INDRA | STC KARANG BARU | Mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana panitia Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Kabupaten Aceh Tamiang unt...
INDRA | STC
KARANG BARU | Mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana panitia Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengikuti kegiatan PKA VI Aceh tahun 2013 di Banda Aceh yang leading sector-nya Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), disebutkan kini dalam tahap audit berjalan tim Inspektorat Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana yang digunakan panitia PKA VI 2013 tersebut merupakan pencairan dana jenis ganti uang (GU) dalam arti penarikan uang yang tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban saat diajukan surat perintah pembayaran dana (SP2D) melalui surat perintah membayar (SPM) oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Disbudparpora kepada DPPKA sebanyak Rp 1,2 miliar, melainkan pertanggungjawabannya dilakukan setelah kegiatan selesai.
Sebelumnya, persiapan dokumen dan laporan pertanggungjawaban dana PKA disebut-sebut sarat bermasalah pada verifikasi, yang notabene kegiatannya dikelola oleh yang tergabung dalam kepanitian PKA Aceh Tamiang, namun pertanggungjawaban administrasi keuangan justru dilakukan KPA, PPTK, bendahara rutin serta pihak ketiga selaku penyedia jasa atau barang.
Bahkan muncul kesan PPTK dan bendahara saat pelaksanaan kegiatan PKA di Banda Aceh bukan pelaku aktif sepanjang kegiatan berlangsung, melainkan dikendalikan dan dikelola oleh pihak panitia PKA Aceh Tamiang.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang Muhammad Alijon SE saat ditemui kemarin membenarkan pihaknya sedang melakukan audit (pemeriksaan) terkait adanya indikasi penyimpangan dana PKA, dengan mengikutsertakan tenaga ahli akutansi dan keuangan dari DPPKA Aceh Tamiang.
Menyahuti permasalahan tersebut, Ketua LSM Transparancy Aceh Kamal Ruzamal mengatakan, untuk mendapatkan hasil audit yang akurat dan terpercaya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diminta mengajukan pemeriksaan kepada BPKP atau BPK Perwakilan Aceh. (***)
Foto: Ilustrasi/metrokota go.id
KARANG BARU | Mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana panitia Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengikuti kegiatan PKA VI Aceh tahun 2013 di Banda Aceh yang leading sector-nya Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), disebutkan kini dalam tahap audit berjalan tim Inspektorat Aceh Tamiang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana yang digunakan panitia PKA VI 2013 tersebut merupakan pencairan dana jenis ganti uang (GU) dalam arti penarikan uang yang tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban saat diajukan surat perintah pembayaran dana (SP2D) melalui surat perintah membayar (SPM) oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Disbudparpora kepada DPPKA sebanyak Rp 1,2 miliar, melainkan pertanggungjawabannya dilakukan setelah kegiatan selesai.
Sebelumnya, persiapan dokumen dan laporan pertanggungjawaban dana PKA disebut-sebut sarat bermasalah pada verifikasi, yang notabene kegiatannya dikelola oleh yang tergabung dalam kepanitian PKA Aceh Tamiang, namun pertanggungjawaban administrasi keuangan justru dilakukan KPA, PPTK, bendahara rutin serta pihak ketiga selaku penyedia jasa atau barang.
Bahkan muncul kesan PPTK dan bendahara saat pelaksanaan kegiatan PKA di Banda Aceh bukan pelaku aktif sepanjang kegiatan berlangsung, melainkan dikendalikan dan dikelola oleh pihak panitia PKA Aceh Tamiang.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang Muhammad Alijon SE saat ditemui kemarin membenarkan pihaknya sedang melakukan audit (pemeriksaan) terkait adanya indikasi penyimpangan dana PKA, dengan mengikutsertakan tenaga ahli akutansi dan keuangan dari DPPKA Aceh Tamiang.
Menyahuti permasalahan tersebut, Ketua LSM Transparancy Aceh Kamal Ruzamal mengatakan, untuk mendapatkan hasil audit yang akurat dan terpercaya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diminta mengajukan pemeriksaan kepada BPKP atau BPK Perwakilan Aceh. (***)
Foto: Ilustrasi/metrokota go.id