HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinas Pendidikan Atam Tersandung SK Bakti ‘Bodong’

SYAWALUDDIN | STC Karang Baru | Dinas Pendidikan Atam tersandung kasus Surat Keterangan Bhakti Palsu—Bodong—yang diperankan oleh K...

SYAWALUDDIN | STC

Karang Baru | Dinas Pendidikan Atam tersandung kasus Surat Keterangan Bhakti Palsu—Bodong—yang diperankan oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Muhammad Nur. Membuncah saat salah seorang guru SD Kaloy lulus ujian K2, padahal yang bersangkutan baru saja bhakti. Menimbulkan kecurigaan guru bhakti lama, karena mereka rata-rata tidak lulus K2.

Sepertinya, tampuk pimpinan Kepala Dinas Pendidikan Atam yang baru, Syamsul Bahri, S.Pd tercoreng karena ulah kepala UPTD, membuat simpul hukum tindak pidana dalam proses pelulusan SK Bhakti Bodong. Padahal Kepala Dinas Pendidikan baru saja dilantik menjadi pejabat yang baru.

Menjadi ‘PR’ kerja keras yang berat bagi Syamsul Bahri untuk mengklarifikasi masalah ini. Sebab Disdik merupakan dinas prestise terhadap maju mundurnya tingkat dan mutu pendidikan di Atam khususnya dan Aceh pada umumnya.

Bak tersambar petir disiang bolong, Kadis Pendidikan berang atas tindakan kepala UPTD Pendidikan I Tamiang Hulu. Sebab baru dua minggu lalu dirinya dilantik; sudah trsandung kasus SK Bodong, luar biasa. Yang seharusnya dinas ini bisa menunjukkan tauladan malah sebaliknya.

Tanpa tedeng aling-aling, janji Syamsul Bahri, S.Pd; segera memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab terhadap munculnya SK Bakti palsu. Terutama Kepala UPTD Pendidikan I Tamiang Hulu, Kepala Sekolah yang telah melegalisir SK-SK bersangkutan.

Jika Kepala UPTD maupun Kepala sekolah terlibat maka akan kita ambil tindakan indisipliner yaitu penurunan pangkat  mereka menjadi PNS maupun  guru biasa. Sedangkan tindakan hukumnya kita serahkan kepada aparat kepolisian.

“Setelah saya pulang dari Jakarta akan memanggil Kepala UPTD M. Nur dan Kepala sekolah Muhammad Amri, S.Pd. Kita akan memeriksa dulu anak buah sendiri dan mempertanyakan masalah ini, jika mereka ada indikasi terlibat dalam masalah ini pasti kita tindak. Kalau guru itu sendiri yang membuatnya maka itu menjadi tanggungjawab dia sendiri dan menjadi resiko pribadi.” Demikian  Terang Syamsul Bahri.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Drs. Ahmad As’adi mengatakan pihaknya hanya menerima verifikasi dari atasan yang bersangkutan langsung. Jadi kami tidak memeriksa surat-surat lagi karena yang bersangkutan telah membuatnya diatas materai 6000 sesuai dokumen yang diserahkan ke BKPP.

“Kalau ditemukan adanya pemalsuan terhadap dokumen-dokumen yang bersangkutan itu tidak terlepas dari  peran kepala sekolah. Ada 3 yang terlibat dalam hal ini, pertama oknum guru yang bersangkutan, kepala sekolah dan atasannya langsung. Ada surat pernyataan mutlak tanggungjawab tenaga bakti/honorer, jika dia tidak berbuat sesuai dengan yang tercantum disurat pernyataan itu, maka dikemudian hari ternyata tidak benar maka tenaga bakti/honorer siap bertanggungjawab dan diberikan sanksi baik secara administrasi maupun pidana.”

“Kita tidak punya dasar untuk menolak usulan mereka nanti kita di complain orang. Masalah tehnis dilapagan kita tidak mau tahu, berkas cukup memenuhi syarat kita terima. Masalah palsu itu tanggungjawab mereka. Kita akan jemput hasil penjaringan CPNS Kategori II mala mini di Banda Aceh. Hari Kamis akan kita umumkan.” Lanjut Ahmad As’adi.

Mencuatnya kasus SK Bodong di SD Alur Punti Kaloy Tamiang Hulu telah menimbulkan kemarahan Kepala Dinas Kabupaten Aceh Tamiang. Dugaan pemalsuan SK Bhakti di SD Alue Punti Kaloy Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang merebak setelah  guru bakti disekolah tersebut dinyatakan lulus K2, padahal dirinya baru bertugas di sekolah tersebut pada tahun 2008.

Anehnya mengapa dia bisa ikut ujian K2, sementara dirinya baru tercatat di sekolah tersebut tahun 2008. Patut diduga adanya permainan antara terduga dengan kepala sekolah sehingga ia bisa ikut ujian K2. Oknum guru bhakti berinisial  HVM (29) dan SF disinyalir telah melakukan pemalsuan Surat Keputusan Kepala Sekolah di SD tersebut mulai tahun 2004 s/d 2007.

Dugaan pemalsuan Surat Keputusan tersebut bertujuan agar lolos verifikasi Kategori II (K2) untuk penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur khusus tenaga bhakti dan honorer bagi tenaga didik dan kependidikan.

Dari data yang berhasil dihimpun STC di lapangan, HVM (29) diduga telah melakukan pengkopian digital (scan) terhadap beberapa Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengangkatan tenaga wiyata bhakti di Sekolah Dasar  Negeri Alue Punti Kaloy Pulau Tiga Tamiang Hulu mulai dari tahun 2004 s/d 2007.

Padahal dari data yang dihimpun STC, nama HVM  dan SF tidak pernah tercatat sebagai tenaga bhakti di SD Alue Punti tersebut sejak tahun 2004 s/d 2005. Nama HVM dan SF baru tercatat pada saat Muhammad  Amri S.Pd menjabat sebagai Kepala SDN Alue Punti Kaloy pada tahun 2009.

Menurut sumber STC yang sangat layak dipercaya mengatakan HVM  baru  tercatat sebagai tenaga bhakti pada tahun 2008. Tetapi entah mengapa dirinya dinyatakan lulus ujian Kategori II (K2) dalam penerimaan CPNS dilingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang tahun 2013.

Lolosnya HVM dan SF dalam penerimaaan CPNS melalui jalur khusus (K2) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang itu terasa sangat ganjil. Pasalnya, untuk dapat lolos mengikuti ujian seleksi CPNS untuk tenaga Guru dan Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sedikitnya harus mengantongi Surat Keterangan Bhakti dari Kepala sekolah minimal 1 Januari  2005. Anehnya lagi HVM justru mengantongi SK Kepala Sekolah Tahun 2004. Entah dari mana surat keramat itu dia miliki sehingga dia berhak ikut ujian seleksi penerimaan CPNS melalui jalur khusus Kategori II. (***)