SYAWALUDDIN |STC Karang Baru | Gara-gara dituduh berzina dan buka lapak judi, Darmawati (45) diusir satu keluarga dari Desa P...
SYAWALUDDIN |STC
Karang Baru | Gara-gara dituduh
berzina dan buka lapak judi, Darmawati (45) diusir satu keluarga dari Desa
Prupuk Kecamatan Bandar Pusaka, oleh perangkat desa. Jumat pagi dua hari lalu. Kini
ibu empat anak tersebut mengalami penderitaan yang berkepanjangan dan
menanggung malu.
Padahal tuduhan warga tersebut
sangat tidak alibi dan
beralasan, mengingat Darmawati tidak pernah melakukan apapun, seperti yang
dituduhkan ke keluarga mereka. Apalacur,
semua sudah berlalu dan kehidupan mereka hari ini, menumpang di rumah-rumah
keluarganya.
Anehnya para perangkat desa dan warga
setempat, mengusir paksa
mereka dari
desa tersebut,
karena dituduh telah melakukan perzinahan dan membuka usaha perjudian
dikediamannya. Vonis belum berjalan, tapi mereka—keluarga Darmawati—sudah
menerima hukuman sepihak dari perangkat desa.
“Ibu saya dituduh oleh para perangkat desa
dan warga telah melakukan perzinahan dengan mantan ayah saya—Rusli Ahmad. Tidak hanya
itu, kami juga dituduh telah membuka usaha perjudian. Mereka—perangkat
desa dan warga—kini
mengusir kami dari desa. Padahal ibu dan sekeluarga tidak pernah melakukan
apa yang mereka tuduhkan itu”. Tegas anak Darmawati; Mariana (23) kepada STC.
Lebih jauh dimengutarakan,
tindakan mereka kepada keluarga Darmawati sangat tidak manusiawi. Selain diusir
dari desa, mereka juga
mendapatkan ancaman pembakaran rumah, serta mendapatkan perlakuan kasar dari
perangkat desa dan warga setempat.
Masih Mariana, tuduhan perangkat desa dan warga setempat
yang tidak mendasar tanpa ada didasari oleh fakta itu, kini sangat menyayat
batin Mariana dan keluarganya. Sebab, tindakan yang mereka terima, sedikitpun
tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Hal itu terbukti pengusiran
terhadap keluarga Mariana, tanpa menempuh jalur musyawarah desa, sehingga hak –
hak keluarga Mariana untuk menyampaikan pembelaannya terabaikan.
“Tudingan perangkat desa dan warga berawal dari
ditangkapnya abang kandung saya yang menjadi agen togel. Dan kasusunya telah
ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Jadi, yang membuat kami tidak terima
atas tuduhan tersebut, mengapa dikaitkan dengan usaha warung kopi ibu kami,
yang tuding sebagai markas perjudian, sehingga perangkat desa dan warga menutup
paksa warung ibu milik kami”, katanya.
Ironisnya perangkat desa
dengan tega merampas
gubuk derita milik Darmawati, dengan alasan adanya hutang piutang dengan warga setempat,
padahal bila mereka tidak diusir, tentu keluarga Darmawati sedikit demi
sedkit bisa melunasi hutang dengan warga setempat.
Lebih lanjut dikatakan Mariana, pada saat pengusiran
itu, salah seorang perangkat desa memberikan uang lima ratus ribu untuk biaya
pindah, sementara tanah dan rumah disita dan diserahkan kepada warga yang
terkait hutang piutang tersebut.
“Yang jelas, dari semua peristiwa yang kami
alami itu, kami sudah pernah melapor ke Pos Polisi Babo. Pada waktu itu, di pos
polisi disambut oleh petugas yang bernama Marin yang menganjurkan melakukan
perdamaian di desa. Namun upaya itu sia – sia, karena perangkat desa langsung
memvonis kesalahan kami, yang berujung dengan pengusiran terhadap keluarga
kami,” terang Mariana.
Dengan tidak adanya mendapatkan keadilan di
desa itu, Mariana bersama keluarganya akan menempuh jalur hukum untuk
mendapatkan sebuah keadilan, karena tindakan dan perlakuan para perangkat desa
dan warga terhadap mereka, dinilai telah melampuai batas serta tidak manusiawi.
“Ini jelas ada persengkokolan antara
perangkat desa dengan orang yang memprovokasi agar kami sekeluarga pindah dari
Perupuk. Dan saya meminta kepada Bupati selaku atasan perangkat desa, segara
turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian kepada Kapolres Aceh
Tamiang, diminta segera memproses perangkat desa dan warga yang melakukan
tindakan semena-mena keluarga saya,” ujar Mariana mengharapkan. (***)
Foto : ilustrasi (merdeka.com)