SYAWALUDDIN | STC Karang Baru | Dinas Pendidikan Atam tersandung kasus Surat Keterangan Bhakti Palsu—Bodong—yang diperankan oleh K...
SYAWALUDDIN | STC
Karang Baru | Dinas Pendidikan Atam tersandung kasus Surat
Keterangan Bhakti Palsu—Bodong—yang diperankan oleh Kepala Unit Pelayanan
Teknis Dinas (UPTD) Muhammad Nur. Membuncah saat salah seorang guru SD Kaloy
lulus ujian K2, padahal yang bersangkutan baru saja bhakti. Menimbulkan
kecurigaan guru bhakti lama, karena mereka rata-rata tidak lulus K2.
Sepertinya,
tampuk pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Atam yang baru, Syamsul Bahri, S.Pd
tercoreng karena ulah kepala UPTD, membuat simpul hukum tindak pidana dalam
proses pelulusan SK Bhakti Bodong. Padahal Kepala Dinas Pendidikan baru saja
dilantik menjadi pejabat yang baru.
Menjadi ‘PR’
kerja keras yang berat bagi Syamsul Bahri untuk mengklarifikasi masalah ini. Sebab
Disdik merupakan dinas prestise
terhadap maju mundurnya tingkat dan mutu pendidikan di Atam khususnya dan Aceh
pada umumnya.
Bak
tersambar petir disiang bolong, Kadis Pendidikan berang atas tindakan kepala
UPTD Pendidikan I Tamiang Hulu. Sebab baru dua minggu lalu dirinya dilantik;
sudah trsandung kasus SK Bodong, luar biasa. Yang seharusnya dinas ini bisa menunjukkan
tauladan malah sebaliknya.
Tanpa tedeng
aling-aling, janji Syamsul Bahri, S.Pd; segera memanggil pihak-pihak yang
dianggap bertanggungjawab terhadap munculnya SK Bakti palsu. Terutama Kepala
UPTD Pendidikan I Tamiang Hulu, Kepala Sekolah yang telah melegalisir SK-SK
bersangkutan.
Jika Kepala
UPTD maupun Kepala sekolah terlibat maka akan kita ambil tindakan indisipliner
yaitu penurunan pangkat mereka menjadi
PNS maupun guru biasa. Sedangkan
tindakan hukumnya kita serahkan kepada aparat kepolisian.
“Setelah
saya pulang dari Jakarta akan memanggil Kepala UPTD M. Nur dan Kepala sekolah
Muhammad Amri, S.Pd. Kita akan memeriksa dulu anak buah sendiri dan
mempertanyakan masalah ini, jika mereka ada indikasi terlibat dalam masalah ini
pasti kita tindak. Kalau guru itu sendiri yang membuatnya maka itu menjadi
tanggungjawab dia sendiri dan menjadi resiko pribadi.” Demikian Terang Syamsul Bahri.
Sementara
itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan Drs. Ahmad As’adi mengatakan pihaknya hanya menerima verifikasi
dari atasan yang bersangkutan langsung. Jadi kami tidak memeriksa surat-surat
lagi karena yang bersangkutan telah membuatnya diatas materai 6000 sesuai
dokumen yang diserahkan ke BKPP.
“Kalau
ditemukan adanya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang bersangkutan itu tidak
terlepas dari peran kepala sekolah. Ada
3 yang terlibat dalam hal ini, pertama oknum guru yang bersangkutan, kepala
sekolah dan atasannya langsung. Ada surat pernyataan mutlak tanggungjawab
tenaga bakti/honorer, jika dia tidak berbuat sesuai dengan yang tercantum
disurat pernyataan itu, maka dikemudian hari ternyata tidak benar maka tenaga
bakti/honorer siap bertanggungjawab dan diberikan sanksi baik secara
administrasi maupun pidana.”
“Kita tidak
punya dasar untuk menolak usulan mereka nanti kita di complain orang. Masalah
tehnis dilapagan kita tidak mau tahu, berkas cukup memenuhi syarat kita terima.
Masalah palsu itu tanggungjawab mereka. Kita akan jemput hasil penjaringan CPNS
Kategori II mala mini di Banda Aceh. Hari Kamis akan kita umumkan.” Lanjut
Ahmad As’adi.
Mencuatnya
kasus SK Bodong di SD Alur Punti Kaloy Tamiang Hulu telah menimbulkan kemarahan
Kepala Dinas Kabupaten Aceh Tamiang. Dugaan pemalsuan SK Bhakti di SD Alue
Punti Kaloy Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang merebak
setelah guru bakti disekolah tersebut
dinyatakan lulus K2, padahal dirinya baru bertugas di sekolah tersebut pada
tahun 2008.
Anehnya mengapa
dia bisa ikut ujian K2, sementara dirinya baru tercatat di sekolah tersebut
tahun 2008. Patut diduga adanya permainan antara terduga dengan kepala sekolah
sehingga ia bisa ikut ujian K2. Oknum guru bhakti berinisial HVM (29) dan SF disinyalir telah melakukan
pemalsuan Surat Keputusan Kepala Sekolah di SD tersebut mulai tahun 2004 s/d
2007.
Dugaan
pemalsuan Surat Keputusan tersebut bertujuan agar lolos verifikasi Kategori II
(K2) untuk penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur khusus tenaga
bhakti dan honorer bagi tenaga didik dan kependidikan.
Dari data
yang berhasil dihimpun STC di lapangan, HVM (29) diduga telah
melakukan pengkopian digital (scan) terhadap beberapa Surat Keputusan Kepala
Sekolah tentang pengangkatan tenaga wiyata bhakti di Sekolah Dasar Negeri Alue Punti Kaloy Pulau Tiga Tamiang
Hulu mulai dari tahun 2004 s/d 2007.
Padahal dari
data yang dihimpun STC, nama HVM dan
SF tidak pernah tercatat sebagai tenaga bhakti di SD Alue Punti tersebut sejak
tahun 2004 s/d 2005. Nama HVM dan SF baru tercatat pada saat Muhammad Amri S.Pd menjabat sebagai Kepala SDN Alue
Punti Kaloy pada tahun 2009.
Menurut
sumber STC yang sangat layak dipercaya mengatakan HVM baru tercatat sebagai tenaga bhakti pada tahun 2008.
Tetapi entah mengapa dirinya dinyatakan lulus ujian Kategori II (K2) dalam
penerimaan CPNS dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang tahun 2013.
Lolosnya HVM
dan SF dalam penerimaaan CPNS melalui jalur khusus (K2) di lingkungan Dinas
Pendidikan Aceh Tamiang itu terasa sangat ganjil. Pasalnya, untuk dapat lolos
mengikuti ujian seleksi CPNS untuk tenaga Guru dan Kependidikan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sedikitnya harus mengantongi Surat Keterangan
Bhakti dari Kepala sekolah minimal 1 Januari 2005. Anehnya lagi HVM justru mengantongi SK
Kepala Sekolah Tahun 2004. Entah dari mana surat keramat itu dia miliki
sehingga dia berhak ikut ujian seleksi penerimaan CPNS melalui jalur khusus Kategori
II. (***)