SUHARTO | STC Karang Baru | Perusahan Ilegal Asphalt Macines Proces (AMP) di Desa Bukit Tinggi Bawah, Lorong Aspal Kecamatan Manyak Paye...
SUHARTO | STC
Karang Baru | Perusahan Ilegal Asphalt Macines Proces (AMP) di Desa
Bukit Tinggi Bawah, Lorong Aspal Kecamatan Manyak Payed terindikasi
tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kantor
Badan Linkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ditanya kestaf bagian AMDAL Dinas Badan Linkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang; Abdul Muis, via seluler kepada STO
pagi tadi, Abdul membenarkan; bahwa perusahaan AMP tersebut belum
mengurus rentetan untuk mendapatkan AMDAL.
Ada beberapa starting poin yang dilupakan; seperti HO dan UKL-UPL
hingga mengantongi izin AMDAL, bahwa apa yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut Illegal, mengingat belum mengantongi izin AMDAL
sudah beroperasi selama satu tahun.
Lebih lanjut dikatakan ; perusahaan yang akan melakukan expluitasi
harus memiliki izin pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan,
selanjutnya Kondisi lingkungan kawasan industri/ ataupun pemilikan
pengelolaan AMP perusahaan merupakan salah satu masalah global yang
menuntut perhatian dan penanganan secara serius dan berkelanjutan.
Peningkatan produksi suatu perusahaan harus diiringi dengan
peningkatan pemeliharaan kawasan industri/ perusahaan yang berwawasan
lingkungan. Penting bagi perusahaan untuk memiliki Suber Daya Manusia
(SDM) handal yang mempunyai pengetahuan, keahlian serta kemampuan
dalam mengelola dan mengawasi lingkungan hidup.
Semua itu keharusan dilakukan; baik secara teknis maupun manajemen.
Maka perusahaan tersebut harus mengurus dan memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Perlindungan Hukum Preemtif terhadap
Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Kabupaten Aceh Tamiang.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek
ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Guna AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.
Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan
diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak
lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien. (***)
Foto : Suharto/STC
Karang Baru | Perusahan Ilegal Asphalt Macines Proces (AMP) di Desa
Bukit Tinggi Bawah, Lorong Aspal Kecamatan Manyak Payed terindikasi
tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kantor
Badan Linkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat ditanya kestaf bagian AMDAL Dinas Badan Linkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang; Abdul Muis, via seluler kepada STO
pagi tadi, Abdul membenarkan; bahwa perusahaan AMP tersebut belum
mengurus rentetan untuk mendapatkan AMDAL.
Ada beberapa starting poin yang dilupakan; seperti HO dan UKL-UPL
hingga mengantongi izin AMDAL, bahwa apa yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut Illegal, mengingat belum mengantongi izin AMDAL
sudah beroperasi selama satu tahun.
Lebih lanjut dikatakan ; perusahaan yang akan melakukan expluitasi
harus memiliki izin pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan,
selanjutnya Kondisi lingkungan kawasan industri/ ataupun pemilikan
pengelolaan AMP perusahaan merupakan salah satu masalah global yang
menuntut perhatian dan penanganan secara serius dan berkelanjutan.
Peningkatan produksi suatu perusahaan harus diiringi dengan
peningkatan pemeliharaan kawasan industri/ perusahaan yang berwawasan
lingkungan. Penting bagi perusahaan untuk memiliki Suber Daya Manusia
(SDM) handal yang mempunyai pengetahuan, keahlian serta kemampuan
dalam mengelola dan mengawasi lingkungan hidup.
Semua itu keharusan dilakukan; baik secara teknis maupun manajemen.
Maka perusahaan tersebut harus mengurus dan memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Perlindungan Hukum Preemtif terhadap
Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Kabupaten Aceh Tamiang.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek
ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Guna AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.
Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan
diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak
lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien. (***)
Foto : Suharto/STC