JAKARTA STC - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zain...
JAKARTA STC - LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zaini
Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Maret 2014.
Menurut FITRA, Gubernur Aceh diduga melakukan korupsi dana bantuan
sosial (bansos) 2013 untuk bantuan ternak.
“Pemerintah Aceh memberikan bantuan tanpa ada kroscek di lapangan sehingga penerima bantuan tidak tepat sasaran dan realisasi fiktif,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/3) sebagaimana dikutip dan dilansir situs berita Okezone.com.
Ucok mengatakan, jumlah dana bansos yang diduga dikorupsi sebesar Rp 35,4 miliar. Ada 788 kelompok penerima dana tersebut yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. “Bantuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh tertanggal 13 November 2013 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 524.1/913/2013,” ujarnya.
Surat keputusan tersebut, kata Ucok, mengatur tentang besaran dana bantuan hibah kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak. “Tetapi penerima hibah tidak dapat dana bansos itu. Di beberapa hal, peternak malah lebih ke perorangan yang mampu,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin mengatakan, Gubernur Zaini diduga melakukan kesalahan dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Zaini diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Selain itu ia diduga turut menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan melanggar mekanisme dana bansos,” ungkapnya.
Menurut Hayatuddin, dalam laporan ke KPK, pihaknya juga memiliki bukti dugaan keterlibatan Zaini Abdullah dalam korupsi itu. “Semoga ini menjadi entry point bagi pihak KPK dalam menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pemerintah Aceh,” pungkas Hayatuddin. (serambinews/okezone.com)
Foto : Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah (acehterkini.com)
“Pemerintah Aceh memberikan bantuan tanpa ada kroscek di lapangan sehingga penerima bantuan tidak tepat sasaran dan realisasi fiktif,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/3) sebagaimana dikutip dan dilansir situs berita Okezone.com.
Ucok mengatakan, jumlah dana bansos yang diduga dikorupsi sebesar Rp 35,4 miliar. Ada 788 kelompok penerima dana tersebut yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. “Bantuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh tertanggal 13 November 2013 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 524.1/913/2013,” ujarnya.
Surat keputusan tersebut, kata Ucok, mengatur tentang besaran dana bantuan hibah kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak. “Tetapi penerima hibah tidak dapat dana bansos itu. Di beberapa hal, peternak malah lebih ke perorangan yang mampu,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin mengatakan, Gubernur Zaini diduga melakukan kesalahan dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Zaini diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Selain itu ia diduga turut menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan melanggar mekanisme dana bansos,” ungkapnya.
Menurut Hayatuddin, dalam laporan ke KPK, pihaknya juga memiliki bukti dugaan keterlibatan Zaini Abdullah dalam korupsi itu. “Semoga ini menjadi entry point bagi pihak KPK dalam menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pemerintah Aceh,” pungkas Hayatuddin. (serambinews/okezone.com)
Foto : Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah (acehterkini.com)