mangrove serta mengancam keselamatan manusia yang bermukim dipesisir pantai.

Padahal, ditahun tahun sebelumnya, akibat ketatnya pengawasan dan larangan terhadap penebangan kayu bakau dihutan lindung pesisir Kabupaten Aceh Tamiang, hingga ratusan ton arang menumpuk didaerah itu, tanpa tau harus dipasarkan kemana. 

Namun akhir akhir ini penegak hukum Aceh Tamiang layaknya terhipnotis dengan kegiatan para pengusaha arang di Kecamatan Seruway, Bendahara dan lainnya, sehingga peluang dan pintu kebebasan serta ruang gerak untuk menebang kayu bakau terbuka lebar.

Diduga, aksi  perambahan hutan lindung manggrove telah melibatkan oknum anggota Polhut, sehingga para cukong arang berkocek tebal semakin menggila dalam menjalankan bisnis yang menjanjikan ini. Padahal sejumlah Lembaga saling bergandengan tangan untuk melestarikan hutan mangrove demi kelangsungan ekosistemnya secara abadi. 

Namun usaha tersebut akan sia sia belaka jika dilain pihak juga turut bergandengan tangan melakukan pemusnahan melalui merusak hutan mangrove.

"Di Kecamatan Seruway saja sekitar tiga puluhan dapur arang yang hingga kini aktif membakar arang. Belum lagi di Kecamatan lainnya, seperti Bendahara dan sekitarnya. 

Bayangkan saja kalau dapur arang sebanyak itu, dari hasil konfirmasi kepada warga sekitar dapur, setiap harinya sedikitnya ada 50 hingga seratus boat bermuatan kayu bakau yang membongkar muatannya didapur arang", tambahnya.

"Kita berharap agar Kepolisian Resot Aceh Tamiang beserta jajarannya segera bertindak. Kalau menghentikan kegiatan perambahan hutan itu jangan hanya orang kerja yang notabene orang susah yang ditangkap, tapi kita meminta agar para cukongnya yang ditangkap. 

Nah, kalau yang pemodalnya ditangkap, pasti para pencari kayu sudah tidak akan lagi menebang hutan mangrove", pungkas Sekretaris Yayasan Satucita Lestari Indonesia. (***)

Foto: SOEPARMIN | STC