HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pembunuh Ketua PNA Kutamakmur Ditangkap

BANDA ACEH | STC - Setelah hampir 1,5 bulan diburu polisi, akhirnya Minggu (16/3) kemarin tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskri...

BANDA ACEH | STC - Setelah hampir 1,5 bulan diburu polisi, akhirnya Minggu (16/3) kemarin tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Aceh menangkap Zulkifli alias Abu Dun (35). 

Pria ini merupakan tersangka pembunuh Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Partai Nasional Aceh (DPK PNA) Kutamakmur, Aceh Utara, M Yuaini (dulu tertulis Juwaini -red), di Gampong Lamkuta, kecamatan setempat, Kamis (6/2) pukul 01.30 WIB dini hari. 


Kapolda Aceh, Brigjen Pol Husein Hamidi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihak Ditreskrim Umum Polda Aceh, Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari bahwa Abu Dun sedang dalam perjalanan dari Aceh Utara menuju Banda Aceh naik mobil Avanza B 1922 KFQ sehingga petugas menunggunya di Simpang Aneuk Galong, Aceh Besar. 


“Ternyata benar sekitar pukul 04.30 WIB, mobil tersebut melintas di Simpang Aneuk Galong. Kemudian penyidik membuntuti mobil itu ke arah Ulee Lheue, Banda Aceh. Setiba di pantai Ulee Lheue, petugas memberhentikan mobil tersebut dan benar di dalamnya ada tersangka Zulkifli yang sudah ditetapkan sebagai DPO, bersama empat rekannya,” kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda Aceh kemarin sore. 


Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Benny Gunawan dan Kabid Humas, Kombes Pol Gustav Leo, Kapolda menyebutkan tak ada perlawanan dari Abu Dun dan empat rekannya saat ditangkap di kawasan Ulee Lheue sekira pukul 08.30 WIB. 


Kemudian Abu Dun yang merupakan warga Gampong Pulo Barat, Kecamatan Kutamakmur ini dibawa ke Ditreskrim Umum Mapolda Aceh untuk diperiksa. Kapolda mengakui Abu Dun merupakan salah satu simpatisan partai lokal di Aceh, namun Kapolda tak menyebut parlok dimaksud. 


Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, menurut Kapolda, belum diketahui dan masih ditunggu hasil pengembangan pengusutannya. 

“Begitu juga soal apakah adanya tersangka lain atau tidak, ini juga masih menunggu pengembangan dari pemeriksaan tersangka Zulkifli,” ujar Kapolda. 


Seperti diberitakan Jumat (7/3) lalu, Ketua DPK PNA, Kutamakmur, M Juwaini (47) tewas setelah dianiaya dua pria bersepeda motor di kawasan Desa Lamkuta, kecamatan setempat, Kamis (6/2) sekitar pukul 01.30 WIB. 


Ditanya mengenai perkembangan pengusutan kasus penembakan caleg PNA, Faisal (40) di Gunong Seumancang, Gampong Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Minggu (2/3) malam, Kapolda menegaskan kemarin bahwa untuk perkara ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, mengumpulkan barang bukti, dan masih terus memburu pelaku yang juga melibatkan anggota Polda Aceh dan Mabes Polri guna mem-back-up personel Polres Aceh Selatan. 


Sedangkan terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan caleg DPRA dari Partai Nasdem, Muslim alias Cut Lem di Langsa, Sabtu (15/3), Kapolda mengatakan perkara ini masih didalami polisi. 


Begitu juga kasus pemberondongan Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PNA Abdya di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (15/3) yang tersangkanya belum teridentifikasi. 


Secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) PNA, Thamren Ananda mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh yang baru ini serta jajarannya yang telah berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan menewaskan Yuaini, namun ia menyesalkan sikap Kapolda Husein Hamidi saat memberi keterangan pers. 


Pasalnya, jenderal bintang satu ini hanya menyebut tersangka penganiaya Yuaini berasal dari salah satu parlok di Aceh. Baginya, hal ini bisa menimbulkan bias makna. 


“Parlok di Aceh kan ada tiga, yaitu PA, PNA, dan PDA. Nah, ketika Kapolda menyebut salah satu parlok, tentulah masyarakat jadi menduga-duga sehingga ini juga dapat menciptakan konflik antarparlok. 


Jika memang tersangkanya sudah jelas dari parlok mana, sebutkan saja. Kenapa harus ditutupi? Bisa jadi pelakunya dari PNA sendiri dan silakan disebut kalau faktanya memang begitu. 


Tetapi jika Kapolda atau polisi belum mengetahui dari mana pelakunya, sebut saja masih dalam pengembangan, jangan pakai istilah dari salah satu parlok,” kata Thamren yang menghubungi tadi malam. (Serambinews/sal)


Foto: Ilustrasi/sindotrijaya.com